Tuesday 3 May 2011

Pilih McD or Warung Padang?

Sebagian muslim menolak gerakan boikot yang banyak dikampanyekan ulama di dunia, terkait produk-produk yang mendukung gerakan zionis. Ada yang bilang, ga boleh mengharam-haramkan apa yang dihalalkan Allah, dan memberikan contoh transaksi bisnis Nabi shallallahu 'alaihi wasalla dengan Yahudi di Madinah.

Kalo saya melihat, boikot-boikotan ini bukan masalah pengharaman, tapi lebih sebagai cara untuk mengurangi amunisi lawan. Saya sendiri termasuk yang mendukung perjuangan rakyat Palestina (saudara-saudara kita), dengan memboikot produk-produk yang di-list oleh http://www.inminds.com/boycott-israel.html. Fyi, yg di-list di sana adalah produk-produk yang diketahui (oleh mereka) mendukung langsung negara Israel (gerakan zionisme), jadi bukan harus/sekedar produk Amerika.

Selain yang menolak dengan dalil, ada juga yang berpikiran sempit mengkritik para pemboikot dengan kata kunci "inkonsistensi".

"kalau mau boikot, ga usah pake MP juga dong", begitu kata sebagian mereka.

Klo saya punya 2 jawaban tuk tudingan ini;

1. Boikot itu perkara pilihan, klo tidak ada pilihan lain dan kita memang membutuhkan dan ada tujuan yg ingin dicapai, ya kita tetap pakai produk yg masuk list boikot tersebut.

2. Saya membatasi boikot pada produk-produk yang masuk link http://www.inminds.com/boycott-israel.html, yang menurut mereka secara langsung mendukung negara Israel. Jadi tidak semua produk amerika (sperti MP, misalnya).

Di atas itu semua, boikot, sekecil apapun tetap memberikan manfaat, seperti disebutkan dalam kaidah fikih,

ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh
"yang tidak bisa dikerjakan semuanya, jangan ditinggalkan semuanya"

Lebih jauh lagi, boikot dapat mengantarkan pada perbaikan ekonomi umat, karena dengan tidak menyukai produk-produk non-muslim maka peluang beralihnya aliran uang ke produk-produk muslim "asli" menjadi semakin besar.

Sebagai pelengkap, berikut Fatwa Lajnah Daimah terkait memilih bertransaksi dengan orang kafir sedangkan ada pedagang muslim,


---

Jawaban:

Ketetapan hukum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa adanya sebab ; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram.Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan juga mencintai mereka.

Selain itu, karena hal tersebut dapat melemahkan perdagangan kaum muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak juga membuatnya laris, jika seorang muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya.

Adapun jika sebab-sebab yang menjadikannya dia berpaling seperti tersebut diatas, maka hendaklah dia menasihati saudaranya [pedagang -red] itu dengan memperbaiki kekurangannya tersebut. Apabila dia mau menerima nasihat tersebut, maka Alhamdulillah, dan jika tidak maka dia boleh berpaling darinya menuju ke orang lain, sekalipun kepada orang kafir yang terdapat manfaat dalam interaksi dengannya jujur.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa Nomor 3323, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]

13 comments:

  1. bagi saya, boycott itu masih tanda koma mas, setuju sekali namun tanpa dibarengi bangkitnya kemandirian umat di bidang ekonomi, cukup sulit untuk mempertahankan boycott tersebut.

    Kebangkitan kemandirian umat di bidang ekonomi adalah salah satu yang paling mereka takuti

    ReplyDelete
  2. betul, usaha tidak cukup satu...
    boikot juga merupakan jalan agar ekonomi umat bangkit...

    ReplyDelete
  3. bisa jadi kalau tidak ada boikot, sulit ekonomi umat utk bangkit.

    hanya saja kadang sulit menghindar, dulu pernah ikut jadi relawan di satu acara, eh konsumsinya McD, ya terpaksa makan daripada kelaparan .. hiks

    ReplyDelete
  4. klo dah adanya itu ya makan biasa aja sih..
    yang penting ga beli, ga nganjurin orang beli, berusaha ngalihin ke tempat lain ketika ada yg mau beli :)

    ReplyDelete
  5. unilever gak ada nih.. hmmm..

    ReplyDelete
  6. unilever emang g ada ukht...
    tp tetep sy berusaha g pake... :)

    ReplyDelete
  7. oh jadi unilever tetep masuk ya?

    ReplyDelete
  8. ane tidak punya info ttg bagaimana unilever secara langsung mendukung negara israel...
    tp secara pribadi ane g suka unilever yg terlalu merajai di pasar, plus itu punya asing... jadi mendingan pilih yg lain, apalagi klo pas ada saingannya yg produk lokal.. :)

    ReplyDelete
  9. tergantung yang traktir ...

    ReplyDelete
  10. sama mas, saya juga gak suka sebetulnya, tapi mereka byk jadi donatur bagi para relawan termasuk ke yang daerah bencana,

    istilahnya CSR, Corporate Social Responsibility

    ReplyDelete
  11. klo CSR g cuma unilever doang, perusahaan2 besar rata2 punya...
    biarin aja mrk melakukan CSR, tidak perlu menjadikan kita membeli produk mereka.. toh kita juga melakukan "CSR" dg membeli produk lokal dan menghidupi perekonomian umat... :)

    ReplyDelete
  12. klo sama saya, tergantung siapa yg ditraktir..
    klo mau nraktir saya, no McDonalds dan "teman2nya" :D
    biasanya lgsg sy tembak, ayo Sate Kambing, or Warung Padang, or Waroeng Steak, dll :)

    ReplyDelete
  13. iya ya, ternyata kita bisa ikutan CSR juga walau tanpa lembaga.

    ReplyDelete