Sunday, 14 March 2010
Hadis Shahih: Yasin untuk Orang yang (akan) Meninggal
dari Ma’qil bin Yasar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اقْرَءُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس
“Bacalah surat Yasin kepada orang yang (menjelang) wafat di antara kalian.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, dll)
Hadis ini didhaifkan oleh asy-Syaikh al-Albani (lihat Irwa’ul Ghalil dan lainnya). Namun Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab shahihnya, maka menurutnya ini shahih, sebagaimana ditegaskan pula oleh al-Hafizh Ibnu Hajar (Bulughul Maram, Kitabul Janaiz, no. 437. Cet.1, Darul Kutub Al Islamiyah). Selain itu, di antara yang menguatkan hadis ini, dengan berbagai dalilnya, adalah al-Imam ash-Shan’ani, al-Imam asy-Syaukani dan lainnya.
Perbedaan dalam keshahihan hadis tersebut juga berakibat pada adanya perbedaan di kalangan ulama tentang pengamalannya. Namun kali ini, saya akan kutipkan di antara ulama yang membolehkan mengamalkannya.
Al-Imam An Nawawi Rahimahullah, mengatakan dalam kitabnya, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab:
يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ عِنْدَ المُحْتَضَرِ سُورَةَ (يس) هَكَذَا قَالهُ أَصْحَابُنَا وَاسْتَحَبَّ بَعْضُ التَّابِعِينَ سُورَةَ الرَّعْدِ أَيْضًا.
“Disunahkan membacakan surat Yasin di sisi orang yang sedang menghadapi kematian. Demikian ini juga dikatakan oleh para sahabat kami (syafi’iyah), dan disukai pula oleh sebagian tabi’in membaca surat Ar Ra’du.”
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/76. Dar ‘Alim Al Kitab)
Al-Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, mengatakan dalam tafsirnya:
وكأن قراءتها عند الميت لتنزل الرحمة والبركة، وليسهل عليه خروج الروح، والله أعلم.
“Dan, seakan membacanya di sisi mayit akan menurunkan rahmat dan berkah, dan memudahkan keluarnya ruh. Wallahu A’lam”
(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/562. Dar An Nasyr wat Tauzi’)
Asy-Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah mengatakan:
وقال الجمهور: يندب قراءة {يس} لحديث «اقرؤوا على موتاكم يس» واستحسن بعض متأخري الحنفية والشافعية قراءة {الرعد} أيضا ً، لقولجابر: «إنها تهون عليه خروج روحه»
والحكمة من قراءة {يس} أن أحوال القيامة والبعث مذكورة فيها، فإذا قرئت عنده، تجدد له ذكر تلك الأحوال.
Jumhur ulama mengatakan: disunahkan membaca Yasin, lantaran hadits: Bacalah oleh kalian kepada orang yang menghadapi sakaratul maut, surat Yasin. Sebagian ulama muta’akhirin (belakangan) dari kalangan Hanafiah dan Syafi’iyah juga memandang baik membaca surat Ar Ra’du, dengan alasan perkataan Jabir: “Hal itu bisa meringankan ketika keluarnya ruh.”
Hikmah dibacakannya surat Yasin adalah bahwa peristiwa kiamat dan hari kebangkitan disebutkan di dalam srat tersebut. Maka, jika dibacakan di sisinya hal itu bisa memperbarui ingatannya terhadap peristiwa-peristiwa tersebut.
(Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/599. Maktabah Misykah)
Lebih jauh lagi, yang menarik adalah, mereka yang lebih setuju pada kedhaifan hadis tersebut, tetap berlapang dada terhadap yang mengamalkannya.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah, fatwa beliau:
قراءة سورة (يس) عند الاحتضار جاءت في حديث معقل بن يسار أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: « اقرءوا على موتاكم يس » صححه جماعة وظنوا أن إسناده جيد، وأنه من رواية أبي عثمان النهدي عن معقل بن يسار , وضعفه آخرون , وقالوا: إن الراوي له ليس هو أبا عثمان النهدي، ولكنه شخص آخر مجهول، فالحديث المعروف فيه أنه ضعيف لجهالة أبي عثمان , فلا يستحب قراءتها على الموتى، والذي استحبها ظن أن الحديث صحيح فاستحبها , لكن قراءة القرآن عند المريض أمر طيب ولعل الله ينفعه بذلك , أما تخصيص سورة (يس) فالأصل أن الحديث ضعيف فتخصيصها ليس له وجه.
Membaca surat Yasin bagi orang yang sakaratul maut, telah ada hadits dari Ma’qil bin Yasar bahwa Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Bacalah Yasin atas orang yang sedang menghadapi kematian di antara kalian.” Hadits ini dishahihkan oleh jamaah ahli hadits, mereka menganggap sanadnya jayyid. Ini diriwayatkan oleh Abu Utsman AL Hindi dari Ma’qil bin Yasar, yang telah didhaifkan oleh yang lainnya. Mereka mengatakan: sesunggunya perawi ini bukanlah Abu Utsman Al Hindi tetapi orang lain yang majhul (tidak dikenal). Maka hadits ini telah dikenal adanya kelemahan lantaran kemajhulan Abu Utsman maka tidak disunahkan membacakannya atas orang yang mengalami sakaratul maut, dan bagi yang menshahihkan hadits ini maka membacanya adalah disunahkan. Tetapi membacanya bagi orang sakit adalah perkara baik yang semoga Allah memberikan manfaat dengannya. Ada pun mengkhususkan surat Yasin, maka pada dasarnya bahwa hadits ini dhaif, maka tidak ada jalan untuk mengkhususkannya.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/94. Muhammad bin Sa’ad As Suwai’ir. Mawqi’ Ar Riasah Al ‘Ammah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang apa hukumnya membaca surat Yasin untuk orang yang sedang menghadapi sakaratul maut beliau menjawab:
الفقهاء رحمهم الله استحبوا قراءة هذه السورة عند المحتضر وذكر بعض أهل العلم أنها مما يسهل خروج الروح واستحباب قراءتها عند المحتضر مبني على قول النبي، صلى الله عليه وسلم (اقرءوا على موتاكم ياسين)).
وهذا الحديث ضعَّفه بعض أهل العلم واحتج به بعضهم فإن قُرئت فأرجوا ألا يكون في ذلك بأس، وإن لم تُقرأ واقتُصر على التلقين،أي تلقين الميت ((لا إله إلا الله)) ليكون ذلك آخر كلامه من الدنيا فحسن.
“Para ahli fiqih –rahimahumullah- menyunnahkan membaca surat ini di sisi orang yang sedang menghadapi kematian. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hal itu dapat memudahkan keluarnya ruh. Disunnahkannya ini didasari oleh sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Bacalah Yasin atas orang yang sedang menghadapi kematian di antara kalian.”
Hadits ini didhaifkan oleh sebagian ulama dan sebagian lain menjadikannya sebagai hujjah. Jika dibacakan, saya berharap hal itu tidak apa-apa, dan jika tidak dibacakan, maka hendaknya ditalqinkan yaitu dengan membacakan Laa Ilaha Illallah agar itu menjadi akhir ucapannya di dunia, maka itu baik.”
(Fatawa Islamiyah, 2/105. Dikumpulkan oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid)
Sebagaimana telah kita simak di atas, yang dimaksud “mautakum” dalam hadis yang dikutip di awal adalah orang yang sakaratul maut, bukan orang yang telah meninggal. Lalu apakah dengan demikian menjadi salah ketika bacaan Yasin (atau bacaan quran lainnya) diamalkan terhadap orang yang sudah meninggal?
Ternyata hal tersebut pun merupakan perbedaan di kalangan ulama. Berikut ini saya kutipkan mereka yang membolehkannya.
Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhuma
Beliau adalah seorang sahabat Nabi, ayahnya adalah Amr bin Al ‘Ash, Gubernur Mesir pada masa Khalifah Umar. Dalam kitab Syarh Muntaha Al Iradat, disebutkan demikian:
وَعَنْ ابْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ كَانَ يُسْتَحَبُّ إذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ أَنْ يَقْرَأَ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا ، رَوَاهُ اللَّالَكَائِيُّ ، وَيُؤَيِّدُهُ عُمُومُ { اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ } .
Dari Abdullah bin Amru, bahwa dia menganjurkan jika mayit dikuburkan hendaknya dibacakan pembuka surat Al Baqarah, dan akhir surat Al Baqarah. Ini diriwayatkan oleh Imam Al Lalika’i. Hal ini dikuatkan oleh keumuman hadits: Bacalah Yasin kepada orang yang menghadapi sakaratul maut.
(al-Imam Al Bahuti, Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16. Mawqi’ Al Islam)
Al-Imam Ahmad bin Hambal dan al-Imam Ibnu Qudamah Rahimahumullah
Ini telah masyhur dari Imam Ahmad, bahwa beliau membolehkan membaca Al Quran untuk orang sudah meninggal. Al-Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Syarhul Kabir:
وقال أحمد ويقرءون عند الميت إذا حضر ليخفف عنه بالقرآن يقرأ (يس) وأمر بقراءة فاتحة الكتاب.
Berkata Ahmad: bahwa mereka membacakan Al Quran ( surat Yasin) pada sisi mayit untuk meringankannya, dan juga diperintahkan membaca surat Al Fatihah.
(al-Imam Ibnu Qudamah, Syarh Al Kabir, 2/305. Darul Kitab Al ‘Arabi).
al-Imam Al Bahuti juga mengatakan:
قَالَ أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ .
Imam Ahmad mengatakan, bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. (Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16).
Al-Imam Asy Syaukani Rahimahullah
Dalam kitab Nailul Authar-nya, Ketika membahas tentang hadits dari Ibnu Abbas, tentang pertanyaan seorang laki-laki, bahwa ibunya sudah meninggal apakah sedekah yang dilakukannya membawa manfaat buat ibunya? Rasulullah menjawab: ya. (HR. Bukhari, At Tirmidzi, Abu Daud, dan An Nasa’i)
Dalam menjelaskan hadits ini, dia mengatakan:
وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي غَيْرِ الصَّدَقَةِ مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ هَلْ يَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ ؟ فَذَهَبَتْ الْمُعْتَزِلَةُ إلَى أَنَّهُ لَا يَصِلُ إلَيْهِ شَيْءٌ وَاسْتَدَلُّوا بِعُمُومِ الْآيَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ الْكَنْزِ : إنَّ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ صَلَاةً كَانَ أَوْ صَوْمًا أَوْ حَجًّا أَوْ صَدَقَةً أَوْ قِرَاءَةَ قُرْآنٍ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبِرِّ ، وَيَصِلُ ذَلِكَ إلَى الْمَيِّتِ وَيَنْفَعُهُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ انْتَهَى
Telah ada perbedaan pendapat para ulama, apakah ‘sampai atau tidak’ kepada mayit, perihal amal kebaikan selain sedekah? Golongan mu’tazilah (rasionalis ekstrim) mengatakan, tidak sampai sedikit pun. Mereka beralasan dengan keumuman ayat (yakni An Najm: 39, pen). Sementara, dalam Syarh Al Kanzi Ad Daqaiq, disebutkan: bahwa manusia menjadikan amalnya sebagai pahala untuk orang selainnya, baik itu dari shalat, puasa, haji, sedekah, membaca Al Quran, dan semua amal kebaikan lainnya, mereka sampaikan hal itu kepada mayit, dan menurut Ahlus Sunnah hal itu bermanfaat bagi mayit tersebut. Selesai. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 4/92. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Demikian sekilas uraian mengenai hal ini. Dikatakan sekilas karena telah diringkas dari pembahasan hadisnya yang panjang dan pendapat-pendapat ulama yang sangat banyak, baik dari yang mendukung maupun yang menolak.
Saya pribadi termasuk yang mendukung keshahihan hadis yang dikutip di awal, dan cenderung pada pendapat yang membolehkan (menganjurkan) mengamalkannya terhadap orang yang sakaratul maut, bukan yang telah wafat.
