Thursday 24 June 2010

Tidak Dikerjakan Nabi saw = Bid'ah?

Tentu saja jawabannya TIDAK :)

Sudah mahfum bagi kita bahwa yang dimaksud sunnah atau hadis sebagai sumber syariat adalah apa yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam katakan, kerjakan, dan tetapkan (diamkan). Klo memakai hitungan sederhana, maka apa yang dikerjakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya meliputi sepertiga dari sunnahnya.

Bbrp waktu lalu, ketika sedang banyak ajakan untuk memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan dzulhijjah termasuk puasa, ada yg komentar, "Nabi cuma puasa tanggal 9 dzulhijjah (arafah), ga da itu puasa tgl 1-8".

Padahal kan, hadisnya mengajak tuk memperbanyak amal shalih secara umum. Asy-Syaikh al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush-Shalihin-nya aja menganjurkan tuk memperbanyak puasa kok :)

"Tidak ada hari di mana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun" [HR.al-Bukhari]

Amal shalih scr umum ya puasa, sedekah, dzikir, tilawah dll. Klo dikatakan g ada hadis ttg puasanya Nabi saw dr tgl 1-8 Dzulhijjah, maka bisa dikatakan pula bahwa ga ada hadis ttg Nabi saw memperbanyak sedekah, dzikir, tilawah dll secara khusus di 10 hari tsb. Trus, amal shalih apa yg mau kita perbanyak di 10 hari pertama Dzulhijjah?

Kita juga bisa menemukan kasus-kasus lain yg serupa, misalnya dalam syariat puasa Dawud. Perintahnya jelas, tapi apakah ada hadis yang menceritakan ttg praktik amal tsb oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? Yang mudah ditemukan justru hadis-hadis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menyukai puasa Senin-Kamis.

Jelaslah bahwa apa yang tidak ditemukan hadis praktiknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak serta merta menjadi bid'ah. Ini pulalah yang akhirnya menimbulkan perbedaan di kalangan ulama ttg majelis dzikir, misalnya. Hadisnya jelas shahih, namun  sebagian ulama menafsirkan majlis dzikir sbg sesuatu yg lain krn tidak ada contoh praktiknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sedangkan sebagian ulama lain mengatakan bahwa majlis dzikir memang disunnahkan.

Wallahu a'lam.

18 comments:

  1. like this...kl bcra soal ini,jd inget perdebatan kusir antara ana dengan tmn di gtalk...dia bilang bid'ah kl kita pake internet..soalnya di zaman Rasulullah g ada internet...:D

    ReplyDelete
  2. itu sih kebablasan klo bilang internet = bid'ah.. :)

    ReplyDelete
  3. kalau Niat Ushalli.. itu kan sebelum takbir tetapi Nabi tdk mencontohkan, sedangkan sholat itu diawali dg takbir. Knp ada yg membid'ahkan ya Mas.. ?

    ReplyDelete
  4. kurang tau deh ..apa dia cuma sekedar gurauan atau serius..tp kl misalkan serius..knp dia juga melakukan bid'ah yah..via chat di gtalk...dunia ini sungguh aneh...

    ReplyDelete
  5. ada yg membid'ahkan krn g ada contohnya itu mas... tapi ya memang ulama tdk sepakat juga..
    silahkan baca di http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/205

    ReplyDelete
  6. ya berarti kita anggap aja dia bergurau.. :)

    ReplyDelete
  7. Syukron link-nya Mas...nanti saya baca dan pelajari :)

    ReplyDelete
  8. Mas, Ana blm nemu Matan hadist-nya, yg ini : sabda Nabi saw, "Sesungguhnya Tuhan kalian Yang Maha Suci dan Maha Tinggi adalah Maha Hidup dan Mulia, Dia merasa malu dari hamba-Nya apabila ia mengangkat kedua tanganya kepada-Nya dan mengembalikannya dalam keadaan kosong."

    Kalau punya, mhn di-share Mas...

