Ini masih ada kaitannya dengan postingan sebelumnya..
Bagi kita2 yg hendak berkurban, hendaklah tidak memotong kukunya dan juga rambutnya sampai hewan kurban kita disembelih...
"Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya." (HR. Muslim)
Lalu, apakah larangan ini bersifat haram atau makruh?
Daripada dengerin penjelasan Syaikhul Muqorrobin ^^; mendingan baca penjelasan asy-Syaikh asy-Syaukani berikut ini
Imam Syaukani meriwayatkan, bahwa menurut Said bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah, larangan mencukur rambut dan memotong kuku dalam hadits tersebut adalah dalam arti pengharaman (tahrim). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1008; Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban, hal. 66).
Sementara itu menurut Imam Syafi’i dan para pengikutnya, hukumnya makruh tanzih, bukan haram. Imam Abu Hanifah berkata, hukumnya tidak makruh. Pendapat Imam Malik ada tiga riwayat; dalam satu riwayat, hukumnya tidak makruh, dalam riwayat kedua, hukumnya makruh, dan dalam riwayat ketiga, hukumnya haram jika kurbannya kurban sunnah (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Maa Yajtanibuhu fi Al-‘Asyari Man Araada al-Tadh-hiyyah, hal. 1008).
Namun tampaknya, pendapat yg lebih kuat adalah makruh, sebagai disebutkan Imam ash-Shan'ani dalam Subulus-SalamImam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam Juz IV hal. 96 mengenai masalah ini berkata,”Telah terdapat qarinah bahwa larangan itu bukanlah pengharaman.” (qad qaamat al-qarinah ‘ala anna an-nahya laysa lit tahrim).
Hadits yang menjadi qarinah itu adalah hadits ‘Aisyah RA, bahwa Ziyad bin Abu Sufyan pernah menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata,’Barangsiapa membawa hadyu, maka haram atasnya apa-apa yang haram atas orang yang sedang haji, hingga dia menyembelih hadyu-nya.” Maka ‘Aisyah berkata,’Bukan seperti yang diucapkan Ibnu Abbas. Aku pernah menuntun tali-tali hadyu milik Rasulullah SAW dengan tanganku lalu Rasulullah SAW mengalungkan tali-tali itu dengan tangan beliau, kemudian beliau mengirimkan hadyunya bersama ayahku [Abu Bakar], maka Rasulullah tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh Allah bagi beliau hingga beliau mengembelih hadyu-nya.” (HR Bukhari dan Muslim; Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa bi-Hadyin Lam Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005; Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz IV hal. 96)
Wallahu a'lam
makasih mas.. istri sudah melahirkan?
ReplyDeleteTerima kasih mas, btw sekarang sudah masuk belum ya?
ReplyDeletesama-sama, akh..
ReplyDeleteinsya Allah 12 januari nih..
sama2, bro..
ReplyDeletemasih belum masuk nih...
klo pake tanggalan islamic finder, maka tanggal 29 Nov baru masuk, tp yg terbaik pantau penetapan di lapangan.. :)
wei...sehati nii kayaknya: http://thetrueideas.multiply.com/journal/item/1595/Jangan_Mencukur_Rambut_Hari_Sabtu_Ini_2911
ReplyDeletealhamdulillah, sehati dalam kebaikan.. :)
ReplyDeletetfs...
ReplyDeleteyaw :)
ReplyDeleteSaya tdak qurban berarti harus tetap potong kuku ya :D, ala kulli hal, apa 'illahnya dr larangan itu..?
ReplyDeletehe-eh, yg ga motong kurban silahkan mengamalkan fitrah memotong kuku..
ReplyDelete'illah-nya apa ya?
yg saya pernah baca, ulama menerangkan bhw hikmah (atau illah?) dari hal ini adalah agar kita turut melakukan (merasakan) apa yg dilakukan (dirasakan) orang2 yg berihram yaitu menahan diri dari memotong kuku, rambut...
mirip dg puasa arafah, yaitu puasa ketika orang2 yg haji sedang wukuf di arafah... wallahu a'lam
tfs...
ReplyDeletekapan orang yang berqurban boleh motong kuku atau rambutnya?
gimana klo kita ga tau hewan kurbannya sudah dipotong atau belum? kayak teman2 di jepang yang hanya membayar, terus selanjutnya diserahkan ke lembaga2 di indonesia.
ReplyDeletegimana klo kita ga tau hewan kurbannya sudah dipotong atau belum? kayak teman2 di jepang yang hanya membayar, terus selanjutnya diserahkan ke lembaga2 di indonesia.
ReplyDeletestelah hewan qurbannya dipotong , mbak.
ReplyDeleteyg terbaik berarti menunggu sampai hari tasyrik selesai (setelah 13 dzulhijjah).
ReplyDeletetp kykny bisa dikonfirm ke penyalur di Indonesia mereka biasanya memotong sampai hari apa... biasanya sih hari pertama diselesaikan semua...
Pas tahun terakhir saya di jpang, RZI memberikan foto kambing kita (ada nama kita), shg sangat bisa dikonfirmasi kpn dipotongnya...
Memangnya pada masa-masa kuban di haruskan potong rambut atau kuku Akhy? Bgmn klo kita blm berkurban, dan blm haji? Adakah dalil yg menyarankan agar memotong kuku atau rambut?
ReplyDeleteBagi yg ingin berkurban, maka mulai tanggzal 1 dzulhijjah disunnahkan tuk tidak memotong kuku/rambut.
ReplyDeleteKlo tidak berkurban, maka tidak perlu melakukan sunnah ini.
Adapun bagi yg sedang haji/umrah, selama memakai pakaian ihram, dilarang memotong kuku/rambut/kulit.
Memotong kuku pada dasarnya merupakan fitrah, sehingga memotong kuku itu sunnah (kcuali bagi kasus2 tersebut di atas)