Monday 8 February 2010

Sholat sambil Menggendong Bayi yang Memakai Popok Sekali Pakai?

Tidak Boleh. Kecuali jika diketahui bahwa popok yang dipakai sang bayi tidak mengandung najis sebelum sholat, dan diketahui sang bayi tidak BAB/BAK selama digendong ketika sholat. Tentu saja popok yg dimaksud di sini adalah popok sekali pakai*.

Demikian hasil diskusi tidak sengaja yang terjadi ketika saya bertamu ke rumah seorang ustadz asal Madinah. Diskusi yang juga dihadiri seorang ustadz asal Kairo, dan seorang ustadz asal Yogya, yang kebetulan datang bertamu ke tempat yg sama tak lama setelah kedatangan saya.

Mungkin sudah mafhum bagi sebagian kita tentang bolehnya menggendong anak ketika sholat, seperti disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

"Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan sholat dgn membawa Umamah puteri Zainab binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika sujud, beliau meletakkannya; dan ketika berdiri, beliau menggendongnya."
[HR Bukhari, Muslim, dan selainnya]

Namun perlu diketahui, di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak ada popok sekali pakai yg dapat menampung kotoran bayi tanpa tembus. Sehingga, di zaman itu ketika bayi BAK/BAB akan langsung diketahui oleh yang menggendongnya.

Hal tersebut berbeda dengan zaman sekarang, di mana popok sekali pakai begitu memasyarakat. Kepraktisan popok pakai-buang telah menjadikannya sebagai "toilet si bayi" yang selalu dibawanya ke mana-mana. Oleh karena itu, sholat sambil menggendong bayi yang memakai popok sekali pakai menjadi tidak boleh, karena sama saja dengan sholat sambil membawa toilet yang tidak diketahui bersih atau tidak. Gholabatuzh-zhon (dugaan yg menang) dalam hal ini adalah popok sekali pakai yg digunakan bayi itu tidak suci.

Demikianlah kira-kira rangkuman dari diskusi tidak sengaja tersebut. Lebih jauh lagi saya melihat, penggunaan kaidah gholabatuzh-zhon dalam kasus ini mirip dengan penggunaan kaidah yang sama dalam menyikapi daging di negeri seperti Jepang misalnya. Gholabatuzh-zhon ketika makan di restoran di Jepang adalah daging ayam yang tersedia tidak melalui proses yang sesuai syariah, sehingga haram sampai diketahui kehalalannya. Berkebalikan dengan gholabatuzh-zhon ketika makan di restoran di Indonesia yaitu, daging ayam yang tersedia adalah halal, meskipun tidak ada logo halal MUI di restorannya (co. warteg, mi ayam keliling, dll), sehingga boleh dimakan sampai diketahui keharamannya.


Wallahu a'lam


-------------------
* awalnya pengen pake kata "pampers" biar gampang, tp krn doi pendukung israel, jadinya eneg :)

10 comments:

  1. tfs.
    diapers mungking lebih pas :D
    sama juga kalau bayinya tidak cebok yah? (pstt.. kan ada yang cuma diganti doang atau cebok pake tisu basah seadanya, hehe)

    ReplyDelete
  2. tfc.
    diaper bukannya tetap b.inggris? sekalian ditranslate ke b.indonesia hehehe..

    masalah cebok, tentu harus cebok :)
    dan selama memenuhi kriteria (terlepas mazhab apa), maka tidak masalah. setahu saya tisu basah tidak masalah sebagai alat tuk menyucikan sbgmn batu jg tdk bermasalah. wallahu a'lam

    ReplyDelete
  3. syukron sharingnya..
    sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  4. Terimakasih banyak Ustadz. Buat persiapan kalau sudah punya anak.

    ReplyDelete
  5. Jazakallahu khoiron...bermanfaat banget...

    ReplyDelete