Sunday, 31 May 2009
pikir
kekalnya neraka, pernahkah membayangkan kekal?
ucapan rasul saat jari terluka..
SBFI 7: Takaful
Seri Belajar Finansial Islami 7
------------------------------------
Bila asuransi menyerupai konsep jual beli jaminan dengan transfer risiko dari pihak klien ke perusahaan, maka takaful adalah suatu konsep di mana setiap anggota yang bergabung saling menanggung risiko satu sama lain melalui aktivitas tabarru' (donasi) atau wakaf.
Perbedaan akad (jual beli dan saling tolong) inilah yang akan menjelaskan kenapa dalam takaful tidak terdapat riba, gharar, dan maysir.
Dalam praktiknya, takaful mempunyai 2 model dasar. Model pertama adalah takaful berbasis mudharabah. Sedangkan model kedua adalah takaful berbasis wakalah.
Takaful model mudharabah banyak dipraktikkan di Malaysia dan Indonesia. Sistem kerjanya adalah sebagai berikut:
1. Klien membayar premium
2. Premium digunakan untuk;
a. dana operasi takaful
b. dana investasi
c. dana tabarru' (donasi)
dengan sepengetahuan dan persetujuan klien.
3. Operator takaful bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana tabarru' dan dana investasi.
4. Klaim yang terjadi akan dibayar dari dana tabarru', karena memang dana tersebut diniatkan untuk saling menanggung/menolong di antara anggota takaful.
5. Operator takaful mendapat keuntungan dari investasi yang dilakukan dengan dana investasi (poin 2b). Pembagian keuntungan berdasarkan rasio yang disepakati.
6. Rasio keuntungan investasi bagian klien (anggota takaful) disalurkan ke akun tabarru'.
7. Surplus dana tabarru' (tabarru' terkumpul > total klaim) yang terjadi pertahunnya dibagi-bagikan antara operator takaful dan anggota takaful berdasarkan rasio yang disepakati.
8. Jika terjadi defisit dana tabarru' (tabarru' terkumpul < total klaim), operator takaful memberikan qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) ke akun dana tabarru' untuk menutupi jumlah klaim yang tak terbayarkan dari dana tabarru'.
9. Jika peserta takaful keluar dari kontrak, dia dapat mengambil dana yang telah disalurkannya dipotong dana tabarru' yang memang sudah diikhlaskan untuk dana tolong menolong (di asuransi konvensional semua dana tersetor akan hangus).
Model ini masih diperdebatkan kesyar'i-annya. Para pengkritik model mudharabah menyebutkan masalah-masalah sebagai berikut :
-> Tabarru'(donasi) secara orisinal adalah infaq, sedekah, atau hibah, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh pemberi tabarru' (donator). Seharusnya bukan kata tabarru' yang digunakan tapi musahamah (kontribusi) atau wakaf. Karena dalam konsep musahamah atau wakaf, pemberi dana diperbolehkan mengambil manfaat dari dana yang telah diberikan.
-> Dalam model takaful mudharabah,dana tabarru' juga dimasukkan sebagai objek mudharabah (ras-ul maal), sehingga surplusnya dibagi antara anggota takaful dan operator takaful. Padahal, dana tabarru' bukanlah dana bisnis, sehingga tidak layak dibagi-bagikan surplusnya antara pengelola dan pemilik dana.
Nah, sebagai jawabannya para ulama dan ekonom muslim mengajukan konsep takaful berbasis wakalah. Model ini banyak dipraktikkan di Timur Tengah.
Sistem kerjanya adalah sbb:
1. Peserta takaful membayar premium
2. Premium digunakan untuk;
a. dana operasi takaful
b. dana investasi (dikelola oleh operator takaful dg akad wakalah)
c. dana wakaf sbg "dana tolong menolong"
d. upah operator takaful (wakil)
3. Operator takaful bertindak sebagai wakil yang mengelola dana investasi dan dana wakaf
4. Klaim yang terjadi dibayar dari dana wakaf
5. Sebagian keuntungan investasi diberikan ke operator takaful sesuai kesepakatan
6. Rasio keuntungan investasi bagian klien (anggota takaful) disalurkan ke akun wakaf.
7. Surplus dana wakaf (wakaf terkumpul > total klaim) yang terjadi pertahunnya menjadi hak peserta takaful (operator takaful tidak mendapat bagian)
8. Jika terjadi defisit dana wakaf (wakaf terkumpul < total klaim), maka operator takaful memberikan qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) ke akun wakaf untuk menutupi jumlah klaim yang tak terbayarkan dari dana wakaf.
