kredit juga bisa riba (tergantung term condition) sih Bang.. :) tp leasing itu isu utamanya ada pada penggabungan 2 akad, sehingga gharar (tidak jelas)
harusnya sih ga ada leasing syariah, karena makna leasingnya sudah rancu.. dalam syariah, pengganti akad leasing ada namanya al-ijarah muntahia bit tamlik. intinya akad sewa, dan ini dijelaskan dan tetap di awal, dg status kepemilikan barang yg pasti (tdk seperti leasing). detailnya bisa Bang Yudi pelajari dari Syaikh Google kayaknya.
Bisa riba..
ReplyDeletekredit juga bisa riba (tergantung term condition) sih Bang.. :)
ReplyDeletetp leasing itu isu utamanya ada pada penggabungan 2 akad, sehingga gharar (tidak jelas)
klo leasing syariah bagaimana?
ReplyDeleteharusnya sih ga ada leasing syariah, karena makna leasingnya sudah rancu..
ReplyDeletedalam syariah, pengganti akad leasing ada namanya al-ijarah muntahia bit tamlik. intinya akad sewa, dan ini dijelaskan dan tetap di awal, dg status kepemilikan barang yg pasti (tdk seperti leasing). detailnya bisa Bang Yudi pelajari dari Syaikh Google kayaknya.
afwan :)
sip sip keren nih pembahasannya..kebetulan saya sangat tertarik dengan perihal ekonomi syariah dan saya pun berkerja di salah satu bank syariah :)
ReplyDeletebener2 bingung dengan berbagai jenis akad yang ada di bank syariah :D
wah, klo pegawainya bingung gmana nasabahnya bang? :D
ReplyDeletehihihihihihi don`t ask me mas :))
ReplyDelete