Memori menjelang kepulangan bbrp bulan lalu :)
Thursday, 29 July 2010
Tuesday, 27 July 2010
Monday, 26 July 2010
Kalo Terpaksa Bertransaksi Ribawi?
Sebelum membahas tentang transaksi riba yang terpaksa (terpaksa punya rekening di bank konvensional, asuransi konvensional, dll), mari kita mantapkan dulu kengerian kita terhadap riba :)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang merusak.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa tujuh hal itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran dan menuduh berzina wanita-wanita yang terjaga (dari berzina) yang lalai dan beriman.”
(HR. Muslim)
Dari hadis ini jelas bahwa riba adalah dosa besar, karena dikelompokkan dengan syirik, membunuh, zina, dan lainnya.
Allah azza wa jallan berfirman,
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu….” (QS. Al-Baqarah: 279)
Ayat ini menjelaskan bahwa, berani bertransaksi riba berarti belagu, berani perang melawan Allah dan Rasul-Nya.
"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri."
(HR. Ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albani)
Hadis ini sudah sangat jelas.
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat daripada 36 pelacur” (HR. Ahmad, disebutkan dalam Naylul Authar)
Hadis ini menerangkan bahwa dosa riba walaupun hanya satu dirham (sekitar 30ribu rupiah), adalah lebih berat dari dosa 36 pelacur. Itu baru 1 dirham, gimana klo transaksi yg menghasilkan riba ratusan dirham?
Trus, gimana klo bertransaksi ribawi tp g ngambil ribanya?
Klo pun g ngambil ribanya (bunga tabungan misalnya), ya tetep aja nolongin perusahaan ribawi, untuk menjalankan bisnisnya, menambah untungnya, bahkan mengembangkan bisnis ribawinya.
Allah azza wa jallan berfirman,
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“..dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dan diriwayatkan dari Jabir radhiallahu ‘anhu,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”
(HR. Muslim)
Jadi, nolongin bisnis ribawi, sama aja dosanya dg nolongin terjadinya dosa besar, nolongin mereka yang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, nolongin seseorang menzinai ibunya, dan nolongin 36 pelacur untuk melacur.
Lha, klo terpaksa gimana? (baru masuk tema nih ^_^;)
Memang dalam hukum Islam keterpaksaan membolehkan yang terlarang. Ada kaidah, “adh-dharurat tubihul mahzhurat”, alias “keadaan darurat membolehkan yang dilarang”. Namun keterpaksaan tersebut tetap dibatasi, seperti dalam firman Allah azza wa jalla,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“…Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Jadi keterpaksaan harus dibalut dengan “tidak menginginkannya” dan “tidak melampaui batas”.
“Tidak menginginkannya” berarti hatinya menolak, resah, dan ia tidak bernikmat-nikmat dengan keterpaksaan tersebut. Mumpung punya asuransi (ribawi) trus menikmatinya sebanyak-banyaknya adalah hal yg perlu diperhatikan. Memakai sebatas premium yg telah dibayar mgkn ga papa, tapi selebihnya adalah riba. "Terpaksa punya" dan "terpaksa memakai" adalah 2 posisi berbeda, maka pastikan dulu di mana posisi kita.
Adapun “tidak melampaui batas” berarti hanya melanggar sesuai dengan keterpaksaannya. Yang hanya terpaksa punya 1 rekening bank ribawi atau asuransi ribawi, maka tidak terpaksa untuk memiki rekening kedua. Yang hanya terpaksa punya rekening bank (ribawi) A, maka tidak terpaksa untuk mempunyai rekening bank (ribawi) B. Begitu seterusnya. Dan setiap keterpaksaan akan ditanyai di akhirat.
Tapi, bank syariah katanya juga g murni syariah?
Nanya atau nyari alesan? :) Setidakmurni-tidakmurninya bank syariah, masih jauh lebih ribawi bank konvensional. So, yang mana yang seharusnya dipilih seorang muslim?
Di atas itu semua, mari berdoa untuk keterbebasan dari riba.
“Apabila telah nampak zina dan riba di sebuah kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah (kepada mereka -penj) “
(HR. Al-Hakim dan ath-Thabrani dishahihkan oleh al-Albani)
Wallahu a’lam
Wallahul-musta’an
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang merusak.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa tujuh hal itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran dan menuduh berzina wanita-wanita yang terjaga (dari berzina) yang lalai dan beriman.”
(HR. Muslim)
Dari hadis ini jelas bahwa riba adalah dosa besar, karena dikelompokkan dengan syirik, membunuh, zina, dan lainnya.
Allah azza wa jallan berfirman,
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu….” (QS. Al-Baqarah: 279)
Ayat ini menjelaskan bahwa, berani bertransaksi riba berarti belagu, berani perang melawan Allah dan Rasul-Nya.
"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri."
(HR. Ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albani)
Hadis ini sudah sangat jelas.
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat daripada 36 pelacur” (HR. Ahmad, disebutkan dalam Naylul Authar)
Hadis ini menerangkan bahwa dosa riba walaupun hanya satu dirham (sekitar 30ribu rupiah), adalah lebih berat dari dosa 36 pelacur. Itu baru 1 dirham, gimana klo transaksi yg menghasilkan riba ratusan dirham?
Trus, gimana klo bertransaksi ribawi tp g ngambil ribanya?
Klo pun g ngambil ribanya (bunga tabungan misalnya), ya tetep aja nolongin perusahaan ribawi, untuk menjalankan bisnisnya, menambah untungnya, bahkan mengembangkan bisnis ribawinya.
Allah azza wa jallan berfirman,
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“..dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dan diriwayatkan dari Jabir radhiallahu ‘anhu,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”
(HR. Muslim)
Jadi, nolongin bisnis ribawi, sama aja dosanya dg nolongin terjadinya dosa besar, nolongin mereka yang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, nolongin seseorang menzinai ibunya, dan nolongin 36 pelacur untuk melacur.
Lha, klo terpaksa gimana? (baru masuk tema nih ^_^;)
Memang dalam hukum Islam keterpaksaan membolehkan yang terlarang. Ada kaidah, “adh-dharurat tubihul mahzhurat”, alias “keadaan darurat membolehkan yang dilarang”. Namun keterpaksaan tersebut tetap dibatasi, seperti dalam firman Allah azza wa jalla,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“…Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Jadi keterpaksaan harus dibalut dengan “tidak menginginkannya” dan “tidak melampaui batas”.
“Tidak menginginkannya” berarti hatinya menolak, resah, dan ia tidak bernikmat-nikmat dengan keterpaksaan tersebut. Mumpung punya asuransi (ribawi) trus menikmatinya sebanyak-banyaknya adalah hal yg perlu diperhatikan. Memakai sebatas premium yg telah dibayar mgkn ga papa, tapi selebihnya adalah riba. "Terpaksa punya" dan "terpaksa memakai" adalah 2 posisi berbeda, maka pastikan dulu di mana posisi kita.
Adapun “tidak melampaui batas” berarti hanya melanggar sesuai dengan keterpaksaannya. Yang hanya terpaksa punya 1 rekening bank ribawi atau asuransi ribawi, maka tidak terpaksa untuk memiki rekening kedua. Yang hanya terpaksa punya rekening bank (ribawi) A, maka tidak terpaksa untuk mempunyai rekening bank (ribawi) B. Begitu seterusnya. Dan setiap keterpaksaan akan ditanyai di akhirat.
Tapi, bank syariah katanya juga g murni syariah?
Nanya atau nyari alesan? :) Setidakmurni-tidakmurninya bank syariah, masih jauh lebih ribawi bank konvensional. So, yang mana yang seharusnya dipilih seorang muslim?
Di atas itu semua, mari berdoa untuk keterbebasan dari riba.
“Apabila telah nampak zina dan riba di sebuah kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah (kepada mereka -penj) “
(HR. Al-Hakim dan ath-Thabrani dishahihkan oleh al-Albani)
Wallahu a’lam
Wallahul-musta’an
Sunday, 25 July 2010
Tentang Sholat: Menguap
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Menguap dalam sholat dari syaitan; karena itu, bilsa seseorang di antara kamu menguap, maka tahanlah semampunya."
[HR. Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, shahih]
Hadis ini dimuat asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi dalam bab "Perbuatan yang Dimakruhkan dalam Sholat".
Hadis ini menerangkan tentang makruhnya menguap ketika sholat. Karena itu ketika ingin menguap, maka hendaklah ditahan semampunya. Jika tidak mampu menahannya, maka hendaklah menutup mulut yg menguap dengan tangan (kiri), seperti disebutkan hadis berikut,
"Apabila salah seorang kalian menguap, hendaklah ia menahan mulutnya dengan tangannya karena syaitan bisa masuk."
[HR. Muslim]
Digunakannya tangan kiri, karena menguap adalah perbuatan yang buruk, sedangkan tangan kanan adalah untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan.
Selain itu, janganlah sampai mengeluarkan suara "ha", seperti disebutkan dalam hadis,
".....Adapun menguap, maka ia berasal dari syaitan. Hendaklah setiap muslim berusaha untuk menahannya sebisa mungkin, dan apabila mengeluarkan suara ‘ha’, maka saat itu syaitan menertawakannya.”
[HR Bukhari]
Wallahu a'lam
[HR. Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, shahih]
Hadis ini dimuat asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi dalam bab "Perbuatan yang Dimakruhkan dalam Sholat".
Hadis ini menerangkan tentang makruhnya menguap ketika sholat. Karena itu ketika ingin menguap, maka hendaklah ditahan semampunya. Jika tidak mampu menahannya, maka hendaklah menutup mulut yg menguap dengan tangan (kiri), seperti disebutkan hadis berikut,
"Apabila salah seorang kalian menguap, hendaklah ia menahan mulutnya dengan tangannya karena syaitan bisa masuk."
[HR. Muslim]
Digunakannya tangan kiri, karena menguap adalah perbuatan yang buruk, sedangkan tangan kanan adalah untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan.
Selain itu, janganlah sampai mengeluarkan suara "ha", seperti disebutkan dalam hadis,
".....Adapun menguap, maka ia berasal dari syaitan. Hendaklah setiap muslim berusaha untuk menahannya sebisa mungkin, dan apabila mengeluarkan suara ‘ha’, maka saat itu syaitan menertawakannya.”
[HR Bukhari]
Wallahu a'lam
Saturday, 24 July 2010
Tentang Sholat: Suci
Dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat lalu (ketika itu) melepas kedua sandalnya, maka para sahabat pun melepas sandal-sandal mereka. Kemudian tatkala beliau beranjak (dari shalatnya), beliau bertanya, "Mengapa kalian melepas (sandalmu)? Jawab mereka, "Kami melihat Engkau melepas (sandal), maka kami pun melepasnya."
Lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya (Malaikat) Jibril datang kepadaku, lalu mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran. Oleh karena itu, bila seseorang di antara kamu datang ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan perhatikanlah keduanya! Jika ia melihat kotoran (pada keduanya), maka gosoklah pada tanah (yang bersih), kemudian shalatlah dengan keduanya."
['Aunul Ma'bud II: 353 no: 636]
Asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi menyebutkan hadis ini dalam bab "Syarat-Syarat Sahnya Shalat".
Hadis ini menerangkan jika seseorang mengetahui ada najis pada pakaiannya ketika shalat maka hendaklah membersihkannya saat itu juga atau melepasnya bila memungkinan. Adapun bila untuk membersihkannya/melepasnya, diperlukan proses yang panjang, maka hendaknya ia membatalkan sholatnya dan mengulangi sholatnya dari awal. Ini adalah pendapat asy-Syaikh Abdullan bin Jibrin.
Selain itu, bagian terakhir hadis ini memerintahkan untuk mengecek benda-benda yang akan kita bawa/pakai ketika shalat, jika benda tersebut secara umum diketahui sangat mungkin terkena najis. Seperti sandal jika kita ingin shalat memakai sandal, atau popok bayi jika kita ingin shalat sambil menggendong bayi, dll.
Wallahu a'lam.
Lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya (Malaikat) Jibril datang kepadaku, lalu mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran. Oleh karena itu, bila seseorang di antara kamu datang ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan perhatikanlah keduanya! Jika ia melihat kotoran (pada keduanya), maka gosoklah pada tanah (yang bersih), kemudian shalatlah dengan keduanya."
['Aunul Ma'bud II: 353 no: 636]
Asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi menyebutkan hadis ini dalam bab "Syarat-Syarat Sahnya Shalat".
Hadis ini menerangkan jika seseorang mengetahui ada najis pada pakaiannya ketika shalat maka hendaklah membersihkannya saat itu juga atau melepasnya bila memungkinan. Adapun bila untuk membersihkannya/melepasnya, diperlukan proses yang panjang, maka hendaknya ia membatalkan sholatnya dan mengulangi sholatnya dari awal. Ini adalah pendapat asy-Syaikh Abdullan bin Jibrin.
Selain itu, bagian terakhir hadis ini memerintahkan untuk mengecek benda-benda yang akan kita bawa/pakai ketika shalat, jika benda tersebut secara umum diketahui sangat mungkin terkena najis. Seperti sandal jika kita ingin shalat memakai sandal, atau popok bayi jika kita ingin shalat sambil menggendong bayi, dll.
Wallahu a'lam.
Thursday, 22 July 2010
Tentang Sholat: Menutup Mulut
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang (umatnya) mengulurkan pakaian hingga menyapu dari tanah dan melarang seseorang menutup mulutnya ketika sholat (dengan sesuatu).
[HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hasan shahih]
Asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi menyebutkan hadis tersebut di atas dalam bab "Perbuatan yang Dimakruhkan ketika Shalat", dalam kitabnya, Al-Wajiz.
Dari hadis ini dapat ditarik kesimpulan tentang makruhnya menutup mulut, baik itu dengan cadar, masker, atau yang selainnya, selama sholat.
Wallahu a'lam
[HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hasan shahih]
Asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi menyebutkan hadis tersebut di atas dalam bab "Perbuatan yang Dimakruhkan ketika Shalat", dalam kitabnya, Al-Wajiz.
Dari hadis ini dapat ditarik kesimpulan tentang makruhnya menutup mulut, baik itu dengan cadar, masker, atau yang selainnya, selama sholat.
Wallahu a'lam
Sunday, 18 July 2010
Daftar Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) MUI - SHARIALEARN,inc
http://sharialearn.wikidot.com/fatwa-dsn
Kumpulan fatwa DSN MUI, bagus untuk rujukan.. :)
Kumpulan fatwa DSN MUI, bagus untuk rujukan.. :)
Subscribe to:
Posts (Atom)