Saturday 30 May 2009

Gimana Klo Mahramnya Non Muslim?

Lho ko bisa mahram tapi non-muslim? Bisa dong...
Contoh, seorang muslimah menikah dengan lelaki muallaf, sementara bapaknya si lelaki masih non-muslim. Nah, jadinya kan si muslimah punya bapak mertua non-muslim..

Trus, gimana hukum2nya antara si muslimah dan si bapak mertua?
Ternyata, dalam literatur-literatur fiqih tidak disyaratkan orang yang menjadi mahram itu harus seorang muslim. Sehingga apa-apa yang diperbolehkan terhadap mahram muslim juga diperbolehkan terhadap mahram non-muslim. Seperti bersentuhan kulit, membuka jilbab,dsb.

Dasarnya adalah hadits tentang masuknya Abu Sufyan yang masih kafir ke rumah anaknya Ummu Habibah yang muslimah dan saat itu Ummu Habibah tidak menutup rambutnya. Padahal Ummu Habibah adalah seorang istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam namun beliau tidak memintanya untuk menutup aurat.

Hanya saja, untuk safar (berpergian jauh), ada pendapat yang melarang wanita muslimah ditemani mahram yang non-muslim. Pendapat itu dari al-Imam Ahmad bin Hambal. Berbeda dengan ulama lain yang tidak membedakan, al-Imam Ahmad membedakan antara membuka sebagian aurat di depan mahram non-muslim, dengan bersafarnya wanita muslimah bersama mahram non-muslim.

Wallahu a'lam


referensi : syariahonline.com


mahram : yang haram dinikahi
muhrim : orang yang berihram

2 comments: