Tuesday 6 July 2010

Sunnahnya Berdoa Setelah Sholat

Ulama berbeda pendapat tentang berdoa setelah sholat. Sebagian ulama mengatakan hal tersebut tidak disunnahkan, sedangkan sebagian yang lain berpendapat sebaliknya. Di antara ulama yang mendukung pendapat tidak disunnahkannya berdoa setelah sholat adalah al-Imam Ibnul-Qayyim dan asy-Syaikh al-Utsaimin. Adapun yang berseberangan dengan mereka adalah al-Imam al-Bukhari, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya.

Karena memang yang populer di kalangan muslim Indonesia adalah berdoa setelah sholat, maka yg akan dibahas kali ini adalah dalil-dalil yang mendukungnya.

Hadis tentang keutamaan berdoa setelah sholat wajib. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:

أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»

“Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.”

[HR. At Tirmidzi, Al Albani menghasankan hadits ini]


Kata "adbarushsholawat" dalam hadis tersebut, dimaknai oleh ulama yang tdk mensunnahkan berdoa stl sholat sebagai "akhir sholat (sebelum salam)" bukan "setelah sholat". Salah satu hujjahnya adalah kata "adbar" yg merupakan jamak dari "dubur" dimaknai sebagai akhir bukan setelah, krn memang demikianlah makna dubur pada hewan.

Namun jika dilihat pada hadis lain, ternyata Nabi shallalahu 'alaihi wasallam memakai kata "dubur kulli sholah" dengan makna "setiap selesai sholat".

مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

 

“Barang siapa yang bertasbih (membaca Subhanallah) pada setiap selesai shalat 33 kali, tahmid (membaca Alhamdulillah) 33 kali, dan takbir (membaca Allahu Akbar) 33 kali, dan semuanya berjumlah 99.” Nabi bersabda: “Disempurnakan menjadi 100 dengan membaca Laa Ilaaha Illallah Wahdahu Laa Syariikalah Lahul Mulku wa lahul Hamdu wa Huwa ‘Ala Kulli Syai’in Qadir, maka akan diampuni dosa-dosanya walau pun banyak seperti  buih di lautan.” [HR.  Muslim,  Abu Dawud, dan Ahmad].

Tentu saja tidak ada yg memaknai kata dubur sholat di hadis di atas sebagai "akhir sholat sebelum salam", karena tasbih, tahmid dan takbir 33 kali tidak diamalkan di akhir sholat sebelum salam.

Dalam hadis lain disebutkan

من قرأ آية الكرسي في دبر كل صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة الا ان يموت

“Barangsiapa yang membaca ayat Kursi pada setiap selesai shalat wajib, maka tidak akan ada yang mencegahnya untuk masuk surga, kecuali kematian.”[HR. An-Nasa’i,  ath-Thabarani. Al-Albani mengatakan Shahih]


Dalam hadis ini pun "duburi kulli sholah" dimaknai sebagai "setiap selesai sholat". Dan masih ada hadis lain di mana Nabi shallallahu 'alahi wasallam menggunakan kata "dubur" dengan makna "setelah sholat" bukan "akhir sholat (sebelum salam)".

Al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya telah membuat bab khusus yaitu Bab ad-Du'a Ba'da ash-Sholah (Bab Tentang Doa Setelah Shalat). Al Hafizh Ibnu Hajar yang mensyarah kitab Shahih al-Bukhari mengatakan:

“Ucapannya (al-Bukhari), “Bab Tentang Doa Setelah Shalat” yaitu shalat wajib. Pada bab ini, merupakan bantahan atas siapa saja yang menyangka bahwa berdoa setelah shalat tidak disyariatkan.” [Fathul-Bari]

Al-Imam Ja’far ash-Shadiq radhiallahu ‘anhu berkata:

  الدعاء بعد المكتوبة أفضل من الدعاء بعد النافلة كفضل المكتوبة على النافلة.


“Berdoa setelah shalat wajib lebih utama dibanding berdoa setelah shalat nafilah, sebagaimana kelebihan shalat wajib atas shalat nafilah.” [Fathul-Bari]


Asy-Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah-nya juga membuat pembahasan tersendiri tentang "Dzikir dan Doa Setelah Memberi Salam". Di awal pembahasan beliau berkata:
"Telah diterima dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sejumlah dzikir dan doa sesudah salam, yang disunnatkan bagi orang yang shalat untuk membacanya" [Fikih Sunnah]

Demikianlah hujjah yang menguatkan pendapat disunnahkannya berdoa setelah shalat.

Wallahu a'lam.


Ulasan lebih panjang, bisa dibaca di link

Artikel terkait:
http://muqorrobin.multiply.com/journal/item/218

9 comments:

  1. Disyariatkan, hanya saja tidak dilazimkan secara terus menerus, apalagi dg terpimpin seperti yg sekarang ada, wallahu a'lam

    ReplyDelete
  2. kita kesampingkan dulu masalah dipimpin..

    klo dzikir tasbih, tahmid, takbir 33kali setelah sholat dilazimkan tdk mas Syamsul? kan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggunakan kata yg sama tuk kedua kondisi tsb?

    ReplyDelete
  3. jazakumullahu khairan katsiran mas

    ReplyDelete
  4. @mas syamsul: Knapa tdk boleh dilazimkan kalau itu perbuatan sunnah yg disyariatkan?

    ReplyDelete