Monday 16 March 2009

Seri Belajar Finansial Islami (SBFI) 1

Sedikit terdorong dengan rasa tanggung jawab keilmuan, jadi ingin menulis  corat-coret tentang finansial islami.  Semoga bermanfaat.

Sebagai tulisan pertama saya mencoba membahas dari hal-hal yang ada di sekitar. Langsung main haram-haraman, sumimasen*....


Haramnya Gacha-gacha dan Fuku bukuro?

Gacha-gacha adalah mainan yang dibungkus kapsul plastik, yang tidak bisa diketahui dengan jelas barang di dalamnya kecuali setelah dibeli. Juga biasa dikenal dengan sebutan capsule toy. Di jepang banyak sekali mesin yang menjual capsule toy ini. Di Malaysia pun saya menemukannya. Tidak tahu bagaimana di indonesia.
Fotonya bisa dilihat di sini

Adapun fukubukuro (kantung keberuntungan) adalah paket kantung belanja yang biasa dijual di awal tahun baru (di jepang). Spesifikasi barang di dalamnya tidak bisa diketahui kecuali sebatas apakah itu kemeja, kaos, rompi, tas, atau yang lainnya.

Kenapa jual beli barang-barang seperti di atas diharamkan dalam Islam?

Perlu diketahui bahwa acuan dasar transaksi terlarang dalam Islam setidaknya ada 4 hal, yaitu:
1. Riba (bunga)
2. Gharar (tipu)
3. Maysir (judi)
4. Transaksi barang haram (babi, bir, dll)

Nah, jual beli gacha-gacha dan fukubukuro masuk dalam kategori gharar. Memang secara harfiah gharar artinya tipu. Tapi secara makna ia mencakup transaksi di mana objek transaksi tidak jelas spesifikasinya. Apakah ia berwarna merah, hijau, atau biru. Apakah ia berupa mainan power rangers yang sedang berdiri, loncat, atau menendang. Perbedaannya dengan maysir (judi) adalah, dalam gharar seseorang sudah pasti mendapatkan sesuatu, tapi hanya tidak diketahui spesifikasinya.

Tapi bukankah kalau sama-sama rela tidak mengapa tanpa spesifikasi yang jelas?

Memang dalam surat an-Nisa ayat 29 disebutkan bahwa jual beli itu harus dilakukan dengan rela sama rela, sehingga jual beli/ akad di mana salah satu terpaksa dalam melakukannya, menjadikannya tidak sah. Namun perlu diingat dalam urusan halal-haram, rela sama rela tidak langsung menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Seperti bunga bank, walaupun peminjam rela membayar bunga dan pemberi pinjaman rela diberi bunga, bunga bank tetaplah haram. Contoh yang lebih ekstrim adalah masalah zina, walaupun rela sama rela, tetap dosa bukan?!

Masalah gharar dalam kasus yang saya tuliskan kali ini lebih sering kita kenal dengan sebutan "beli kucing dalam karung". Sependek pengetahuan saya, tidak ada ulama dari masa lalu maupun masa kini yang  menentang keharamannya. Ada banyak dalil yang berhubungan dengan hal ini, namun sebagai penutup cukuplah saya paparkan satu di antaranya.
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang menjual dengan lemparan kerikil.

Yang dimaksud menjual dengan lemparan kerikil sebagaimana dijelaskan dalam para ulama adalah seorang pembeli melempar kerikil ke arah barang dagangan (mis. baju), dan baju mana saja yang terkena menjadi miliknya dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Wallahu a'lam




--------------------------

*: maaf

4 comments:

  1. wah, benkyou ni narimashita
    ditunggu mas seri-seri selanjutnya ^^

    ReplyDelete
  2. Syukron katsiira atas penjelasannya, Pak Ustadz. Wah, hal seperti ini banyak sekali terjadi di kampung ana.

    ReplyDelete
  3. afwan , ukhti..
    memang kita harus hati2. terkadang orang memahami agamanya sebatas ibadah.
    padahal ada aqidah dan muamalah juga.

    ReplyDelete