Wednesday 29 April 2009

SBFI 4 : Asuransi Konvensional dan Syariat Islam

Pada dasarnya Islam tidak melarang usaha seseorang untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin timbul terhadap dirinya, hartanya, dll. Dalam hadits yang shahih disebutkan tentang seseorang yang tidak mengikat untanya ketika akan masuk mesjid. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bertanya kepadanya, "mengapa engkau tidak mengikat untamu?", orang tersebut menjawab, "saya bertawakkal kepada Allah." Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun membalas dengan perkataan, "ikatlah untamu, kemudian baru engkau bertawakkal" .

Jika demikian, lalu di manakah letak kesalahan asuransi konvensional dalam Islam? Jawabannya ada pada cara kerja asuransi konvensional tersebut.

Secara simpel, cara kerja asuransi konvensional bisa dijelaskan sebagai berikut.
1. Klien asuransi membayar premium secara rutin kepada perusahaan asuransi.
2. Jika terjadi klaim (karena klien kecelakaan misalnya), perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang kepada klien, baik premiumnya mencukupi jumlah uang tersebut atau tidak.
3. Jika tidak terjadi klaim, uang premium yang telah dibayar tidak akan dikembalikan. Beberapa perusahaan asuransi memberikan bonus uang kepada kliennya jika tidak melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu. Tapi tetap saja dalam kisaran yang masih menguntungkan perusahaan.

Lanjut ke poin syariahnya, tidak tanggung-tanggung, asuransi konvensional bukan hanya mengandung maysir seperti sempat disebut dalam seri ke-2, tapi juga mengandung gharar, dan riba.

Riba terkandung dalam transaksi asuransi konvensional baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Riba dalam bentuk langsung terjadi ketika seorang klien asuransi mendapat klaim di atas jumlah premium yang telah dibayarkan. Jumlah lebih itulah yang masuk ke dalam riba (tambahan yang terjadi tanpa iwadh).

Adapun riba secara tak langsung dapat terjadi ketika perusahaan asuransi menginvestasikan uang premium yang dikumpulkan ke investasi-investasi yang mengandung riba.

Asuransi konvensional juga mengandung gharar karena jenis klaim yang akan ditanggung tidak pasti bentuknya. Misalnya asuransi kecelakaan. Kecelakaan yang akan terjadi pada pihak klien di masa yang akan datang tidak dapat dipastikan detailnya. Selain itu gharar juga terdapat pada harga klaim yang tidak bisa dipastikan. Jenis klaim di masa yang akan datang yang tidak dapat dipastikan, berakibat pada tidak dapat dipastikannya harga yang akan dibayar perusahaan asuransi kepada klien.

Asuransi konvensional juga memiliki unsur maysir karena keuntungan masing-masing pihak baik perusahaan maupun klien terjadi atas permainan probabilitas di mana keuntungan pihak perusahaan didapat dari probabilitas tidak terjadinya klaim dari klien, yang mana berakibat klien menderita kerugian karena telah membayar premium, dan sebaliknya.

Demikian sekilas gambaran asuransi konvensional dan unsur-unsurnya yang bertentangan dengan Islam. Semoga dapat membuat kita makin bersemangat untuk memilih takaful dan meninggalkan asuransi konvensional semampu kita.

Eh, gimana cara kerja sistem takaful? Insya Allah akan dibahas dalam salah satu seri ke depan :)

2 comments:

  1. semoga makin banyak yang tidak ragu lagi untuk say no to asuransi konvensional,ya

    ReplyDelete