Thursday 29 July 2010

Monday 26 July 2010

Kalo Terpaksa Bertransaksi Ribawi?

Sebelum membahas tentang transaksi riba yang terpaksa (terpaksa punya rekening di bank konvensional, asuransi konvensional, dll), mari kita mantapkan dulu kengerian kita terhadap riba :)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang merusak.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa tujuh hal itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran dan menuduh berzina wanita-wanita yang terjaga (dari berzina) yang lalai dan beriman.”
(HR. Muslim)

Dari hadis ini jelas bahwa riba adalah dosa besar, karena dikelompokkan dengan syirik, membunuh, zina, dan lainnya.

Allah azza wa jallan berfirman,
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu….” (QS. Al-Baqarah: 279)

Ayat ini menjelaskan bahwa, berani bertransaksi riba berarti belagu, berani perang melawan Allah dan Rasul-Nya.

"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri."
(HR. Ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albani)

Hadis ini sudah sangat jelas.

“Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat daripada 36 pelacur” (HR. Ahmad, disebutkan dalam Naylul Authar)

Hadis ini menerangkan bahwa dosa riba walaupun hanya satu dirham (sekitar 30ribu rupiah), adalah lebih berat dari dosa 36 pelacur. Itu baru 1 dirham, gimana klo transaksi yg menghasilkan riba ratusan dirham?

Trus, gimana klo bertransaksi ribawi tp g ngambil ribanya?

Klo pun g ngambil ribanya (bunga tabungan misalnya), ya tetep aja nolongin perusahaan ribawi, untuk menjalankan bisnisnya, menambah untungnya, bahkan mengembangkan bisnis ribawinya.

Allah azza wa jallan berfirman,
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“..dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Dan diriwayatkan dari Jabir radhiallahu ‘anhu,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”
(HR. Muslim)

Jadi, nolongin bisnis ribawi, sama aja dosanya dg nolongin terjadinya dosa besar, nolongin mereka yang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, nolongin seseorang menzinai ibunya, dan nolongin 36 pelacur untuk melacur.

Lha, klo terpaksa gimana? (baru masuk tema nih ^_^;)

Memang dalam hukum Islam keterpaksaan membolehkan yang terlarang. Ada kaidah, “adh-dharurat tubihul mahzhurat”, alias “keadaan darurat membolehkan yang dilarang”. Namun keterpaksaan tersebut tetap dibatasi, seperti dalam firman Allah azza wa jalla,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“…Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Jadi keterpaksaan harus dibalut dengan “tidak menginginkannya” dan “tidak melampaui batas”.

“Tidak menginginkannya” berarti hatinya menolak, resah, dan ia tidak bernikmat-nikmat dengan keterpaksaan tersebut. Mumpung punya asuransi (ribawi) trus menikmatinya sebanyak-banyaknya adalah hal yg perlu diperhatikan. Memakai sebatas premium yg telah dibayar mgkn ga papa, tapi selebihnya adalah riba. "Terpaksa punya" dan "terpaksa memakai" adalah 2 posisi berbeda, maka pastikan dulu di mana posisi kita.

Adapun “tidak melampaui batas” berarti hanya melanggar sesuai dengan keterpaksaannya. Yang hanya terpaksa punya 1 rekening bank ribawi atau asuransi ribawi, maka tidak terpaksa untuk memiki rekening kedua. Yang hanya terpaksa punya rekening bank (ribawi) A, maka tidak terpaksa untuk mempunyai rekening bank (ribawi) B. Begitu seterusnya. Dan setiap keterpaksaan akan ditanyai di akhirat.

Tapi, bank syariah katanya juga g murni syariah?

Nanya atau nyari alesan? :) Setidakmurni-tidakmurninya bank syariah, masih jauh lebih ribawi bank konvensional. So, yang mana yang seharusnya dipilih seorang muslim?

Di atas itu semua, mari berdoa untuk keterbebasan dari riba.

“Apabila telah nampak zina dan riba di sebuah kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah (kepada mereka -penj) “
 (HR. Al-Hakim dan ath-Thabrani dishahihkan oleh al-Albani)


Wallahu a’lam
Wallahul-musta’an

Sunday 25 July 2010

Tentang Sholat: Menguap

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Menguap dalam sholat dari syaitan; karena itu, bilsa seseorang di antara kamu menguap, maka tahanlah semampunya."
[HR. Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, shahih]

Hadis ini dimuat asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi dalam bab  "Perbuatan yang Dimakruhkan dalam Sholat".

Hadis ini menerangkan tentang makruhnya menguap ketika sholat. Karena itu ketika ingin menguap, maka hendaklah ditahan semampunya. Jika tidak mampu menahannya, maka hendaklah menutup mulut yg menguap dengan tangan (kiri), seperti disebutkan hadis berikut,

"Apabila salah seorang kalian menguap, hendaklah ia menahan mulutnya dengan tangannya karena syaitan bisa masuk."
[HR. Muslim]

Digunakannya tangan kiri, karena menguap adalah perbuatan yang buruk, sedangkan tangan kanan adalah untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan.

Selain itu, janganlah sampai mengeluarkan suara "ha", seperti disebutkan dalam hadis,

".....Adapun menguap, maka ia berasal dari syaitan. Hendaklah setiap muslim berusaha untuk menahannya sebisa mungkin, dan apabila mengeluarkan suara ‘ha’, maka saat itu syaitan menertawakannya.”
[HR Bukhari]


Wallahu a'lam

Saturday 24 July 2010

Tentang Sholat: Suci

Dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat lalu (ketika itu) melepas kedua sandalnya, maka para sahabat pun melepas sandal-sandal mereka. Kemudian tatkala beliau beranjak (dari shalatnya), beliau bertanya, "Mengapa kalian melepas (sandalmu)? Jawab mereka, "Kami melihat Engkau melepas (sandal), maka kami pun melepasnya."

Lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya (Malaikat) Jibril datang kepadaku, lalu mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran. Oleh karena itu, bila seseorang di antara kamu datang ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan perhatikanlah keduanya! Jika ia melihat kotoran (pada keduanya), maka gosoklah pada tanah (yang bersih), kemudian shalatlah dengan keduanya."
['Aunul Ma'bud II: 353 no: 636]

Asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi menyebutkan hadis ini dalam bab "Syarat-Syarat Sahnya Shalat".

Hadis ini menerangkan jika seseorang mengetahui ada najis pada pakaiannya ketika shalat maka hendaklah membersihkannya saat itu juga atau melepasnya bila memungkinan. Adapun bila untuk membersihkannya/melepasnya, diperlukan proses yang panjang, maka hendaknya ia membatalkan sholatnya dan mengulangi sholatnya dari awal. Ini adalah pendapat asy-Syaikh Abdullan bin Jibrin.

Selain itu, bagian terakhir hadis ini memerintahkan untuk mengecek benda-benda yang akan kita bawa/pakai ketika shalat, jika benda tersebut secara umum diketahui sangat mungkin terkena najis. Seperti sandal jika kita ingin shalat memakai sandal, atau popok bayi jika kita ingin shalat sambil menggendong bayi, dll.

Wallahu a'lam.

Thursday 22 July 2010

Tentang Sholat: Menutup Mulut

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang (umatnya) mengulurkan pakaian hingga menyapu dari tanah dan melarang seseorang menutup mulutnya ketika sholat (dengan sesuatu).
[HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hasan shahih]

Asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi menyebutkan hadis tersebut di atas dalam bab "Perbuatan yang Dimakruhkan ketika Shalat", dalam kitabnya, Al-Wajiz.

Dari hadis ini dapat ditarik kesimpulan tentang makruhnya menutup mulut, baik itu dengan cadar, masker, atau yang selainnya, selama sholat.

Wallahu a'lam

Saturday 17 July 2010

Hukum Memakai Emas Yang Sedikit atau Sepuhan

Penjelasan seputar perbedaan dalam penggunaan emas sepuhan dan atau yang sedikit bagi laki-laki..
Cukup panjang.. :)

Dikutip dari tulisan tentang "Kode Etik Pengembangan Modal"
sumber : http://www.alsofwah.or.id/cetakekonomi.php?id=69&idjudul=67

---------------------------------------

Oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi



Bahasan Pertama:
Larangan Memperdagangkan Barang Haram

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa asal dari jual beli adalah halal, kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya, berdasarkan firman Allah, artinya:
"Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba." (Al-Baqarah: 275).

Telah diriwayatkan nash-nash atau dalil tegas yang mengha-ramkan banyak bentuk jual beli, seperti jual beli minuman keras, bangkai, babi dan sejenisnya. Tidak diragukan lagi bahwa apabila Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah juga mengharamkan menjualnya. Maka semua keuntungan yang berasal dari penjualan itu juga haram, karena dianggap cara mencari rizki yang kotor, berasal dari usaha yang rusak. Di antara nash-nash yang menun-jukkan kesimpulan itu adalah sebagai berikut:

Diriwayatkan oleh Jabir y bahwa ia pernah mendengar Rasulullah a bersabda:
"Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, daging babi dan patung."

Dalam lanjutan hadits:
"Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi (terdahulu). Ketika Allah mengharamkan lemak hewan, mereka melelehkannya kemudian menjual dan memakan hasilnya."

Dari Ibnu Abbas y diriwayatkan bahwa Nabi a pernah bersabda:
"Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Ketika Allah meng-haramkan lemak hewan, mereka kemudian menjual dan memakan hasilnya. Dan sesungguhnya apabila Allah melarang suatu kaum memakan sesuatu maka Ia pun melarang hasilnya."

Diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas y bahwa ada seorang lelaki yang memberi hadiah kepada Nabi satu wadah minuman keras. Nabi a bertanya kepadanya, "Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah telah mengharamkan minuman keras." Orang itu menjawab: "Tidak." Lalu lelaki itu membisikkan sesuatu kepa-da temannya. Rasulullah a bertanya lagi, "Apa yang engkau bisikkan kepadanya?" Lelaki itu menjawab, "Aku menyuruhnya menjualnya saja." Beliau bersabda,
"Sesungguhnya yang telah diharamkan oleh Allah untuk diminum juga diharamkan untuk dijual." Maka lelaki itupun membuka tutup wadah minuman itu dan menumpahkan seluruh isinya.

Dari Aisyah i diriwayatkan, bahwa ketika diturunkan ayat-ayat terakhir surat al-Baqarah, Rasulullah a keluar dan bersabda,
"Diharamkan memperdagangkan minuman keras. "

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas y bahwa Ibnu Abbas menceritakan, "Umar y pernah mendengar berita bahwa ada seorang lelaki yang menjual minuman keras. Beliau berkata, 'Semoga Allah melaknat si Fulan itu. Apa dia tidak mengetahui bahwa Rasulullah a telah bersabda, 'Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak hewan, mereka mengolahnya kemudian menjual dan memakan hasilnya.' Arti mengolahnya di sini adalah melelehkannya."

Komoditi yang diharamkan itu asalnya tidaklah memiliki nilai jual alias tidak berharga menurut syariat. Karena nilai jual itu ditentukan oleh penghalalan syariat, bukan sekedar bisa diterima dan dinilai memiliki harga jual oleh masyarakat.

Amatlah jelas bahwa persoalan ini merupakan keistimewaan ekonomi Islam. Karena ekonomi buatan manusia tidak membeda-kan antara yang halal dengan yang haram. Bagi mereka sama saja antara proyek perjudian dengan proyek pembangunan, karena mereka telah mencampakkan segala macam kode etik dari perhi-tungan mereka secara total.

Perdagangan Perhiasan Emas dan Perak
Termasuk yang berkaitan dengan pembicaraan tentang per-dagangan komoditi haram atau barang-barang syubhat yang amat perlu untuk diketahui dan dikaji secara mendetail hal-hal yang masih samar di antaranya adalah perdagangan yang amat populer sekarang ini dengan adanya trend kaum lelaki yang mengenakan (memakai) perhiasan emas, baik itu emas murni atau sekedar sepuhan emas. Perdagangan itu menjadi sebuah perniagaan yang amat menguntungkan sekali dan memberikan banyak uang kepada para pedagangnya. Sejauh mana perdagangan itu diboleh-kan? Apakah hukumnya sudah pasti sehingga tidak pantas lagi diperdebatkan dan tidak ada lagi perselisihan di dalamnya? Atau masih termasuk perkara syubhat dan masalah yang menjadi objek ijtihad? Itulah yang kami canangkan untuk dijelaskan dalam lembar-lembar berikut ini.

Arti Memakai
Arti pakaian atau perhiasan dalam konteks ini adalah segala sesuatu yang melekat di badan dan dikenakan, atau melekat di pakaian itu sendiri sehingga terlihat.
Allah q berfirman:
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang baik." (Al-A'raf: 26).
Allah juga berfirman:
"Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur(kepada Allah)."(Al-Anbiya’: 80).
Pakaian adalah yang biasa dikenakan, baik itu baju atau baju besi.

Diharamkannya Emas Murni Bagi Kaum Lelaki
Para ulama telah bersepakat tentang diharamkannya emas murni bagi kaum lelaki, baik itu yang berbentuk cincin, gelang, mahkota dan sejenisnya. Karena banyak hadits-hadits yang shahih dan tegas yang mengharamkan emas murni itu bagi mereka, bahkan mengancam kaum lelaki yang mengenakannya. Di antara dalil-dalil itu misalnya:
Rasulullah a melarang mengenakan cincin emas. Diri-wayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan sanad kedua perawi tersebut, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi melarang me-ngenakan cincin emas. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim juga, dari al-Barra bin Azib bahwa ia menceritakan, "Rasulullah a melarang tujuh hal: mengenakan cincin emas, atau kalung emas, sutera, istibraq (sejenis sutera tebal), dibaj (sutera, model lain), maitsirah berwarna merah, qassiy dan bejana perak."
Demikian juga sabda Nabi a yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan yang lainnya, dari Abu Musa al-Asy'ari:
"Diharamkan mengenakan sutera dan emas bagi kaum lelaki umatku, namun dihalalkan bagi kaum wanita mereka."

Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan yang lainnya, dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah a pernah mengambil sehelai sutera dan meletakkannya di tangan kanan, lalu mengambil emas dan meletakkan di tangan kiri, kemudian beliau bersabda:
"Sesungguhnya dua barang ini diharamkan untuk kaum lelaki umatku."

Para ahli hadits telah menjadikan pengharaman kedua barang itu sebagai judul bab dalam buku-buku mereka.
Dalam Shahih Muslim disebutkan, Bab: Diharamkannya cincin emas bagi kaum lelaki dan dihapusnya hukum pembo-lehannya di awal Islam.
Dalam Sunan an-Nasa’I disebutkan, Bab: Diharamkannya mengenakan emas dan diharamkannya emas bagi kaum lelaki.
Dalam Sunan Ibnu Majah, Bab: Larangan mengenakan cincin emas.

Menghiasi Pakaian dengan Emas dan Perak
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghiasi pakaian dengan emas dan perak. Ada beberapa pendapat di kala-ngan mereka:

Ada yang berpendapat hukumnya boleh apabila hanya sedi-kit dan hanya sebagai hiasan sampingan, bukan menjadi tujuan utama. Ini adalah pendapat kalangan Hanafiyah:
Ada juga ulama yang membatasi hiasan yang sedikit dan hanya sampingan itu, bahwa ukurannya juga hanya empat jengkal saja atau kurang.
Ada juga yang mengharamkannya secara mutlak. Ini adalah pendapat kalangan Syafi'iyah dan Malikiyah.
Ada juga ulama yang mengharamkan hiasan emas secara mutlak, namun membolehkan perak bila jumlahnya sedikit.
Ada juga yang mengharamkan hiasan emas secara mutlak dan membolehkan hiasan perak juga tanpa batasan. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm, al-Gazhali dan sebagian ulama Syafi'iyah.
Ada juga yang membolehkan emas bila jumlahnya sedikit dan hanya sebagai hiasan tambahan, kalau jumlahnya hanya pa-ling banyak empat jengkal atau kurang, namun membolehkan hiasan perak tanpa batasan sama sekali. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan ulama yang mengikuti pendapat beliau.
Sesuai dengan konsekuensi teori yang ada, pendapat ter-akhir inilah yang paling tepat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Adapun dibolehkannya emas dalam jumlah sedikit adalah berdasarkan dalil-dalil berikut:

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya, Abu Daud dan an-Nasa’i dari hadits Muawiyah bahwa Rasulullah a me-larang menggunakan emas kecuali yang terpotong-potong.

Para ulama berbeda pendapat tentang arti terpotong-potong: apakah artinya berjumlah sedikit sebesar cincin wanita, kalung dan antingnya? Atau yang sedikit dan menjadi hiasan tambahan bukan hiasan utama bagi kaum lelaki, seperti bendera, hiasan telapak tangan dan sejenisnya? Yang membuktikan bahwa artinya adalah yang sedikit dan menjadi hiasan tambahan bukan hiasan utama bagi kaum lelaki yaitu dalil berikut:
Emas yang dibolehkan untuk kaum wanita bersifat umum, baik itu yang terpotong-potong maupun yang utuh.

Bahwa berbagai riwayat lain dari hadits itu mengunggulkan pendapat bahwa yang dimaksud dalam hadits itu adalah kaum lelaki, bukan kaum wanita. Karena di situ digabungkan antara haramnya sutera dengan haramnya emas. Padahal jelas bahwa keduanya itu halal bagi kaum wanita. Sehingga larangan dan pengecualian itu hanya untuk kaum lelaki. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dari Muawiyah bahwa Rasulullah a melarang menge-nakan sutera dan emas kecuali dalam bentuk potongan." Yang dalam bentuk potongan itu adalah emas dan perak. Dialamatkan-nya larangan mengenakan sutera untuk kaum lelaki dan larangan mengenakan emas untuk kaum wanita, jelas kesimpulan yang bertentangan dengan alur kalimat dan bertentangan juga dengan keumuman berbagai dalil yang menjelaskan dibolehkannya emas bagi kaum wanita.

Bahwasanya Nabi a menjadikan sutera dan emas dalam satu hukum melalui sabda beliau, "Diharamkan mengenakan sutera dan emas bagi kaum lelaki umatku, namun dihalalkan bagi kaum wanita mereka."

Emas yang hanya dijadikan sebagai hiasan tambahan dibo-lehkan sebagaimana sutera yang dijadikan sebagai hiasan tam-bahan. Emas adalah salah satu dari dua barang yang diseiringkan oleh Nabi dalam menyebutkan keharamannya bagi kaum lelaki, tidak bagi kaum wanita. Maka keringanan yang diberikan pada salah satunya bila jumlahnya sedikit, juga berlaku bagi jenis lain-nya dengan cara yang sama.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Umar bin al-Khaththab y bahwa Nabi a pernah melarang me-ngenakan sutera kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat jari."

Demikian juga yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Asma binti Abi Bakar bahwa Rasulullah pernah mengenakan jubah yang memiliki dua lubang lengan yang dihiasi dengan sutera tipis.

Indikator dalam kedua hadits ini bahwa masing-masing dari motif, hiasan dan rumbai-rumbai (dari sutera) dibolehkan karena jumlahnya sedikit dan hanya merupakan hiasan tambahan. Emas dan sutera sama derajat keharamannya. Keringanan motif dan rumbai-rumbai dari sutera juga merupakan keringanan untuk emas dengan indikasi dalil yang sama.

Syariat telah memberikan keringanan pada rumbai-rum-bai. Rumbai-rumbai itu sendiri terkadang terbuat dari campuran sutera dan terkadang dari campuran emas.

Dalil-dalil umum yang dijadikan alasan oleh mereka yang melarangnya dikhususkan oleh hadits-hadits larangan terhadap emas selain yang terpotong-terpotong seperti disebut sebelumnya. Keumuman dalil-dalil yang mengharamkan sutera juga dikhusus-kan oleh riwayat yang memberi keringanan untuk sutera dengan ukuran dua, tiga atau empat jengkal.

Adapun alasan dengan larangan Rasulullah terhadap orang yang mengenakan cincin dari emas, itu ditafsirkan bila cincin ter-sebut terbuat dari emas saja, bukan jumlah sedikit yang hanya menjadi hiasan sampingan. Kesimpulan demikian diambil untuk mengkompromikan antara nash-nash yang ada dan untuk dapat mengamalkan semua dalil yang ada.

Sementara alasan bahwa emas yang digunakan sebagai hiasan itu meskipun sedikit tetapi bisa menyebabkan terjadinya tabdzir dan sikap sombong. Itu hanyalah dalil logika yang bertentangan dengan nash, sehingga tidak dapat dijadikan acuan. Bisa dijawab, bahwa apabila sampai pada batas bermewah-mewahan, maka itu dilarang berdasarkan nash-nash umum yang mengharamkan (kaum lekaki) mengenakan emas. Namun selain itu, tetap dibolehkan.

Sementara berkaitan dengan dibolehkannya mengenakan perhiasan perak tanpa batasan sebagai perhiasan mubah, maka itu berdasarkan dalil-dalil berikut:

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dan Abu Daud dari hadits Abu Qatadah bahwa Nabi a pernah bersabda:
"Barangsiapa yang ingin mengalungi orang yang dikasihinya dengan kalung dari api neraka, maka hendaknya ia mengalungi kekasihnya dengan kalung dari emas. Barangsiapa yang ingin mengenakan gelang dari api Neraka kepada orang yang dikasihinya, hendaknya ia mengenakan kepadanya gelang dari emas. Dan barangsiapa yang ingin mengenakan cincin dari api Neraka kepada orang yang dika-sihinya, hendaknya ia mengenakan kepadanya cincin dari emas. Namun hendaknya kalian mengenakan perak. Gunakanlah perak itu untuk bermain-main."
Artinya, silakan kalian gunakan sekehendak hati kalian.

Yang dimaksudkan dengan kekasih dalam hadits itu adalah anak bayi, bukan wanita atau istri. Karena anak kecillah yang biasanya dipakaikan perhiasan, sementara orang dewasa menge-nakannya sendiri.

Sementara secara etimologi, kata habib (kekasih) yang dise-butkan dalam hadits timbangan katanya adalah fa'il yang memi-liki arti sebagai objek (yang dikasihi). Kalau kata ini digunakan sebagaimana layaknya nama-nama biasa, bila yang diinginkan adalah jenis kelamin perempuan, maka harus ditambahkan huruf ta' diakhirnya, menjadi fa'ilah atau habibah agar tidak menjadi rancu. Karena di sini kata itu tidak menggunakan ta', maka yang dimaksudkan adalah jenis kelamin laki-laki, bukan wanita.

