betul, sejak awal BI memang membatasi portofolio gadai emas di bank syariah, agar tidak melenceng dr idealisme bank syariah itu sendiri.. idealisme bank syariah adalah sektor riil, sedangkan gadai emas trutama bila "ditanikan" dan "diternakkan", bertentangan dg idealisme tersebut
memperjual belikan dinar dirham saat ini sih tidak masalah, krn dinar dan dirham bukan alat tukar resmi pemerintah, jd tdk bisa disebut uang (scr resmi)
cekidot http://muqorrobin.multiply.com/journal/item/490/Gadai_Emas_syariah_bukan_buat_Investasi
ReplyDeletehehehehe
ReplyDeletesekarang, di bank syariah nggak boleh lagi gadai emas. itu himbauan dari BI..
Belum boleh lagi, bukan gak boleh, bang Yud. ;d
ReplyDeleteeh iya iya iya..maaf :D
ReplyDeletebetul, sejak awal BI memang membatasi portofolio gadai emas di bank syariah, agar tidak melenceng dr idealisme bank syariah itu sendiri.. idealisme bank syariah adalah sektor riil, sedangkan gadai emas trutama bila "ditanikan" dan "diternakkan", bertentangan dg idealisme tersebut
ReplyDeletejadi dinnar dan dirham itu adalah alat tukar itu sendiri dan bukan untuk diperjual belikan ya mas
ReplyDeletememperjual belikan dinar dirham saat ini sih tidak masalah, krn dinar dan dirham bukan alat tukar resmi pemerintah, jd tdk bisa disebut uang (scr resmi)
ReplyDelete