Wednesday 2 September 2009

Membaca al-Quran Ketika Tidak Suci?

Ramadhan adalah bulan al-Quran. Muslim yang baik akan sangat merindukan interaksi-interaksi intensif dengan kalamullah tersebut. Namun terkadang sebagian kita merasa terhalang untuk berinteraksi dengannya sementara waktu terus berjalan.

Berikut ini adalah bahasan seputar hukum wanita haid membaca al-Quran, yang juga akan berujung pada hukum membaca/menyentuh alQuran dalam keadaan tidak suci. Ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Akan sangat panjang lebar kalau mau dibahas semuanya, karena itu saya coba meringkasnya.

1. Terlarang bagi wanita haid untuk membaca al-Quran. Ini adalah pendapat Umar bin Khattab, yang diikuti jumhur (mayoritas) ulama dan juga dikenal sebagai pendapat dalam mazhab Syafii.

Dasar pendapat ini adalah

Firman Allah Ta'ala:
"Tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan." (Al Waqi'ah : 79)

Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
"Janganlah orang yang junub dan haid membaca sesuatu dari Al-Quran"
(HR At-Tirmizy dan Al-Baihaqi)


2. Tidak terlarang bagi wanita haid untuk membaca al-Quran.
Yang dikenal berpendapat seperti ini adalah Ibnu Abbas, Abu Hanifah, al-Bukhari, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hazm, dan lainnya.

Di antaranya mereka berpegang pada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Aisyah yang sedang haidh saat pelaksanaan haji

“lakukanlah semua apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf di Baitullah hingga engkau suci”
( HR. al-Bukhori dan Muslim).


Kesimpulan yang bisa dilambil dari hadis ini adalah bahwa apabila seorang yang berhaji dibolehkan membaca Al Qur'an maka demikian pula bagi wanita haid, karena yang dikecualikan dalam larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah yang sedang haid hanyalah Thawaf.

Adapun mengenai firman Allah,
"Tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan." (Al Waqi'ah : 79),

jumhur ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud "nya" pada kata "menyentuhnya" adalah alquran yang tersimpan di langit (lauh mahfuzh). Hal ini sesuai dengan ayat sebelumnya yaitu,

"dan sesungguhnya al-Quran yang sangat mulia" (ayat 77)
"dalam kitab yang terpelihara (lauh mahfuzh)" (ayat 78)

Berkaitan dengan hal tersebut, maka "al-muthohharun" ditafsirkan para ulama sebagai "para malaikat" .

Adapun hadis,
"Janganlah orang yang junub dan haid membaca sesuatu dari Al-Quran",
ternyata ia adalah hadis dhaif. Salah seorang perawinya dihukumi munkar oleh al-Bukhari. al-Imam Ahmad pun melemahkan hadis ini, demikian juga al-Hafizh Ibnu Hajr.

Adapun hadis-hadis lain yang serupa dengannya juga tidak ada yang shahih, bahkan ada di antaranya yang maudhu (palsu).


Selain 2 pendapat di atas, adalagi satu pendapat yaitu, membolehkan wanita haid membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan dalam kondisi takut lupa akan hafalannya bila masa haidnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik sebagaimana disebutkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid.

Saya pribadi, berdasarkan keterangan-keterangan yang ada, cenderung pada pendapat kedua. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama pendukung bolehnya wanita haid membaca al-Quran, "Asal dalam perkara ini adalah halal. Maka tidak boleh memindahkan kepada selainnya kecuali karena ada larangan yang shahih yang jelas".

Dan berdasarkan tafsir ayat 79 surat al-Waqiah di atas, maka saya pun cenderung pada pendapat yang membolehkan menyentuh/membaca al-Quran walaupun dalam keadaan tidak suci (namun tetap lebih baik dalam keadaan suci).


Wallahu a'lam.


18 comments:

  1. wah,,,saya emang ngikut yang kedua pak, karena yg saya temukan langsung di fiqh sunnahnya Said Sabiq, larangan wanita saat haid cuma 4, dan baca qur'an gak termasuk...

    wallahu alam bishawab...
    semoga Allah sudah melihat usaha nyari ilmunya..
    hehe...

    oya..saya baru baca komen panjang di atas,,tapi saya gak ngerti maksudnya...

    ReplyDelete
  2. jazakallah khayr pada kang sudjana.. lebih mantep lagi klo pake b.indonesia shg yg lain bisa ikut menikmati...

    ReplyDelete
  3. we`re in the same club...

    btw, komen kang sudjana seputar tafsir al-Waqiah 79, intinya kurang lebih sama dg pemaparan saya... klo g salah.. ^^;

    ReplyDelete
  4. jazakallah akh,,,,
    kini saya lebih mantab, sudah tau dasarnya..
    saya copast ya

    ReplyDelete
  5. eh?
    saya gak ikut klub apa2 kok..

    :p

    ReplyDelete
  6. jazakallah khayran, ukht
    tafadhdholi..

    ReplyDelete
  7. beneran boleh kan ya syaikull

    bingung juga kalo ga bisa baca Al Quran :)

    ReplyDelete
  8. bener ratih...
    setidaknya demikian menurut sebagian ulama.

    ReplyDelete
  9. Jazakallah Pak...
    saya milih yang kedua, baca postingan ini jadi tambah mantab...

    Kalo wanita haid masuk mesjid, mungkin kebolehan dan larangannya rada mirip gak ya?

    ReplyDelete
  10. jazakillah, Bu...

    ttg masuk mesjid setahu saya juga ada perbedaan, tapi yg lebih kuat (menurut saya) sepertinya yg membolehkan. hadis ttg bolehnya melakukan amalan haji kecuali thawaf ketika haid (saya kutip di atas) menjadi salah satu landasannya, wallahu a`lam.

    ReplyDelete