Sebagai penutup, saya cukupkan dengan perkataan ulama kontemporer, yang termasuk tidak setuju terhadap bacaan al-Quran untuk mayit, asy-Syaikh ‘Athiyah bin Muhammad Salim.
أما أن نذهب إلى الميت، أو إلى القبر ونقرؤها فبعض العلماء يقول: كان بعض السلف يحب أن يقرأ عنده يس، وبعضهم يحب أن تقرأ عنده سورة الرعد، وبعضهم سورة البقرة، كل ذلك من أقوال السلف ومن أفعالهم، فلا ينبغي الإنكار في ذلك إلى حد الخصومة، ولو أن إنساناً عرض وجهة نظره واكتفى بذلك فقد أدى ما عليه، لكن أن تؤدي إلى الخصومة والمنازعة والمدافعة فهذا ليس من سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم في البيان، وفي الدعوة إلى الله أو إلى سنة رسول الله.
“Adapun kami pergi menuju mayit, atau kubur, dan kami membaca Al Quran. Maka sebagian ulama mengatakan: “Dahulu kaum salaf menyukai membaca surat Yasin di samping mayit, sebagian lagi menyukai membaca surat Ar Ra’du, dan sebagian lain surat Al Baqarah. Semua ini merupakan ucapan dan perbuatan kaum salaf (terdahulu). Maka, tidak semestinya mengingkari hal itu hingga lahir kebencian. Seandainya manusia sudah menyampaikan pandangannya maka hal itu sudah cukup, dan dia telah menunaikan apa yang seharusnya. Tetapi jika demi melahirkan permusuhan, perdebatan, dan menyerang, maka ini bukanlah sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam memberikan penjelasan, dan bukan cara dakwah kepada Allah dan kepada sunah Rasulullah.”
(asy-Syaikh ‘Athiyah bin Muhammad Salim, Syarh Bulughul Maram, Hal. 113. Maktabah Misykah)
Wallahu a’lam
Monday, 8 March 2010
Teladan Umar bin Abdul Aziz
’Atha al-Khurasani berkata, ”Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pelayannya untuk memanaskan air untuknya. Lalu pelayannya memanaskan air di dapur umum. Kemudian Umar bin Abdul Aziz menyuruh pelayannya untuk membayar setiap satu batang kayu bakar dengan satu dirham.”
’Amir bin Muhajir menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz akan menyalakan lampu milik umum jika pekerjaannya berhubungan dengan kepentingan kaum Muslimin. Ketika urusan kaum Muslimin selesai, maka dia akan memadamkannya dan segera menyalakan lampu miliknya sendiri.
Yunus bin Abi Syaib berkata, ”Sebelum menjadi Khalifah tali celananya masuk ke dalam perutnya yang besar. Namun, ketika dia menjadi Khalifah, dia sangat kurus. Bahkan jika saya menghitung jumlah tulang rusuknya tanpa menyentuhnya, pasti saya bisa menghitungnya.”
Abu Ja’far al-Manshur pernah bertanya kepada Abdul Aziz tentang kekayaan Umar bin Abdul Aziz, ”Berapa kekayaan ayahmu saat mulai menjabat sebagai Khalifah?” Abdul Aziz menjawab, ”Empat puluh ribu dinar.” Ja’far bertanya lagi, ”Lalu berapa kekayaan ayahmu saat meninggal dunia?” Jawab Abdul Aziz, ”Empat ratus dinar. Itu pun kalau belum berkurang.”
Bahkan suatu ketika Maslamah bin Abdul Malik menjenguk Umar bin Abdul Aziz yang sedang sakit. Maslamah melihat pakaian Umar sangat kotor. Ia berkata kepada istri Umar, ”Tidakkah engkau cuci bajunya?” Fathimah menjawab, ”Demi Allah, dia tidak memiliki pakaian lain selain yang ia pakai.”