Dalil lain adalah penggunaan kaidah istishab bara’ah ashliyah (asal dari segala sesuatu dihukumi dengan hukum terakhir yang melekat padanya sebelum mengalami perubahan). Asal dari sega-la yang diciptakan oleh Allah adalah halal kecuali bila ada dalil yang mengalihkannya dari halal menjadi haram.

Lemahnya qiyas perak dengan emas dalam keharaman. Karena qiyas itu bertolakbelakang dengan nash. Dalam hadits sudah disebutkan dibolehkannya perak untuk dijadikan perhiasan secara terpisah, seperti cincin, atau hanya sebagai hiasan sam-pingan, seperti hiasan pada sebilah pedang. Maka mana mungkin bisa dibuat qiyas dengan adanya perbedaan yang jelas antara emas dan perak ini?

Lemahnya alasan yang menyamakan antara pakaian berhias perak dengan emas karena kedua hiasan itu sama-sama diharam-kan dalam bentuk bejana. Karena qiyas itu juga dengan perbedaan alasan yang jelas. Bab tentang pakaian itu cakupannya lebih luas dari bab tentang bejana. Pakaian emas dan perak dibolehkan seca-ra mutlak bagi kaum wanita, tanpa ada perbedaan pendapat. Juga dibolehkan bagi kaum lelaki sebatas yang diperlukan saja. Emas sedikit yang hanya menjadi hiasan sampingan dibolehkan. Semen-tara perak justru dibolehkan sebagai perhiasan tersendiri maupun sebagai hiasan sampingan. Sedangkan pembolehan perak secara bebas dalam masalah bejana adalah tidak ada.

Adapun hadits: "Silahkan buat dari perak, tetapi tidak boleh lebih berat dari satu mitsqal." adalah hadits lemah yang tidak bisa dijadikan hujjah, apalagi bila harus bertentangan dengan dalil-dalil umum lainnya.

Pakaian Bercat Emas dan Perak
Arti Sepuh dan Cat Serta Perbedaan Antara Keduanya
Mayoritas ulama berpendapat bahwa sepuhan dengan cat itu sama saja. Menyepuh sesuatu, artinya mencatnya dengan emas atau perak.

Namun kalangan Hambaliyah membedakan antara kedua-nya. Mereka menyatakan, "Sepuh artinya menaruh sesuatu ke dalam emas atau perak yang sudah dicairkan untuk mengambil warnanya. Adapun cat adalah mengubah emas atau perak men-jadi semacam lempengan tipis lalu digunakan untuk mengecat atau menyampul sesuatu.

Hukum Mengenakan Sesuatu yang Disepuh dengan Emas dan Perak
Ada dua pendapat di kalangan ahli fiqih:
Pendapat pertama: haram, kecuali warnanya sudah luntur dan tidak tersisa sedikitpun dengan cara dibakar, karena dengan cara itu hilanglah sebab keharamannya, seperti sikap berlebihan, sikap sombong dan sikap yang menyakiti hati orang-orang yang miskin. Ini adalah pendapat yang kuat menurut kalangan Hambaliyah.

Pendapat kedua: Boleh, bila tidak berupa emas atau perak murni. Karena sepuhan itu adalah hiasan sampingan yang terkon-sumsi sehingga tidak dikatakan murni. Sesuatu yang terkonsumsi dianggap tidak ada, kalaupun warnanya tetap ada tetapi tidak dijadikan ukuran. Ini adalah madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan juga pendapat yang zhahir dari kalangan Syafi'iyah.

Yang paling tepat menurut penulis adalah pendapat tera-khir, berdasarkan pendapat dalam persoalan sebelumnya yang juga penulis unggulkan, yakni dibolehkannya mengenakan emas dengan jumlah sedikit dan dibolehkannya perak tanpa batasan ukuran. Wallahu a'lam.

Dengan dasar itu semua:
Kalau dari emas murni seperti yang berbentuk jam misalnya, hukumnya haram bagi kaum lelaki tanpa ada perbedaan pendapat. Kalau berupa perhiasan wanita, seperti kalung dan gelang lalu dikenakan oleh kaum lelaki, maka terkumpullah alasan keharaman lain, yakni menyerupai wanita. Orang-orang yang meniru kaum wanita dilaknat melalui lisan Nabi a.

Kalau berasal dari perak murni, tidak menjadi masalah me-nurut pendapat yang paling benar di kalangan ulama. Lebih jelas lagi kehalalannya bila hanya berupa sepuhan perak saja.

Kalau hanya sepuhan emas atau hanya mengandung po-tongan emas kecil, juga dibolehkan menurut pendapat ulama yang paling benar. Namun kalau jumlahnya banyak, maka menjadi ha-ram hukumnya.

Memberi Hiasan Emas dan Perak Kepada Anak Kecil
Yang dimaksud dengan anak kecil adalah anak yang belum baligh dari kalangan kaum lelaki. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan hiasan emas dan perak kepada mereka. Ada dua pendapat di kalangan mereka:

Pertama: Haram. Itulah pendapat yang dijadikan sandaran Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
Di antara dalil mereka dalam hal itu yaitu:
Dalil-dalil umum yang menunjukkan haramnya emas dan sutera bagi kaum lelaki. Pengharaman itu tidak dikecualikan bagi umur tertentu. Namun dosanya ditanggung oleh orang yang memakaikan emas itu kepada si anak kecil, karena kaum mus-limin diperintahkan untuk memelihara anak-anak mereka.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Sabda Nabi a kepada Hasan bin Ali ketika anak kecil itu memakan sebi-ji kurma sedekah (sedekah itu haram bagi sanak keluarga Rasul). Beliau bersabda, "Puh, puh." Yakni agar anak itu melepehkan atau meludahkan kurma itu kembali. "Tidakkah engkau tahu bahwa kita dilarang memakan sedekah?"

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Jabir bahwa ia berkata, "Kami biasa mengeluarkan kembali makanan meski sudah berada di mulut anak-anak kecil, lalu kami buang ke selokan."

Diriwayatkan juga bahwa Umar, Ibnu Mas'ud dan Hudzai-fah pernah merobek pakaian sutera yang dikenakan anak kecil. Mereka tentu saja tidak secara nekat merobek dan merusak milik orang lain kalau barang itu adalah halal.

Kalau sesuatu itu haram dikenakan, maka juga haram dipa-kaikan kepada orang lain. Seperti halnya minuman keras, haram diminum dan haram juga diminumkan kepada orang lain.

Semua kisah di atas mengandung pelajaran perlunya mem-biasakan anak kecil berpegang pada hukum-hukum syariat sehingga ia terbiasa dan mengenalnya secara baik.

Pendapat kedua: boleh. Yakni selama mereka masih anak-anak hingga mereka dewasa. Ini adalah pendapat kalangan Malikiyah dan Syafi'iyah.

Di antara dalil-dalil mereka terhadap keputusan itu adalah:
Karena anak kecil belum mencapai usia taklif. Ia terbebaskan dari beban hukum. Pendapat itu dibantah bahwa anak kecil itu meskipun belum mendapatkan beban taklif., akan tetapi walinya diperintahkan untuk membantu dirinya menegakkan hukum Allah dan RasulNya. Allah q berfirman:
Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluar-gamu dari siksa Neraka." (At-Tahrim: 6).

Kita telah menyaksikan bagaimana Rasulullah mencegah al-Hasan memakan kurma dari kurma sedekah bahkan beliau mengeluarkan kurma yang sudah berada dalam mulut al-Hasan.

