Saturday 17 December 2011

Leasing itu Bukan Kredit !

Yang dimaksud leasing di sini adalah financial lease, dan yang dimaksud kredit di sini adalah jual beli kredit.

Financial lease (yg dikenal sebagai leasing saja) merupakan transaksi yang marak digunakan saat ini dalam pembiayaan sepeda motor atau mobil. Seringkali dianggap sama dengan kredit, tapi sebenarnya tidak.

Leasing adalah sebuah transaksi/akad sewa di mana bila penyewa bisa melunasi bayaran hingga akhir masa sewa maka barang tersebut menjadi milik penyewa, adapun bila penyewa gagal melunasi bayaran hingga akhir masa sewa, maka barang kembali ke pemberi sewa. Leasing seperti ini sering kali disebut dengan sewa beli. Di awal seolah-olah membeli secara kredit. Namun jika tidak berhasil melunasi maka dianggap sewa, dan barang yang sudah diambil harus dikembalikan.

Tentu saja ini berbeda dengan jual beli kredit di mana kepemilikan berpindah secara penuh sejak awal transaksi.

Jual beli kredit diperbolehkan dalam Syariah Islam selama jumlah cicilan ditetapkan pasti di awal dan tidak berubah selama masa kredit.

Sedangkan leasing memiliki 2 isu dalam Syariah Islam. Yang pertama adalah isu berkumpulnya 2 akad dalam 1 transaksi.

Diriwayatkan dalam hadits Imam Ahmad, al-Bazzar dan ath-Thabrani:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua akad dalam satu transaksi

Jadi terlarang dalam Islam untuk melakukan 2 akad yang mengikat dalam satu transaksi. Misalnya, 'Saya menjual rumah ini pada Anda dengan syarat Anda menjual motor Anda kepada saya’, atau ‘Saya menjual barang ini dengan harga 15 juta rupiah pada Anda dengan cicilan selama 3 tahun, tetapi jika Anda tidak dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Anda berikan dianggap sebagai sewa barang selama Anda menggunakannya.’

Dalam muamalah seperti contoh di atas, terdapat 2 akad sekaligus yang saling mengikat, menjual rumah sekaligus menjual motor pembeli rumah kepada penjual rumah, dan menjual barang sekaligus menyewakannya.

Berdasarkan keterangan ini jelas bahwa Leasing (financial lease) terlarang dalam syariah.

Persoalan leasing dalam hukum syariah menjadi bertambah manakala cicilannya (uang sewanya? -tidak jelas -_-;) melibatkan bunga (riba), yang mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَال :َ وَهُمْ سَوَاءٌ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan dua saksinya. Dan beliau bersabda, “Mereka semua sama”. (HR. Muslim no. 1597)

Dan riba juga telah disebutkan sebagai salah satu dari 7 dosa besar, berbarengan dengan syirik, membunuh, dan yang lainnya (cek HR. al-Bukhari no.6351).

Jelaslah sudah bahwa leasing bukan kredit, baik dari segi karakteristik maupun hukumnya dalam Islam. Maka hendaklah tidak berlindung seorang Muslim dengan "kehalalan kredit" ketika melakukan leasing.

Yang paling disayangkan adalah, ketika banyaknya mereka yang sebenarnya mampu membeli barang dengan cash justru memilih leasing! Alasannya adalah perhitungan ekonomi dan keuangan. Maka pertanyaannya, sampai kapan kita akan mendahulukan teori-teori keduniaan di atas teori syariah?


Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an


Bacaan seputar Leasing:
Bacaan 1
Bacaan 2
Bacaan 3









6 comments:

  1. Sangat mencerahkan. Tfs
    Betul selama bisa beli cash kenapa hrs 'ngutang'

    ReplyDelete
  2. Leasing motor itu setahu aku, BPKB sudah atas nama si pembeli dari awal kredit, tapi dijadikan kolateral oleh leasing company. Kalau tidak mampu bayar bukan dikembalikan jadi hak milik penjual, tapi motornya dijual oleh si leasing company untuk menutupi sisa piutang. Kalau terjual lebih mahal ya sisa uangnya dikembalikan ke konsumen (jadi si perusahaan 'menggantikan' konsumen jual motornya). Dari pada persentasi orang yang mampu beli cash tapi ngutang, nampaknya lebih banyak orang yang teriming2 fasilitas utang + DP minimalis sementara sesungguhnya dia tidak mampu, dan tidak ada urgency untuk beli motor ke1 apalagi ke2 :D
    Kalau KPR ga tau dakedo... idealnya semoga kita mampu beli rumah cash... :D

    ReplyDelete
  3. di situlah letak kerancuan leasing (adanya campur aduk akad),

    secara formal seolah2 barang sudah dimiliki lessee (yg "membeli" barang), tp scara ketentuan tnyata ada larangan dari lessor (leasing company), untuk mensewagunausahakan barang yg sbenarnya sudah atas nama lessee tersebut.

    klo barang sudah milik, kok masih bisa dilarang2 mau diapain? :)

    Dalam kep. Menkeu no. 1169/KMK.01/1999 tentang Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing) dinyatakan: ”Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”

    dalam kep.men jelas bahwa leasing itu sewa guna usaha, nah sewanya di mana klo di awal BPKB sudah atas nama Lessee? ternyata, di awal, Lessor (leasing company) tetap menjadikan motor sebagai barang sewaan, walaupun BPKB dan STNK atas lessee. di sinilah bercampur antara sewa dan beli dalam akad leasing, shingga jadinya melanggar syariah.


    klo KPR ga ada yg pake leasing sih setahu saya... KPR ya kredit biasa, hanya saja yg konvensional akadnya pinjaman dg bunga (riba), sehingga cicilan bisa berubah-ubah. sedangkan yg syariah akadnya jual beli dg marjin, shingga besar cicilan sama sampai akhir.

    ReplyDelete
  4. Kalau KPR rumah, seandainya ditengah jalan tidak mampu bayar, yang jual bukan Bank nya tapi yang punya rumahnya boleh jual ditengah jalan gitu ya bedanya?
    Jadi harusnya (yang gak hatram) misalkan motor nunggak, kita punya hak untuk jual motor ini sendiri gitu ya?

    ReplyDelete
  5. masalahnya bukan sekedar boleh jual sendiri di tengah atau bukan sih.. lebih pada isi akadnya secara menyeluruh. misal akadnya pinjaman dg bunga (riba), walaupun dibilang boleh jual sendiri di tengah, tetap jatuhnya terlarang dalam syariah. intinya semua sifat2 jual beli (transaksi) yg tidak diperbolehkan harus dihilangkan.

    ReplyDelete