Ketika shalat Jum’at di masjid salah seorang jamaah bertanya, ”Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Allah telah mengaruniakan kepadamu kenikmatan. Mengapa tak mau kau pergunakan walau sekedar berpakaian bagus?” Umar bin Abdul Aziz berkata, ”Sesungguhnya berlaku sederhana yang paling baik adalah pada saat kita kaya dan sebaik-baik pengampunan adalah saat kita berada pada posisi kuat.”
Seorang pelayan Umar, Abu Umayyah al-Khashy berkata, ”Saya datang menemui istri Umar dan dia memberiku makan siang dengan kacang adas. Saya katakan kepadanya, ’Apakah setiap hari tuan makan dengan kacang adas?’” Fathimah menjawab, ”Wahai anakku, inilah makanan tuanmu, Amirul Mukminin.” ’Amr bin Muhajir berkata, ”Uang belanja Umar bin Abdul Aziz setiap harinya hanya dua dirham.
sumber : dakwatuna
Wednesday, 24 February 2010
A Girl Named Bara'ah (MUST READ)
This is the story of a 10-year-old girl named Bar`ah, whose parents were doctors and had moved to Saudi Arabia in search of a better life.
At this age, Bar`ah memorized the entire Qur'an with tajweed, she was very intelligent and
her teacher used to tell her she was advanced for her age.
Her family was small and committed to Islam and its teachings... . suddenly one day her mother started feeling severe abdominal pain and after tests and checkups it was confirmed that she had cancer, but it was found in its late stages.
The mother thought she should tell her daughter, especially if she woke up one day and
didn't find her mother beside her... so she told her:
"Bar`ah I will go to paradise ahead of you, but I want you to read the Quran you memorized every day since it will protect you in this life..."
The little girl didn't really understand what her mother was trying to tell
her.... but she started feeling the change in her mother's status, especially when she was transferred to stay at the hospital on a permanent basis. The little girl
use to come to the hospital after school and recite the Quran for her mother until the evening when her father would take her home.
One day the hospital called the husband and informed him that his wife's condition was
very bad and he needed to come as fast as he could, so the father picked Bar`ah up from school and headed to the hospital. When they arrived he asked her to stay in the
car... so that she wouldn't go into shock if her mother passed away.
The father got out of his car, with tears filled in his eyes, he crossed the street to
enter the hospital but was suddenly hit by a speeding car and died in front of his daughter who came crying to her father...!
The tragedy of Bar`ah is not over yet... the news of her father's death was hidden from
the mother, but after five days the mother passed away as well. She was alone without her parents, and her parents' friends decided to find her relatives in Egypt so that they could take care of her.
Soon after Bar`ah started having severe pains similar to her mothers and after a few tests
and checkups it was confirmed it was cancer... at the surprise of every one she said: "Alhamdu Lillah, now I will meet my parents."
All of the family friends were shocked. This little girl being faced with calamity after
calamity and she is patient and satisfied with what Allah ordained for her!
People started hearing about Bar`ah and her story, and a Saudi decided to take care of
her... he sent her to the UK for treatment of this disease.
One of the Islamic channels (Al Hafiz - The protector) got in contact with this little girl
and asked her to recite the Quran... and this is her beautiful voice with recitation.. .
http://www.youtube.com/watch?v=NnNS9ID9Ecw
They contacted her again before she went into a coma and she made dua for her
parents and sang a nasheed...
http://www.youtube.com/watch?v=yD5S-jtxFls
The days passed by and the cancer spread all over her body, the doctors decided to amputate her legs, and she has been patient with what Allah ordained for her... after a few days the cancer spread to her brain, upon which doctors decided for another urgent brain
surgery... and now her body is in a UK hospital in full COMA...
Please pray and make du'a for Bara'a, and for our brothers and sisters in all over the world.
Another recitation.. .
http://www.youtube.com/watch?v=gkIO02s6Ywg
--
"Do not let your difficulties fill you with anxiety; after all, it is in the darkest of nights that the stars shine brightly" ~Imam Ali
------------------------
forward dari milis tetangga dg sedikit pengeditan
Tuesday, 23 February 2010
Kebenaran Tidak Hanya Satu?
