Friday 6 March 2009

Wanita adalah aurat?

Sekedar memperluas wacana..
klo ada yg mendebat, saya g bakalan bisa jawab... krn emang g punya ilmunya... hehehe ^^;

--------------------------------------------------------------------------

Polemik Keshahihan Hadits: Wanita Adalah Aurat

Ada juga yang melarang wanita dengan menggunakan dalil merupakan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.


Diriwayatkan oleh Ibnu Umar marfu`an bahwa, "Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya." (HR Tirmizy)

Dari segi matan, hadits ini memang cukup jelas menyebutkan tentang keluarnya wanita akan menjadikan para syetan beristisyraf. Sehingga secara sekilas di dalam kesan bahwa ketika seorang wanita keluar rumah, maka syetan akan menaikinya dan akan menjadi sumber masalah baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.

Karena itu banyak ulama yang ingin mengurung wanita di dalam rumah yang menjadikan hadits ini sebagai hadits ''gacoan''. Ke mana-mana yang disebut-sebut adalah hadits ini.

Tapi apakah benar hadits ini 100% shahih tanpa kritik?

Memang kalau Nashiruddin Al-Albani jelas menshahihkan hadits ini. Lihat kitab beliau Silsilah Ahadits Shahihah nomor 2688. Juga terdapat dalam Shahih At-Targhib 246, Shahih Tirmizy 936, Shahih Al-Jami'' 6690, Shahih Ibnu Khuzaemah 1685.

Sebab isi hadits ini sejalan dengan pendapatnya yang ingin mengurung para wanita di dalam rumah.

Namun di sisi lain, tidak sedikit dari para ulama hadits banyak yang mempersoalkan kedudukan hadits ini. Alasannya ada beberapa hal, antara lain:

1. Sesungguhnya isnad hadits ini tidak tersambung kepada Rasululah shallallahu alaihi wasallam, isnadnya munqathi'' (terputus). Karena Hubaib bin Abi Tsabit, salah seorang di antara mata rantai perawinya dikenal sebagai mudallis. Dia tidak mendengar langsung dari Ibnu Umar.

2. Dikatakan hadits ini shahih terdapat dalam Al-Ausath-nya At-Tabrani. Padahal Mu''jam At-Thabrani Al-Awsath bukan kitab sunan. At-Thabarani sendiri tidak meniatkannya sebagai kitab shahih. Beliau justru hanya sekedar mengumpulkan hadits-hadits yang ma''lul (bermasalah). Agar orang-orang tahu kemunkarannya.

Sayangnya, ada orang-orang yang datang kemudian, malah menshahihkan hadits-hadits di dalamnya. Seandainya Imam At-thabarani masih hidup dan tahu apa yang dilakukan orang-orang sekarang ini, pastilah beliau tidak menuliskannya.

3. Imam At-Thabarani pada dasarnya juga tidak meriwayatkan hadits itu di dalam Al-Awsathnya.

4. Dikatakan bahwa Ibnu Khuzaemah juga menshahihkan hadits ini. Padahal perkataan itu tidak lain adalah tadlis. Ibnu Khuzaemah tidak pernah menshahihkan hadits ini. Bahkan beliau menjelaskan ''illatnya. Beliau menuliskan sebuah judul: Babu Ikhtiyari Shalatil Mar''ah fi Baitiha ''ala Shalatiha fil Masjid, in tsabatal hadits.

Kata penutup in tsabatal hadits justru menunjukkan bahwa beliau belum memastikan keshahihan hadits itu.

Dan perdebatan antara para muhaddits tidak ada habisnya tentang keshahihan hadits ini. Sebagian bilang itu hadits shahih tapi yang lain bilang itu hadits yang bermasalah.

Maka ketika ada sebagian kalangan yang ingin mengurung wanita di dalam rumah dengan berdasarkan haditsi ini, tidak semua sepakat membenarkannya.


dr: ustsarwat.com

10 comments:

  1. diambil positifnya aj x yaa.. perempuan jgn tllu sering keluar rumah, apalagi sampe larut mlm.. hehe tapi ga juga kyk aku! (d rmh mulu krjaannya). tapi emank bner tuh kyknya,, "ketika seorang wanita keluar rumah, maka syetan akan menaikinya dan akan menjadi sumber masalah baik bagi dirinya maupun bagi orang lain",, huhu pantes punggungku suka berat klo mw kluar rmh, ada yg naikin x y!! *itu c emank dasarnya males!! *tapi serius, itu emank bner

    ReplyDelete
  2. iya dong.. positif hrs selalu diambil, negatif hrs selalu dibuang... :)

    sy juga kadang2 merasa berat kok kl mo keluar rumah... trutama pas hujan... :D

    yg pasti hadisnya masih diperdebatkan oleh para ulama.. that's all.

    ReplyDelete
  3. Tapi banyakan yang pada setuju bahwa suara wanita bukan aurat tu.

    ReplyDelete
  4. saya pribadi mengikuti pendapat yang tidak menganggap suara wanita sebagai aurat. dan sepertinya itu lebih cocok bagi kehidupan :)
    wallahu a'lam

    ReplyDelete
  5. hmmm.... afwan... menurut ana ini subyektif. mungkin saja pendapatnya didasarkan pada hadits ini, bukan mendukung hadits ini karena sesuai pendapat.

    ReplyDelete
  6. memang, bagian itu subyektivitas ust Ahmad Sarwat.
    tapi substansi dari ulasan beliau cukup obyektif.

    ReplyDelete
  7. saya juga ikut yang tidak mengharamkan suara wanita. saya pribadi menganggap itu sebagai bagian dari fitrah perempuan, ada perempuan yang malu2, ada juga yang straight to the point (sei-sei dou-dou to) dalam mengutarakan pendapat, ga plong kalo hanya lewat kertas/tulisan& lewat orang ke3. Tentu dalil2 yang tidak mengharamkan juga sudah dicari tahu supaya tidak sekedar 'mengikuti kehendak pribadi di atas dalil'
    IMHO,benteng wanita bisa dikuatkan juga dengan mengkombinasikan kaidah menjaga pandangan, memperhatikan urgensi isi percakapan dengan lawan jenis, menjaga diri dengan pernikahan.=)

    ReplyDelete
  8. Kalau saya mengagumi wanitayang telah bercadar, karena InsyaAllah tentu akan terlindung dari gangguan juga fitnah dibandingkan dengan tidak memakainya. Ketika kemampuan untuk bercadar dengan segala konsekwensinya belum ada, semoga tidak menjadi kelamahan yang berujung kepada dosa dimata Allah.

    ReplyDelete
  9. insya Allah tidak, mbak... karena jumhur ulama pun membolehkan wanita muslimah tidak bercadar.

    ReplyDelete