Diqiyaskannya memakai sutera dan emas ini dengan minuman keras dan babi jelas merupakan qiyas dengan alasan yang berbeda (qiyas batil). Karena minuman keras dan babi memang secara mutlak tidak boleh dimiliki. Lain halnya dengan emas dan sutera. Alasan ini dibantah, bahwa perbedaan tersebut sama sekali tidak berpengaruh, karena adanya nash-nash shahih yang menjelaskan bahwa wali anak kecil dituntut untuk mengajak si anak mening-galkan perbuatan-perbuatan haram dan untuk melaksanakan per-buatan wajib. Perbuatan para sahabat sendiri telah diriwayatkan sebagai contoh praktis dari bimbingan Nabi a yang mulia ini.

Yang jelas bagi kami melalui pemaparan ini adalah keung-gulan pendapat kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah tentang ha-ramnya memberi hiasan emas dan sutera kepada anak kecil. Perbuatan anak-anak kecil itu sama hukumnya dengan perbuatan orang dewasa. Hanya saja tanggungjawab dan dosanya ditang-gung oleh para wali mereka. Wallahu a'lam.

Wednesday 14 July 2010

Subject: operasi katarak gratis Standard Chartered Bank akan mengadakan operasi katarak gratis bagi mereka yang membutuhkan dengan jadwal sbb: -Rabu, 28 Juli 2010 jam 9-12 siang Pemeriksaan (pre-checking) Di Menara Standard Chartered Bank lantai 3 (Oxygen Zone) - Jl. Prof. Dr. Satrio 164 (belakang Sampoerna Strategic Square) Harap membawa KTP & fotokopi KTP - Sabtu, 31 Juli 2010 jam 8-selesai (datang jam 8 utk registrasi ulang) Operasi (berdasarkan hasil pre-checking) Di RSCM Salemba Tolong info ini diberikan pada yg membutuhkan. SCB hanya menanggung biaya pre-checking & operasi. SCB tidak menanggung biaya transportasi. Info lbh lanjut hubi: CS SCB di 57999988 [DARI MILIS]

Yahudi vs Umat Islam

Tulisan menarik dari seorang ustadz... :)

Selamat menikmati

--------------------------------------------

Tahukah anda, kenapa yahudi saat ini terlihat sangat digjaya, ditakuti, dihormati dan semua orang terpaksa harus taat, tunduk dan patuh? Beberapa fakta berikut ini akan menjelaskan kenyataan yang sulit dibantah, tentang apa beda yahudi Israel dengan umat Islam, khususnya dewasa ini.

Ini adalah sunnatullah. Meskipun kebatilan, tetapi kalau dimanage secara profesional, bisa menjadi sangat kuat dan menang mengalahkan kebaikan. Sebaliknya, meski kita berada di barisan kebenaran, tapi kalau mengelolanya asal-asalan, hanya mengandalkan 3 D (doa demo dana), tanpa mau berbenah diri, mengubah mental dan berkarya nyata, secara sunnatullah, wajar kalau kalah, jatuh, bahkan nyungsep.

Tulisan ini tentu bukan untuk melecehkan umat Islam, apalagi menghina. Justru tulisan ini ingin mengingatkan bahwa ternyata kita masih perlu banyak berbenah diri. Saya, anda, kita semua, siapa saja yang merasa muslim, punya kewajiban untuk memperbaiki banyak hal di dalam tubuh umat ini, sebelum nantinya pertolongan Allah datang.

Kalau keadaan kita masih seperti ini terus, kira-kira apakah kita sudah berhak untuk mendapatkan pertolongan Allah? Itu pesannya.

FAKTA I :

Israel berpenduduk yahudi 5 juta jiwa, di Amerika ada 5 juta dan di berbagai belahan dunia lain sekitar 5 jutaan lagi. Total 15 juta doang. Tapi meski cuma 15 juta, ternyata yahudi di dunia bisa menjalin `ukhuwah yahudiyah`. Sebenarnya sesama mereka sering juga saling silang, tapi kalau sudah bicara tentang cia-cita bersama membangun negera Israel Raya, mereka sangat akur, kompak, dan tidak segan-segan menggelontorkan bermilyar dolar dari kocek mereka sendiri.

Umat Islam?

Jumlah total umat Islam di dunia ini tidak kurang dari 1,5 milyar. Tapi yang di Palestina tinggal 3 jutaan saja. Di Indonesia saja, jumlah umat Islam tidak kurang 200 juta. Tapi sayangnya, 1,5 milyar di dunia itu hidup miskin, bodoh, terbelakang. Negeri mereka masing-masing juga dijajah baik secara resmi atau tidak resmi. Kekayaan alam mereka dikeruk oleh ratusan perusahaan multinational milik yahudi dan mereka hanya bisa pasrah.

Dan tidak pernah bercita-cita untuk mengembalikan lagi persatuan umat Islam sedunia, sebagaimana pernah kita miliki di masa lalu. Boro-boro mendirikan khilafah, yang terjadi justru kita menghidup-hidupkan kebanggaan kelompok, jamaah, ormas dan partai masing-masing.

FAKTA II

Yahudi sudah mencita-citakan berdirinya Israel Raya sejak berabad-abad yang lalu. Dan bukan cuma omdo, demo, atau melongo, tapi mereka bekerja siang malam bahu membahu dengan tekun, susah payah dan susah tidur pula.

Tiap bayi yang lahir dari rahim ibu-ibu yahudi sudah ditanamkan oleh orang tua mereka i cita-cita besar di alam bawah sadar mereka untuk membangun Israel Raya. Seklias, cita-cita tiap anak yahudi sama saja dengan cita-cita anak-anak muslim, seperti ingin jadi dokter, insinyur, pilot dan sejenisnya. Tapi sebenarnya ada perbedaan mendasar, yaitu mereka bukan sekedar ingin jadi dokter, tapi jadi dokter yahudi yang bekerja keras dan profesional untuk kepentingan yahudi.

Begitu juga yang ingin jadi insinyur, bukan sembarang insinyur, tetapi menjadi insinyur yang profesional dan bekerja keras untuk kepentingan yahudi. Yang cita-citanya menjadi pilot pun tidak sembarang pilot, tetapi ingin menjadi pilot yang mahir, profesional, rajin dan pintar demi kepentingan yahudi.

Kelihatan sepele, bukan?

Ya, kelihatannya sepele, tapi sesungguhnya cita-cita seperti itu sangat unik.Sejak kecil anak-anak yahudi itu sudah terformat di kepalanya untuk menjadi yang terbaik, dan semua itu dipersembahkan untuk kejayaan bangsa yahudi. Sehingga ketika mereka sudah jadi orang sukses, tetap saja kecintaan, pembelaan, loyalitas serta pengorbanan mereka sangat besar kepada ras mereka sendiri.

Sementara anak-anak muslim kita sekedar bercita-cita jadi dokter, insinyur, pilot, begitu saja, tanpa embel-embel demi kepentingan Islam. Paling-paling cuma biar jadi orang kaya. Kalau sudah kaya, untuk apa kekayaan itu? Ya, sekedar dinikmati saja. Urusan umat Islam yang tertindas dan terzalimi, hehe emang gue pikirin.

FAKTA III

Anak-anak yang lahir dari rahin ibu-ibu yahudi dipastikan oleh kedua orang tuanya untuk bisa berbicara cas-cis-cus bahasa yahudi, bahasa Ibrani. Karena bahasa itu adalah syiar agama mereka. Dengan bahasa Ibrani itulah cita-cita bangsa yahudi selalu membara di dada jutaan anak-anak yahudi di seluruh dunia. Dalam bahasa Ibrani itulah semua yahudi disatukan. Dan bendera bintang David itu pun berkibar di tengah-tengah negeri muslim merdeka.

