Tuesday 28 July 2009

jepang dan keuangan syariah

http://www.nusantara-news.com/2008/12/otoritas-keuangan-jepang-amandemen-kebijakan-keuangan-guna-mengakomodasi-bisnis-keuangan-syariah.html


Financial Service Agency (FSA) awal bulan Desember mengamandemen peraturan keuangan guna memperbolehkan anak perusahaan bank menangani bisnis keuangan yang berdasarkan sistem islam (syariah).

Asahi Shimbun dalam edisi onlinenya pada hari Jumat (12.12) menyatakan bahwa langkah ini meskipun kecil tapi penting guna memperkenalkan sistem keuangan Islam di Jepang ditengah krisis keuangan global yang dipicu pinjaman subprime di Amerika Serikat.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar keuangan islam menjadi semakin menarik bagi Jepang karena nilai pasarnya yang terus berkembang, saat ini diperkirakan sebesar USD 1 triliun tapi diperkirakan berpotensi mencapai USD 4 triliun.

Langkah yang dilakukan FSA dengan mengamandemen peraturan keuangan, menunjukkan Jepang mempunyai minat besar terhadap sistem keuangan Islam merupakan salah satu cara untuk menarik sejumlah besar dana dari negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah.

Disamping itu, pada tahun 2007 pemerintah Jepang mengungkapkan prakarsa Asia Gateway yang salah satu isinya ialah mempromosikan sistem keuangan Islam sebagai metode untuk mengembangkan pasar obligasi Asia.

Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri juga membahas Sistem Keuangan Islam dalam Buku Putih tentang Perdagangan tahun 2007.

Sementara Negara lain seperti Inggris dan Singapura telah selangkah lebih maju dibanding Jepang dan telah menggunakan sistem keuangan Islam untuk meningkatkan pasar keuangan di negaranya masing-masing.

Watanabe Yoshihiro Direktur Pelaksana Institute for International Monetary Affairs menyatakan pentingnya penggunaan sistem keuangan islam di Jepang ialah untuk membawa uang minyak dari Timur Tengah ke Jepang yang dipergunakan untuk menstimulasikan ekonomi Jepang.

Sementara Yoshida Etsuaki, Deputi Divisi Kepala Departemen Kebijakan dan Strategi Operasi Keuangan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) menyatakan dalam pandangannya situasi saat ini sebenarnya memperkuat pentingnya jepang terlibat dalam sistem keuangan Islam.

Meskipun saat ini masih ada berbagai halangan di Jepang, sektor swasta telah ikut serta dalam berbagai proyek di luar negeri yang menggunakan sistem keuangan Islam.

Tahun ini, Cabang Bank Mizuho di Belanda menjadi manajer utama dalam pinjaman sindikasi untuk proyek di Arab Saudi untuk tambang bijih fosfat dan sebagian dari pinjaman berasal dari pendanaan menggunakan sistem keuangan islam.

Sementara di Malaysia, anak perusahaan Aeon Credit Service Co dan Toyota Capital Malaysia Sdn Bhd telah memperluas pembiayaan pembelian mobil dengan menggunakan sistem pembiayaan islam, sementara Tokio Marine Group menjual asuransi takaful.

Selain itu untuk perbankan, sistem keuangan islam juga telah diaplikasikan dalam bursa saham, Bursa Saham Tokyo dan Standard & Poor's bekerja sama mengembangkan indeks yang berisi saham-saham perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sementara salah satu perusahaan keuangan Jepang, Daiwa Asset Management Co membuat exchange-tradable fund yang sesuai dengan prinsip syariah yang terdaftar di Bursa Saham Singapura.

Sedangkan pemerintah Jepang sendiri melalui JBIC telah mengambil peran utama dalam memperkenalkan sistem keuangan Islam di Jepang dan telah ikut serta dalam proyek sindikasi pinjaman investasi yang sebagian didanai melalui pinjaman syariah di Bahrain tahun 2005 dan Arab Saudi tahun 2006.

Tujuan utama dari keterlibatan JBIC dalam sistem keuangan islam ialah untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman mengenai sistem keuangan Islam.

Namun Peran JBIC dalam proyek-proyek tersebut hanya terbatas pada bantuan keuangan melalui metode konvensional.

Pada tahun 2006, JBIC membentuk Syariah Advisory Group (SAG) yang ditujukan untuk mempelajari kaidah dan sistem keuangan islam dari para ahli.

SAG juga menjadi tuan rumah bagi tiga bank besar Jepang yakni Bank of Tokyo Mitsubishi-UFJ, Sumitomo Mitsui Banking Corp dan Mizuho Corporate Bank untuk mengkaji sistem keuangan syariah.

Selain itu, JBIC juga menjadi organisasi pertama di Jepang yang menjadi anggota Islamic Financial Services Board (IFSB), organisasi internasional yang bermarkas di Malaysia dengan tujuan mempromosikan dan meningkatkan industri layanan keuangan Islam.

Namun, kendati FSA telah mengamandemen peraturan keuangan guna memperbolehkan anak perusahaan bank melakukan transaksi keuangan yang berdasarkan sistem islam (syariah).

Tapi lingkungan di Jepang sendiri belum mencapai titik dimana ada lembaga keuangan yang mengkhususkan pada sistem keuangan Islam.

Menurut Watanabe dan Yoshida, masalah utama terkait dengan sistem pajak dan hukum di Jepang yang menghambat penyebaran sistem ini.

Watanabe secara spesifik menyatakan transaksi yang memperdagangkan komoditas akan terkena pajak nilai tambah, yang mengakibatkan transaksi keuangan menjadi lebih mahal.

Sedangkan Yoshida menyatakan perlunya untuk mendefinisikan sukuk (obligasi shariah) karena bila sukuk masuk dalam kategori obligasi perusahaan maka seharusnya tidak dikenakan pajak.

Namun bila dianggap trust beneficiary rights, sukuk akan dikenakan pajak penghasilan.

Yoshida juga menjelaskan sulitnya untuk melakukan networking.

Kesulitan yang utama ialah mendapatkan investor dan menemukan opsi investasi yang sesuai.

No comments:

Post a Comment