9. Jika peserta takaful keluar dari kontrak, dia dapat mengambil dana yang telah disalurkannya dipotong dana wakaf.
Dengan model ini, permasalahan yang timbul dalam model mudharabah dapat teratasi.
-> Dana bantuan disalurkan sebagai wakaf bukan tabarru'
-> Dana wakaf tidak menjadi objek bagi hasil antara operator takaful dan peserta takaful. Operator takaful tidak mendapat bagian dari surplus dana wakaf yang terjadi.
Demikian sekilas tentang takaful. Dalam praktiknya, bisa jadi sistem yang diterapkan tidak 100% sama dengan uraian di atas.Terutama poin 9 sistem kerja, dalam praktiknya perusahaan asuransi boleh jadi menetapkan syarat-syarat tertentu mengenai pengembalian dana.
Di atas itu semua, tujuan utama takaful adalah tolong-menolong, bukan (hanya) menolong diri sendiri. Karena itu dalil-dalil yang diangkat para ulama ketika membahas takaful adalah dali-dalil anjuran untuk tolong-menolong (QS. al-Maidah:2, dll). Ini juga perbedaan yang cukup mendasar antara takaful dengan asuransi.
Wallahu a'lamSaturday, 30 May 2009
furuuil furu
> bahwa jika sudah min-bab as-siyasah maka dia termasuk furu’il furu’
“Adapun ijtihad yang berkenaan dengan
> tahqiqul-manath maka mengenai penerimaannya sudah tidak ada khilaf lagi
> diantara ummat. Contohnya tafsir dari ayat : Dan persaksikanlah dengan 2
> orang saksi yang adil diantaramu[3], makna adil adalah jelas, tapi bagaimana
> menentukan kualitas keadilan tsb? Maka manusia tidak memiliki standar yang
> sama, bahkan akan jauh berbeda. Ujung teratas adalah jelas, yaitu
> sebagaimana keadilan pada diri sahabat Abubakar ra, yang tidak ada kesamaran
> dalam keadilannya. Demikian pula ujung terbawah yang merupakan awal yang
> berbatasan dengan sifat zhalim, seperti orang yang pernah mendapatkan
> hukuman had dalam Islam. Adapun antara 2 ujung tsb ada banyak tingkatan adil
> yang tak terhingga jumlahnya, yang pertengahan sangat samar, maka disinilah
> perlu pengerahan akal fikiran secara maksimal untuk menentukannya, inilah
> lapangan ijtihad[4].
[3] QS at-Thalaq-2
>
> [4] Al-Muwafaqaat Li Syathibi IV/89
Gimana Klo Mahramnya Non Muslim?
Contoh, seorang muslimah menikah dengan lelaki muallaf, sementara bapaknya si lelaki masih non-muslim. Nah, jadinya kan si muslimah punya bapak mertua non-muslim..
Trus, gimana hukum2nya antara si muslimah dan si bapak mertua?
Ternyata, dalam literatur-literatur fiqih tidak disyaratkan orang yang menjadi mahram itu harus seorang muslim. Sehingga apa-apa yang diperbolehkan terhadap mahram muslim juga diperbolehkan terhadap mahram non-muslim. Seperti bersentuhan kulit, membuka jilbab,dsb.
Dasarnya adalah hadits tentang masuknya Abu Sufyan yang masih kafir ke rumah anaknya Ummu Habibah yang muslimah dan saat itu Ummu Habibah tidak menutup rambutnya. Padahal Ummu Habibah adalah seorang istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam namun beliau tidak memintanya untuk menutup aurat.
Hanya saja, untuk safar (berpergian jauh), ada pendapat yang melarang wanita muslimah ditemani mahram yang non-muslim. Pendapat itu dari al-Imam Ahmad bin Hambal. Berbeda dengan ulama lain yang tidak membedakan, al-Imam Ahmad membedakan antara membuka sebagian aurat di depan mahram non-muslim, dengan bersafarnya wanita muslimah bersama mahram non-muslim.
Wallahu a'lam
referensi : syariahonline.com
mahram : yang haram dinikahi
muhrim : orang yang berihram
Thursday, 28 May 2009
Dinginkan Harta Kalian!!
"Wahai orang-orang kaya... dinginkanlah kulit kalian dengan harta kalian, sebelum kita menjadi sama dalam hal harta; kalian hanya melihat kepadanya dan kami juga melihat kepadanya sebagaimana kalian melihat" (Hilyatul Auliya' I/218)
Maksud dinginkan kulit dengan harta adalah infaqkanlah harta di jalan Allah, yang infaq itu nanti akan menjadi pendingin (pelindung) kulit dari terbakar di dalam neraka. Allah berfirman:
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
(Untaian Hikmah Pembersih Jiwa, asy-Syaikh Shalih Ahmad asy-Syami)
Tuesday, 26 May 2009
Majelis Dzikr atau Majelis Ilmu?