Sebaliknya, umat Islam sama sekali tidak punya perhatian dengan bahasa Arab. Lihat saja, umat Islam justru ramai-ramai mempopulerkan bahasa para penjajah masing-masing. Yang dijajah Inggris, mereka bangga kalau berbahasa Inggris. Yang dijajah Perancis, sekarang ini malah membanggakan bahasa Perancis. Dan yang dijajah Itali, sama juga.

Di timur tengah, umat Islam malah lebih fasih berbahasa amiyah (bahasa arab pasar) yang sangat merusak originalitas bahasa Al-Quran dan Hadits. Padahal bahasa ammiyah itu tidak lain sebuah strategi penjajah asing untuk menjauhkan bangsa Arab dari baha Quran dan Sunnah.

Sedangkan anak-anak muslim di negeri bukan Arab, sama sekali tidak mendapatkan hak mereka untuk mengenal bahasa Nabi mereka.

Sekolah Dasar Islam `TERpaksa PAkai DUit` yang mereka dirikan pun tidak pernah memberi porsi cukup agar anak-anak yang lahir dari rahim ibu-ibu muslim bisa berbahasa Arab, lisan dan tulisan.

Pantas saja 1,5 milyar umat Islam di dunia itu tidak pernah merasa sehati, karena lidah mereka pun sudah berbeda. Orang tua mereka tidak pernah merasa berdosa ketika anak-anak mereka tumbuh dengan buta bahasa Arab. Dianggapnya bahasa Arab itu cukup buat ustadz doang kali.

Maka syiar agama Islam dikubur sendiri oleh para aktifisnya sendiri. Terbukti para aktifis itu tidak pernah gundah kalau anak-anak mereka tidak bisa bahasa Arab.

FAKTA IV

Lima belas juta orang yahudi di dunia adalah orang yang sangat fanatik dan mengerti `syariah`'''''''''''''''''''''''''''''''' yang mereka miliki. Di hotel atau penerbangan international, rasanya kita lebih sering mendengar istilah KOSHER ketimbang makanan halal versi umat Islam. Padahal dalam beberapa hal, kosher itu lebih rumit dari makanan halal. Contohnya adalah kelinci, unggas liar, ikan yang tidak bersirip atau bersisik, kerang dan lainnya yang halal dalam Islam, tapi dalam syariat Yahudi tetap haram.

Syariat yahudi tidak membolehkan makan daging bersama susu kecuali waktu makannya terpisah. Selain itu potongan-potongan daging tertentu, meskipun dari hewan yang halal, juga dianggap tidak kosher. Padahal dalam Islam hukumnya halal. Hebatnya, jutaan yahudi bisa mentaati untuk tidak makan kecuali kosher saja.

Bagaimana dengan umat Islam?

Hmm, kadang kita harus malu. Mengingat begitu banyak umat Islam yang memakan makanan yang jelas-jelas haram, tapi santai-santai saja. Sama sekali tidak ada rasa bersalah dalam diri mereka saat menenggak makanan haram.

FAKTA V

Syariat Islam dan yahudi sama-sama mengharamkan riba untuk umatnya. Bedanya, yahudi boleh makan riba dari umat lain, seperti umat Islam. Tapi sesama yahudi mereka pantang untuk memakan riba.

Bagaimana dengan umat Islam? Meski Bank Syariah sudah ada sejak tahun 90-an, tapi hari ini, 20 tahun kemudian, ternyata umat Islam masih lengket dengan bank riba.

FAKTA VI

Meski jumlah umatnya sedikit, tapi yahudi punya banyak bank yang bisa membiayai apa saja, termasuk RAPBN semua negeri muslim. Lewat World Bank, IMF dan lembaga sejenis, gelontoran dolar mengalir deras kemana saja. Tentu tidak ada makan siang yang gratis. Semua pasti ada pamrihnya. Anehnya, negeri-negeri muslim yang dapat hutang itu malah bangga. Padahal semua itu hutang plus bunga yang entah gimana cara bayarnya.

Sementara umat Islam malah tidak punya Bank. Kalau pun umat Islam di timur tengah kaya raya karena minyak, mereka malah membungakan uang di bank-bank yahudi.

Bank Syariah sendiri kadang susah diharapkan kalau sudah bicara kredit dan pembiyaan. Sebab meski nama programnya berlabel syariah, tapi dihitung-hitung dan dibandingkan justru lebih mencekik dari bunga bank konvensional. Lemes deh . . .

FAKTA VII

Kalau perang tanding satu lawan satu antara umat Islam dan yahudi, sudah pasti yahudi kalah. Maka yang mereka kembangkan bukan perang secara fisik, melainkan perang secara pemikiran. Dimana, pemikiran sesat tentang Islam selalu dipompakan ke tubuh umat Islam yang jahil.

Demi menyesatkan umat Islam, yahudi sudah melangkah jauh. Mereka banyak sekali mendirikan pusat studi Islam di berbagai universitas bergengsi di barat sana, dimana para yahudi yang sakit ingatan itu menjadi dosen dan guru besar. Ampuhnya, para mahasiswanya beragama Islam, mereka hidup makmur dapat beasiswa, padahal berasal dari berbagai negeri muslim.

Herannya, kok bisa ya?

Kok bisa para mahasiswa `bayaran` itu belajar agama Islam dari dosen yahudi? Memangnya para dosen itu ngerti apa tentang agama Islam, kok sampai bisa dijadikan rujukan utama tentang masalah agama Islam?

Ini logika kita, yang terheran-heran melihat berbondong mahasiswa muslim belajar agama Islam ke barat dari orang yahudi.

Ternyata logika yang mereka pakai lain lagi. Logikanya adalah logika dolar. Siapa sih yang tidak tergiur disekolahkan ke luar negeri dengan gratis, malah diberi beasiswa, dan dipenuhi semua kebutuhannya. Kalau sudah pulang membawa gelar doktor, tetap saja dihujani dengan dolar yang tidak pernah berhenti mengalir.

Sementara mahasiswa kita yang belajar ke timur tengah, harus modal sendiri. Kadang orang tua mereka terpaksa menjual sawah satu-satunya demi biaya kuliah anaknya di Al-Ahar. Yang orang tuanya tidak mampu kirim uang, terpaksa harus kreatif cari uang sendiri. Ada yang usaha bikin usaha tempe. Pantasa saja hampir 10 tahun tidak lulus-lulus juga ya. Persis seperti yang diceritakan dalam novel kang Abik.

Begitu lulus, apakah sudah selesai penderitaan mereka?

Ternyata belum. Pulang ke Indonesia, alih-alih mereka dapat posisi dan gaji tinggi. Tidak ada ruang buat para sarjana agama Islam lulusan universitas terbaik dunia Islam itu. Akhirnya, putus asa tidak punya penghasilan, padahal anak istri harus makan, ujung-ujungnya malah jualan bakso lagi. Bayangkan, kuliah jauh-jauh sampai ke Mesir, begitu sudah jadi sarjana dan pulang, hanya jualan bakso.

Rupanya jatah PNS di Kementerian Agama RI sudah dibooking oleh mereka yang lulusan dari barat. Mau jadi ustadz, takut tidak bisa makan. Akhirnya, ya jualan bakso. Sungguh tragis. Kuliah puluhan tahun ke timur tengah, tapi sangat tidak dihargai oleh umat.

Duh mahasiswa timur tengah, sungguh nasibmu malang benar . . .

Penutup

Mungkin yang baca tulisan ini berpikir, penulisnya kok sinis banget ya kepada umat Islam sendiri?.