Karena disebut kaidah ushul fiqh tentunya bukan hanya berasal dari 1-2 ulama, namun merupakan kesepakatan banyak ulama sehingga ia terus diajarkan hingga saat ini. Sayangnya, keterbatasan literatur membuat saya tidak bisa mengulas kaidah tsb langsung dengan merujuk kitab-kitab ushul fiqh. Namun akan saya coba ulas sedikit dengan mengutip beberapa perkataan ulama yg terdapat di beberapa tulisan asatidz ttg khilafiyah.
Marilah kita mulai pembahasan ini dengan mengutip perkataan Umar bin Abdul Aziz mengenai khilafiyah.
عمر بن عبد العزيز يقول عن اختلاف الصحابة رضي الله عنهم : "ما يسرني أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يختلفوا ، لأنهم لو لم يختلفوا لم يكن لنا رخصة" .
Umar bin Abdul Aziz berkata tentang perbedaan pendapat yang dialami para sahabat, “Tidaklah membahagiakanku kalau para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda, maka bagi kita tidak ada rukhshah (keringanan/ kemudahan) .” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 38. Mauqi’ Al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)
Dalam Majmu’ al Fatawa-nya Imam Ibnu Taimiyah, ucapan Umar bin Abdul Aziz dikutip lebih panjang, yakni dengan tambahan:
لِأَنَّهُمْ إذَا اجْتَمَعُوا عَلَى قَوْلٍ فَخَالَفَهُمْ رَجُلٌ كَانَ ضَالًّا وَإِذَا اخْتَلَفُوا فَأَخَذَ رَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا وَرَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا كَانَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ
“Karena mereka jika bersepakat atas suatu pendapat, maka orang yang berbeda dengan mereka akan tersesat. Jika mereka berbeda pendpat, maka ada orang yang mengambil pendapat ini, ada orang lain yang mengambil pendapat yang lain. Ini adalah urusan yang sangat luas.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz. 7, hal. 250. Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan ats Tsauri, sebagai berikut:
سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.
“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, Juz. 3, hal. 133. Al Maktabah Asy Syamilah)
Bahkan kita dilarang mencegah perbuatan tersebut. Maka sungguh tidak tepat jika kita berada di lingkungan yang terbiasa mengamalkan qunut shubuh, lalu kita bersikeras menasehati mereka agar meninggalkannya. Demikian juga dengan hal-hal lainnya seperti zakat fitr dg uang, tarawih 20 rakaat, politik, dsb. Khusus untuk masalah politik, bahkan Ibnu Taimiyyah mengatakannya sebagai furu'il-furu' (cabangnya-cabang) . Tentu saja kita berhak menyampaikan apa yang kita anggap benar kpada siapa pun, namun janganlah sampai memaksakan apa yg kita anggap benar tersebut (dlm masalah furu').
وقد قال أحمد في رواية المروذي لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه ولا يشدد عليهم
(Al Adab Asy Syar’iyyah, Juz 1, hal. 212. Al Maktabah Asy Syamilah)
Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya menguatkan keberadaan kaidah ushul fiqh yang disebutkan di awal. Beliau berkata:
“Ijtihad para ulama dalam masalah hukum itu seperti ijtihadnya orang yang menentukan arah kiblat. Empat orang melaksanakan shalat dan masing-masing orang menghadap ke arah yang berbeda dengan lainnya dan masing-masing meyakini bahwa kiblat ada di arah mereka. Maka shalat keempat orang itu benar adanya, sedangkan shalat yang tepat menghadap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu' Fatawa, Juz 20, hal. 224)
Adapun Imam Nawawi telah berkata:
وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ
“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Syarah an Nawawi ‘ala Muslim, Juz 1, hal. 131, pembahasan hadits no. 70, ‘Man Ra’a minkum munkaran …..’ Al Maktabah Asy Syamilah)
Walhamdulillah, maka jelaslah bagi kita bahwa "al-haqqu fil masail far'iyyah muta'did". Oleh karena itu, marilah kita menghindari fitnah dengan mengikuti nasihat Dr. Umar bin Abdullah Kamil berikut ini:
فالاجتهاد إذا كان وفقًا لأصول الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول الفقه يجب عدم الإنكار عليه ، ولا ينكر مجتهد على مجتهد آخر ، ولا ينكر مقلد على مقلد آخر وإلا أدى ذلك إلى فتنة .
