Sunday 18 April 2010

Emas itu Haram bagi Laki-Laki...

Yang dimaksud haram di sini adalah haram tuk dipakai, bukan sbg simpanan atau investasi :)

"Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". (Hadis riwayat An-Nasa'i dan Ahmad)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas. Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda,

"Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya". (Hadits riwayat Muslim)

Adapun perhiasan berupa gelang dan kalung, maka laki-laki juga dilarang memakainya,karena hal tersebut meniru sifat kaum hawa.

Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma disebutkan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”(Hadits riwayat Al-Bukhari)

asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata:
"...Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan....."
(Majallah ad-Da`wah - Q1, 23 Shawwaal 1428)

Adapun cincin, maka diperbolehkan bagi laki-laki selama bukan dari emas.

Anas bin Malik radhiallahu 'anhu ia berkata:
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin perak. Pada cincin itu terpahat kata Muhammad Rasulullah. Beliau bersabda kepada kaum muslimin: Aku membuat cincin dari perak dan padanya aku ukir kata Muhammad Rasulullah tak seorang pun dapat mengukir pada ukirannya. (Hadis riwayat Muslim)
.

Wallahu a'lam

13 comments:

  1. Jadi ingat waktu kecil dibeliin emas sama ibu.. tapi cuma dipake setahun.. gak suka pake emas juga.. :D

    tapi kakak masih aja ada yang pake, atau ke anaknya yang cowok.. dibilangin susah.. :(

    ReplyDelete
  2. Oh ya..Skalian tanya ah pak ustadz :p
    seorang teman bertanya,katanya boleh pakai cincin kawin yg bukan emas..Aq ga eungeuh dg menyerupai wanitanya..Kalo kata pak ustadz gimana? :)

    ReplyDelete
  3. Oh ya..Skalian tanya ah pak ustadz :p
    seorang teman bertanya,katanya boleh pakai cincin kawin yg bukan emas..Aq ga eungeuh dg menyerupai wanitanya..Kalo kata pak ustadz gimana? :)

    ReplyDelete
  4. kalo pake cincin bukan emas, boleh khan mas?

    ReplyDelete
  5. boleh mas, makanya saya sebut di atas perhiasan berupa gelang dan kalung.. dan itu pula yg disebutkan asy-Syaikh al-Fauzan

    ReplyDelete
  6. semoga Allah memudahkan urusan antum dan memudahkan hidayah tuk sodara antum.. :)

    ReplyDelete
  7. pertama-tama, trimakasih atas kaosnya buat Abdussalam, jazakumullah khayra :))

    kedua-dua :), tentang cincin bagi lelaki pada dasarnya diperbolehkan selama bukan dari emas (dalilnya saya tambahkan di artikel di atas).

    adapun cincin kawin, ulama berbeda pendapat ttgnya. sebgian menganggapnya sebagai meniru orang2 kafir sehingga mengharamkannya, sebagiannya membolehkannya krn menganggapnya sebagai adab/kebiasaan yg netral. wallahu a'lam

    ReplyDelete
  8. kalo invest atau nyimpen emas, boleh ga buat laki2, akh ?
    antum sendiri, lebih suka pake perhiasan apa? hehe

    ReplyDelete
  9. hehehe emas itu haram klo dipake akh.. klo disimpen sih gpp :)
    perhiasan ane? kopiah n jam tangan kali yah... :D

    ReplyDelete
  10. abis judulnya "haram" n ga ada embel2-nya :)
    ada ngga ya dalil nyimpan emas, akh?
    oke, perhiasan yg simpel2 aja yah :D
    btw, skrg antum lg sibuk kerja, kuliah, atw bisnis? :)

    ReplyDelete
  11. dah ana edit dg tambahan kalimat di awal artikel :)
    nyimpen emas sih g perlu pake dalil, krn hukum perbuatan muamalah pada dasarnya adalah halal sampai ada yg mengharamkannya. lagian uang jaman nabi saw kan emas, jadi menyimpan itu hal yg biasa..

    ana lg masa transisi dr kuliah ke kerja.. :)

    ReplyDelete
  12. assalamualaikum pak om
    mau tnya nih.......
    laki-laki pakai kalung tapi bukan emas, dan niat dia pake kalung bkan mau menyerupai wanita
    boleh gak,,, tolong di jawab y.........???

    ReplyDelete
  13. wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
    hukumnya tetap tidak boleh..krn secara umum memakai kalung sdh dianggap menyerupai wanita, walaupun tidak punya niat demikian. wallahu a'lam

    ReplyDelete