Ya, boleh saja berpikir seperti itu. Tetapi percayalah, agar kita bisa mengalahkan yahudi, tidak cukup hanya dengan 3D (demo doa dana). Tetapi kita wajib berbenah di segala bidang. Sebab dalam urusan ini, kita semata-mata hanya menjalankan sunnatullah saja. Kalau ada yang berbenah diri lalu sukses, ya memang begitu sunnatullah, meski mengusung kebatilan. Sebaliknya, meski membawa-bawa nama agama, tapi tidak pernah mau berbenah diri, lantas dikalahkan lawan, ya masuk akal juga.

Kok gitu?

Ya, memang gitu. Itulah sunnatullah. Ayatnya bisa kita baca berikut ini :

Sesungguhnya Allah tidak mengubah nasib suatu kaum, hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. (QS.Ar-Ra''''''''d : 11 )

Ahmad Sarwat, Lc


sumber : ustsarwat.com

Tuesday 13 July 2010

45 Jilid Esiklopedi Fikih Terlengkap

[Link downloadnya di http://muqorrobin.multiply.com/links/item/43/43]

-------------------------------

Kita semua memimpikan punya tempat rujukan untuk semua masalah agama yang lengkap mewakili semua mazhab yang ada, tetapi tidak memihak hanya menyampaikan apa adanya, disertai dengan dalil-dalil yang kuat dari Quran, Sunnah, Ijma` Qiyas dan berbagai sumber fiqih lainnya, disusun berdasarkan abjad, dan dikerjakan oleh para ulama ahli di bidangnya.

Impian itu lama terpendam di benak setiap muslim selama berabad-abad, sampai akhirnya terbitnya kitab spektatuler yang diberi nama : Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Sebuah Ensiklopedi Fiqih terlengkap yang pernah ditulis sepanjang 14 abad lamanya.

Dan kitab ini dalam bentuk PDF bisa didownload [ disini ]

Kenapa demikian?

Dunia Islam selama ini mengenal begitu banyak kitab fiqih. Barangkali jumlahnya sudah mencapai jutaan sejak awal mula masa penulisan hukum fiqih. Tetapi biasanya kitab-kitab itu disusun berdasarkan mazhab penulisnya. Kitab Al-Umm yang ditulis  Al-Imam Asy-Syafi`i memang kitab yang luar biasa dari segi isi dan hujjahnya. Namun kita hanya mendapat dalam isinya pendapat-pendapat beliau saja. Pendapat orang lain tentunya tidak beliau cantumkan.

Demikian juga kalau kita punya kitab Majmu` Fatawa Ibnu Taimiyah. Dari sisi jumlah jilid, kitab ini lumayan tebal, karena terdiri dari tidak kurang 37 jilid. Entah berapa lama kita bisa selesai membacanya. Dan yang bikin bingung, menulisnya pasti membutuhkan waktu yang lebih lama lagi. Tetapi kalau dilihat isi dan konten, Majmu` Fatawa Ibnu Taimiyah hanya berisi pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah saja.

Yang lumayan banyak mencantum pendapat dari beberapa mazhab untuk dibandingkan sebenarnya bukan tidak ada. Misalnya Al-Majmu` Syarah Al-Muhadzdzab. Penulisnya, Al-Imam An-Nawawi tidak hanya melulu menuliskan hasil pendapat mazhab Asy-Syafi`i, mazhab yang beliau anut. Tetapi beliau juga mencantumkan sekian banyak pendapat ulama fiqih dari berbagai mazhab.

Ibnu Rusydi Al-Hafid juga menulis kitab yang sama dalam arti berisi perbandingan mazhab. Namanya kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Kitab ini menjadi rujukan hampir di semua Universitas Islam baik LIPIA Jakarta, Madinah, Riyadh, Mekkah dan lainnya. Bahkan Pondok Pesantren Modern Gontor pun menggunakan kitab ini. Isinya memang banyak mencantumkan perbedaan pendapat dan dalil-dalilnya dari para ulama.

Di masa modern ini, Doktor Wahbah Az-Zuhaily, ulama kawakan berkebangsaan Syria, juga menulis kitab fiqih dengan tema yang sama. Kitabnya diberi judul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Terdiri dari 11 jilid tebal yang sarat dengan bebagai kajian fiqih dari berbagai mazhab, lengkap dengan dalil-dalil dan kitab rujukan.

Al-Mausu`ah Al-Fihiyah Al-Kuwaitiyah

Tapi yang paling luar biasa pada akhirnya memang kitab yang lagi mau kita bicarakan, yaitu Ensiklopedi Fiqih terbitan Departemen Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Ada beberapa keunggulan kitab ini dibandingkan dengan kitab-kitab yang tadi saya sebutkan di atas, misalnya :

1. Kitab ini tidak disusun berdasarkan mazhab tertentu, tetapi semua mazhab fiqih Islam yang ada dijelaskan satu persatu dengan lugas, lengkap dengan dalil dan kitab-kitab rujukan kepada masing-masing mazhab.

2. Dari sisi jumlah isi konten, kitab ini total berjumlah 45 jilid tebal. Saya menghitung jumlah halamannya secara manual, ternyata tidak kurang dari 17.000 halaman.

3. Kitab ini tidak disusun berdasarkan bab-bab fiqih seperti umumnya, tetapi disusun materinya berdasarkan ajbad. Maka kitab ini memang disebut sebagai Ensiklopedi. Dan cara ini tentu sangat memudahkan bagi para peneliti, dosen, mahasiswa atau masyarakat umum yang ingin cepat mendapatkan rujukan.

4. Begitu banyak masalah fiqih yang tidak tercantum di kitab-kitab sebelumnya, ternyata di dalam kitab ini semua dijelaskan dengan sangat lengkapnya. Selain itu kajiannya sangat mendalam, luas dan yang lebih penting adalah masalah akurasinya. Hampir semua materi diberi footnote yang menginformasikan sumber rujukan dari kitab-kitab fiqih yang muktamad.

5. Kitab ini bukan karya perorangan tetapi team yang terdiri dari ratusan ulama yang pakar di bidangnya dari berbagai belahan dunia. Mereka bekerja siang malam menyusun, meneliti, membahas, mendiskusikan, membedah kitab-kitab rujukan sehingga akhirnya selesai hingga terbit dan bisa dinikmati semua orang.

6. Kitab ini menghindari pentarjihan perbedaan pendapat yang bersifat pribadi. Jadi kita tidak akan digiring untuk mengikuti satu pendapat dari sekian banyak pendapat yang ada. Semua pendapat dijabarkan dengan adil dan lengkap, tapi tanpa kesimpulan mana yang benar atau salah. Kalau pun ada kesimpulan, paling jauh hanya disebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) mengambil berpendapat tertentu.

Kalau pun ada kekurangan, karena kitab ini tidak tersedia di Indonesia. Saya sudah muter-muter dari satu toko kitab ke toko kitab lain, semua tidak punya. Boro-boro menjual, penjualnya saja belum pernah tahu kalau kitab itu ada.

Selain itu kalau pun ada yang jual, biasanya harganya selangit. Ada seorang teman menawarkan harga hampir 10-an juta Rupiah untuk 45 jilid.

Kekurangan ini bisa terjawab sudah, karena kitab ini ternyata ada versi digitalnya. Pertama, kitab ini bisa dibuka dengan program Maktabah Syamilah. Keunggulannya, kita bisa melakukan pencarian (searching) dengan cepat. Lalu juga bisa dicopy paste. Kekurangannya, tampilannya tidak enak dilihat.

Kedua, versi Pdf. Yang ini memang tidak bisa dicopy paste teksnya, juga kita tidak bisa melakukan pencarian. Tapi karena versi PDF ini merupakan hasil scan dari kitab aslinya, membacanya malah enak, karena tampilannya persis seperti buku aslinya.