“Ijtihad itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor) mengingkari muqallid lainnya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 43. Mauqi’ al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)
Wallahu a'lam
------------ --------- --------- -------
*: saya nonton di youtube :) bisa dicari dg keyword "hujah dr aziz".
Monday, 8 February 2010
Sholat sambil Menggendong Bayi yang Memakai Popok Sekali Pakai?
Demikian hasil diskusi tidak sengaja yang terjadi ketika saya bertamu ke rumah seorang ustadz asal Madinah. Diskusi yang juga dihadiri seorang ustadz asal Kairo, dan seorang ustadz asal Yogya, yang kebetulan datang bertamu ke tempat yg sama tak lama setelah kedatangan saya.
Mungkin sudah mafhum bagi sebagian kita tentang bolehnya menggendong anak ketika sholat, seperti disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
"Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan sholat dgn membawa Umamah puteri Zainab binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika sujud, beliau meletakkannya; dan ketika berdiri, beliau menggendongnya."
[HR Bukhari, Muslim, dan selainnya]
Namun perlu diketahui, di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak ada popok sekali pakai yg dapat menampung kotoran bayi tanpa tembus. Sehingga, di zaman itu ketika bayi BAK/BAB akan langsung diketahui oleh yang menggendongnya.
Hal tersebut berbeda dengan zaman sekarang, di mana popok sekali pakai begitu memasyarakat. Kepraktisan popok pakai-buang telah menjadikannya sebagai "toilet si bayi" yang selalu dibawanya ke mana-mana. Oleh karena itu, sholat sambil menggendong bayi yang memakai popok sekali pakai menjadi tidak boleh, karena sama saja dengan sholat sambil membawa toilet yang tidak diketahui bersih atau tidak. Gholabatuzh-zhon (dugaan yg menang) dalam hal ini adalah popok sekali pakai yg digunakan bayi itu tidak suci.
Demikianlah kira-kira rangkuman dari diskusi tidak sengaja tersebut. Lebih jauh lagi saya melihat, penggunaan kaidah gholabatuzh-zhon dalam kasus ini mirip dengan penggunaan kaidah yang sama dalam menyikapi daging di negeri seperti Jepang misalnya. Gholabatuzh-zhon ketika makan di restoran di Jepang adalah daging ayam yang tersedia tidak melalui proses yang sesuai syariah, sehingga haram sampai diketahui kehalalannya. Berkebalikan dengan gholabatuzh-zhon ketika makan di restoran di Indonesia yaitu, daging ayam yang tersedia adalah halal, meskipun tidak ada logo halal MUI di restorannya (co. warteg, mi ayam keliling, dll), sehingga boleh dimakan sampai diketahui keharamannya.
Wallahu a'lam
-------------------
* awalnya pengen pake kata "pampers" biar gampang, tp krn doi pendukung israel, jadinya eneg :)
Tuesday, 2 February 2010
Ngaji Hadis Disangka Teroris dan Ditangkepin
Sebuah pengajian hadis di dekat rumah saya (pinggiran Kuala Lumpur), digrebek puluhan polisi bersenjata lengkap. Saya sendiri mengetahuinya setelah pulang dari kampus, karena melihat peserta2 pengajian yg wajahnya sangat familiar kok bisa rame2 naik mobil polisi?
Ternyata memang ada penangkapan. Pengajian hadis asy-Syaikh Aiman al-Dakak, seorang syaikh asal Suriah yang pernah berguru langsung dengan asy-Syaikh al-Albani, digrebek, dan pesertanya digiring ke kantor polisi. Sekitar 50 orang yang ditangkap malam itu, 30-an di antaranya dilepaskan jam 3 pagi keesokan harinya. Sedangkan 12 orang ditahan dengan tuduhan teroris atau memiliki hubungan dg jaringan teroris. asy-Syaikh Aiman dan anaknya termasuk di antara 12 orang yang tetap ditahan.