...................................
........................................
.............................................
................................................
.......................................................
Pertanyaannya adalah "Apa tema postingan saya kali ini?" :))
Ya, marilah kita pahami keutamaan-keutamaan majelis dzikr. Tentu, majelis ilmu juga punya keutamaan-keutamaan yang besar, tapi tak layaklah kita mengecilkan keutamaan-keutamaan majelis dzikir.
Dalam kitab shahih Muslim, bab ad-Dzikr wa ad-Du’a wa at-Taubah wa al-Istighfar, disebutkan hadits berikut:
“Bahwa Allah tabaraka wa ta’ala mempunyai malaikat-malaikat khusus yang bertugas berkeliling mengikuti majelis-majelis orang berdzikir. Apabila mereka menemukan sebuah majelis yang padanya terdapat dzikir maka mereka pun duduk bersama orang-orang itu dan meliputi mereka satu sama lain dengan sayap-sayapnya sampai-sampai mereka memenuhi jarak antara orang-orang itu dengan langit terendah, kemudian apabila orang-orang itu telah bubar maka mereka pun naik menuju ke atas langit.”
Nabi berkata, “Maka Allah ‘azza wa jalla pun bertanya kepada mereka sedangkan Dia adalah yang paling mengetahui keadaan mereka, ‘Dari mana kalian datang?’. Para malaikat itu menjawab, ‘Kami datang dari sisi hamba-hamba-Mu yang ada di bumi. Mereka mensucikan-Mu (bertasbih), mengagungkan-Mu (bertakbir), mengucapkan tahlil, dan memuji-Mu (bertahmid), serta meminta (berdo’a) kepada-Mu.’
Lalu Allah bertanya, ‘Apa yang mereka minta kepada-Ku?’. Para malaikat itu menjawab, ‘Mereka meminta kepada-Mu surga-Mu.’ Allah bertanya, ‘Apakah mereka telah melihat surga-Ku?’. Mereka menjawab, ‘Belum wahai Rabbku.’ Allah mengatakan, ‘Lalu bagaimana lagi jika mereka benar-benar telah melihat surga-Ku?’.
Para malaikat itu berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah bertanya, ‘Dari apakah mereka meminta perlindungan-Ku?’. Mereka menjawab, ‘Mereka berlindung dari neraka-Mu, wahai Rabbku’. Maka Allah bertanya, ‘Apakah mereka pernah melihat neraka-Ku?’. Mereka menjawab, ‘Belum, wahai Rabbku.’ Lalu Allah mengatakan, ‘Lalu bagaimanakah lagi jika mereka telah melihat neraka-Ku.’
Mereka (malaikat -red) mengatakan, ‘Mereka meminta ampunan kepada-Mu.’ Maka Allah mengatakan, ‘Sungguh Aku telah mengampuni mereka. Dan Aku telah berikan apa yang mereka minta dan Aku lindungi mereka dari apa yang mereka minta untuk berlindung darinya.’.”
Nabi bersabda, “Para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di antara mereka ada si fulan, seorang hamba yang telah banyak melakukan dosa, sesungguhnya dia hanya lewat kemudian duduk bersama mereka.’.” Nabi mengatakan, “Maka Allah berfirman, ‘Dan kepadanya juga Aku akan ampuni. Orang-orang itu adalah sebuah kaum yang teman duduk mereka tidak akan binasa.’.”
Selain hadits yang begitu jelas tentang keutamaan majelis dzikir seperti tersebut di atas, al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Adzkar juga menyebutkan beberapa hadits keutamaan majelis dzikir yang dishahihkan dan dihasankan oleh asy-Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, murid Syaikh Albani.
Adapun sebaik-baik dzikir, adalah tilawah al-Quran, demikian pendapat Imam Nawawi dalam al-Adzkar.
Demikianlah keutamaan amal ini, semoga kita termasuk yang bisa menggapainya.
Nasihat Kematian
"Berangkatlah sesungguhnya kami sedang istirahat, atau istirahatlah sesungguhnya kami akan berangkat.. nasihat yang menyentuh... kelalaian yang sangat cepat .. cukuplah kematian sebagai penasihat, yang ditakdirkan pergi lebih dahulu maka ia yang akan pergi dahulu .. tinggal yang belum mendapat giilran tanpa dibeda-bedakan.
(Hilyatul Auliya' I/127)