Kekurangan yang terakhir dari kitab ini -dan ini sangat klasik sekali-, belum ada versi terjemahannya. Masih bahasa Arab gress. Dan meski sudah terbit sejak tahun 1980, rasanya sampai sekarang belum ada pihak penerbit yang `gila` mau menerbitkan kitab yang jumlah sampai 45 biji.

Jauh di dalam hati saya ada keinginan untuk menerjemahkan Ensiklopedi ini ke dalam bahasa Indonesia, tidak sendirian tentunya, tapi dikerjakan bersama-sama. Di dalamnya ada team penterjemah, programmer, editor dan ahli syariah. Dan idealnya Ensiklopedi Fiqih ini diluncurkan dalam bentuk situs yang bisa diakses dengan gratis oleh siapa saja. Jadi sebuah proyek wakaf untuk umat Islam.

Allahu yusahhil amrana


Ahmad Sarwat, Lc

الموسوعة الفقهية - الكويت : Ensiklopedi Fikih Terlengkap free download

http://www.archive.org/details/mawsoat_fikh_pdfbook_ara
45 jilid bo... ^_^;

walhamdulillah, file2nya g besar... :)

Seiko Dolce




洗練されたスタイリッシュなスタイリングが特徴の上質な大人のドレスウォッチ セイコードルチェ(SEIKO DOLCE) メンズウオッチSADR004。

太陽光などの光エネルギーを電気エネルギーに換えて駆動させる、電池交換不要で環境に優しい男性用ソーラー腕時計です。

金メッキとステンレスを組み合わせた高級感のあるケース、貝のように綺麗な白蝶貝文字板、更に金属を部分的に使い、高級感ある文字板となっています。

ガラスには傷のつきにくいサファイアガラスを、バンドには腕になじむ細かなピッチのステンレスのムクバンドを採用しています。

Monday 12 July 2010

Ckckck... Suami Jaman Sekarang.

Istri mengeluh pada suaminya tentang penyakitnya


Istri : “Pa, kepalaku sering pusing, dan dadaku sering berdebar-debar juga sering mual.”

Suami : “Kalo gitu kita ke dokter aja ya!?”

Kemudian mereka berdua pergi ke dokter spesialis penyakit dalam. Suaminya menunggu di luar ketika istrinya diperiksa dokter. Tak lama kemudian si istri keluar dari ruang periksa, dengan cemas si suami bertanya pada istrinya.

Suami : “Sakit apa Ma, kata dokter?”

Istri : “Dokter bilang aku gak ada penyakit apa-apa, cuma sedikit stres aja. Dia menyarankan supaya kita liburan dulu supaya bisa rilex, seperti ke BANGKOK, SINGAPORE atau MALAYSIA, gitu lho Pa! Enaknya pergi ke mana ya, Pa?”

Si suami terdiam sejenak, kemudian berkata ….

Suami : “KITA PERGI KE DOKTER LAIN AJA, YA MA!!”


(dari milis tetangga)

Tuesday 6 July 2010

Sunnahnya Berdoa Setelah Sholat

Ulama berbeda pendapat tentang berdoa setelah sholat. Sebagian ulama mengatakan hal tersebut tidak disunnahkan, sedangkan sebagian yang lain berpendapat sebaliknya. Di antara ulama yang mendukung pendapat tidak disunnahkannya berdoa setelah sholat adalah al-Imam Ibnul-Qayyim dan asy-Syaikh al-Utsaimin. Adapun yang berseberangan dengan mereka adalah al-Imam al-Bukhari, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya.

Karena memang yang populer di kalangan muslim Indonesia adalah berdoa setelah sholat, maka yg akan dibahas kali ini adalah dalil-dalil yang mendukungnya.

Hadis tentang keutamaan berdoa setelah sholat wajib. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:

أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»

“Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.”

[HR. At Tirmidzi, Al Albani menghasankan hadits ini]


Kata "adbarushsholawat" dalam hadis tersebut, dimaknai oleh ulama yang tdk mensunnahkan berdoa stl sholat sebagai "akhir sholat (sebelum salam)" bukan "setelah sholat". Salah satu hujjahnya adalah kata "adbar" yg merupakan jamak dari "dubur" dimaknai sebagai akhir bukan setelah, krn memang demikianlah makna dubur pada hewan.

Namun jika dilihat pada hadis lain, ternyata Nabi shallalahu 'alaihi wasallam memakai kata "dubur kulli sholah" dengan makna "setiap selesai sholat".

مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

 

“Barang siapa yang bertasbih (membaca Subhanallah) pada setiap selesai shalat 33 kali, tahmid (membaca Alhamdulillah) 33 kali, dan takbir (membaca Allahu Akbar) 33 kali, dan semuanya berjumlah 99.” Nabi bersabda: “Disempurnakan menjadi 100 dengan membaca Laa Ilaaha Illallah Wahdahu Laa Syariikalah Lahul Mulku wa lahul Hamdu wa Huwa ‘Ala Kulli Syai’in Qadir, maka akan diampuni dosa-dosanya walau pun banyak seperti  buih di lautan.” [HR.  Muslim,  Abu Dawud, dan Ahmad].

Tentu saja tidak ada yg memaknai kata dubur sholat di hadis di atas sebagai "akhir sholat sebelum salam", karena tasbih, tahmid dan takbir 33 kali tidak diamalkan di akhir sholat sebelum salam.

Dalam hadis lain disebutkan

من قرأ آية الكرسي في دبر كل صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة الا ان يموت

“Barangsiapa yang membaca ayat Kursi pada setiap selesai shalat wajib, maka tidak akan ada yang mencegahnya untuk masuk surga, kecuali kematian.”[HR. An-Nasa’i,  ath-Thabarani. Al-Albani mengatakan Shahih]


Dalam hadis ini pun "duburi kulli sholah" dimaknai sebagai "setiap selesai sholat". Dan masih ada hadis lain di mana Nabi shallallahu 'alahi wasallam menggunakan kata "dubur" dengan makna "setelah sholat" bukan "akhir sholat (sebelum salam)".

Al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya telah membuat bab khusus yaitu Bab ad-Du'a Ba'da ash-Sholah (Bab Tentang Doa Setelah Shalat). Al Hafizh Ibnu Hajar yang mensyarah kitab Shahih al-Bukhari mengatakan:

“Ucapannya (al-Bukhari), “Bab Tentang Doa Setelah Shalat” yaitu shalat wajib. Pada bab ini, merupakan bantahan atas siapa saja yang menyangka bahwa berdoa setelah shalat tidak disyariatkan.” [Fathul-Bari]

Al-Imam Ja’far ash-Shadiq radhiallahu ‘anhu berkata:

  الدعاء بعد المكتوبة أفضل من الدعاء بعد النافلة كفضل المكتوبة على النافلة.


“Berdoa setelah shalat wajib lebih utama dibanding berdoa setelah shalat nafilah, sebagaimana kelebihan shalat wajib atas shalat nafilah.” [Fathul-Bari]


Asy-Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah-nya juga membuat pembahasan tersendiri tentang "Dzikir dan Doa Setelah Memberi Salam". Di awal pembahasan beliau berkata:
"Telah diterima dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sejumlah dzikir dan doa sesudah salam, yang disunnatkan bagi orang yang shalat untuk membacanya" [Fikih Sunnah]

Demikianlah hujjah yang menguatkan pendapat disunnahkannya berdoa setelah shalat.

Wallahu a'lam.


Ulasan lebih panjang, bisa dibaca di link

Artikel terkait:
http://muqorrobin.multiply.com/journal/item/218