Berdasarkan keterangan salah satu peserta pengajian yg telah dibebaskan (warga malaysia) ketika menggrebek, para polisi berteriak, "Ini operasi keselamatan dalam negeri". Emang apa urusan kajian hadis bukhari dg keselamatan dalam negeri? Yang ada negeri tambah selamet klo makin banyak yg ngerti hadis. Ini malah dianggap mengancam.... :(
Sungguh sangat disayangkan. Kasihan. Apalagi klo berjumpa putri2 kecil asy-Syaikh Aiman yg berangkat sekolah selepas shubuh. Ayah dan abang mereka dituduh teroris, padahal cuma mengkaji hadis.
Mengapa bisa terjadi hal ini? Penangkapan tanpa bukti2 yg kuat menjadi mungkin, karena para politikus berkuasa menyetujui adanya ISA (Internal Security Act) di Malaysia. Undang2 yg memungkinkan untuk menangkap seseorang hanya dengan "anggapan2". Terlebih lagi sekarang lagi ada desakan dari partai oposisi untuk mencabut undang-undang tersebut...
Semoga Allah menguatkan asy-Syaikh Aiman dan para pecinta hadis yang masih ditahan. Semoga Allah memudahkan urusan-urusan mereka.
berita lengkap:
english:
http://www.themalaysianinsider.com/index.php/malaysia/51119-gmi-claims-14-not-10-held-under-isa
http://www.aliran.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1148:new-detentions-under-the-isa-yet-again&catid=63:gmi&Itemid=48
indonesia:
http://internasional.kompas.com/read/2010/01/28/16254492/Tersangka.Teroris.Malaysia.Terkait.dengan.Ustaz.Suriah
Inggris Konsisten Kembangkan Keuangan Syariah
INGGRIS--Inggris kian menegaskan dirinya sebagai pusat keuangan syariah Eropa. Dukungan pemerintahan Gordon Brown terhadap industri keuangan syariah pun tetap konsisten. “Keuangan syariah akan selalu menjadi bagian penting komitmen pemerintah dalam sektor layanan keuangan di Inggris,” kata Menteri Keuangan Inggris, Sarah McCarthy-Fry MP, sebagaimana dikutip laman zawya, Selasa (2/2).
Pernyataan tersebut seiring dengan adanya perkembangan terbaru mengenai sektor keuangan syariah Eropa beberapa waktu lalu. Seperti misalnya langkah yang diambil Inggris dimana Otoritas Layanan Keuangan Inggris telah berusaha menghilangkan hambatan dan ketidakpastian dalam pengaturan instrumen keuangan syariah seperti sukuk. Menyusul hasil diskusi bersama dengan pelaku industri hadirlah Undang-undang Pasar dan Layanan Keuangan yang telah dikirim ke Dewan Rakyat pada pertengahan Januari.
Kini di Inggris terdapat 22 bank yang menawarkan produk keuangan syariah, termasuk diantaranya lima bank murni syarriah. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding negara lainnya di Eropa Barat. Inggris juga memiliki satu asuransi syariah, satu hedge fund syariah dan sembilan manager investasi syariah.Tak hanya Inggris, pada pertengahan Januari lalu Otoritas pajak Luxembourg juga mengumumkan perlakuan pajak bagi sukuk dan produk keuangan syariah lainnya demi memfasilitasi netralisasi pajak. Luxembourg sendiri bertujuan menjadi pusat keuangan syariah Eropa khususnya penerbitan dan pencatatan sukuk serta reksadana syariah. Walau London, Paris dan Luxembourg telah bertekad menjadi pusat keuangan syariah, tetapi pelaku industri menyatakan masih terbukanya peluang industri keuangan syariah di negara-negara Uni Eropa lainnya.
selengkapnya : http://www.republika.co.id/berita/103037/inggris_konsisten_kembangkan_keuangan_syariah