    ReplyDelete
  9. mungkin ini yg mas maksud;
    “Sesungguhnya Rabb kalian itu maha pemalu dan maha pemurah. Allah malu kepada hamba-Nya yang menengadahkan kepada-Nya, akan tetapi lalu Dia tidak mengabulkan permintaannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Hakim dari Salman, Sanadnya Shahih, -Lihat Taudhihul Ahkam 6/422 dan Bulughul Maram No. 1356)

    ReplyDelete
  10. Kalau tentang puasa diatas, ada keterangan hadits lain yang mentakhsis puasa di bulan Dzulhijjah; "Tidak pernah aku lihat Rasulullah berpuasa pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah" atau "Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah melakukan puasa selama 10 hari (pertama dalam Dzulhijjah) (Sahih Muslim no 1196), jadi...ada dalilnya lho mas

    ReplyDelete
  11. trims mas syamsul, tapi tema utama tulisan kali ini adalah kritik. yaitu kritik atas logika awam ttg bid'ahnya hal yg tdk dikerjakan rasul saw padahal ulama telah mensyariahkannya dari dalil yg umum...

    saya juga mau berterimakasih kpd mas syamsul krn membuat saya mengecek kitab-kitab lagi berkenaan dg hal ini. Dan yg saya temukan adalah

    1. Kitab Al-Wajiz karangan asy-Syaikh al-Khalafi menganjurkan tuk memperbanyak puasa di 10 pertama dzulhijjah, dan tdk terdapat hadis yg mas syamsul sebut.

    2. Kitab Fiqh Imam Syafii karya asy-Syaikh al-Zuhayli juga menganjurkan puasa di 10 pertama dzulhijjah tanpa menyebutkan hadis tsb

    3. Kitab Tamamul Minnah Shahih Fiqh Sunnah karya asy-Syaikh Abu Abdurrahman tetap menganjurkan puasa di 10 pertama dzulhijjah. Disebutkan pula hadis yg mas Syamsul sebut, dengan bantahannya dari
    - an-Nawawi : "Yakni (nabi -red) tidak berpuasa karena adanya halangan sakit, safar, atau selainnya....." (Syarh an-Nawawi)
    - Ibnu Hajar : "Kemungkinan hal itu beliau tinggalkan padahal beliauingin mengamalkannyakarena khawatir difardhukan bagi umatnya" (Fathul- Bari)

    4. Hal menarik saya dapatkan di kitab Nailul-Authar karya al-Imam asy-Syaukani. Diriwayatkan dari Hafshah ra bahwa Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan puasa 10 pertama dzulhijjah [HR. Ahmad dan Nasa'i]

    5. Juga dalam kitab Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq, selain disebutkan hadis Hafshah di atas dalam bab Puasa Sunnah, Sayyid Sabiq juga menyebutkan hadis dari Abu Hurairah tentang nilai 1 hari puasa di 10 hari pertama dzulhijjah sama dengan puasa 1 tahun [HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, at-Tirmidzi mengatakannya hasan gharib].

    Demikianlah pembahasan fiqh amal tersebut. Namun yg saya ingin sampaikan di sini adalah kritik atas logika beragama yg dipakai sebagian orang, bukan fikih.

    Trims mas syamsul

    wallahul-musta'an :)

    ReplyDelete
  12. Jazakallahukhoiron..

    Mas,dimana ana bs dapatkan Hadist digital, yg formatnya yaa seperti al qur'an digital gitu Mas..plz advise..

    ReplyDelete
  13. di internetnya seperti ada beberapa yg menyediakan..
    coba antum serach dg kata kunci "hadits online"
    ada juga softwarenya..
    bisa dibeli, rp 150.000. software 9 kitab imam hadis, teks arab dan terjemahan indonesia

    ReplyDelete
  14. Jazakallahukhoiron atas informasinya Mas...

    ReplyDelete
  15. Assalamu'alaykum

    Kak, saya pernah masuk ke sebuah masjid pada malam hari dan mendapati para jamaahnya sedang melakukan dzikir namun masuk waktu Isya, mereka tidak memberhentikan dzikirnya. Apakah yang mereka lakukan itu benar, apakah Rasulullah SAW pernah mencontohkan hal tsb???
    * masjid tersebut sering saya kunjungi sejak SMP dan saya yakin tidak terkait aliran tertentu....

    Syukron Kak, Jazakallah khair

    ReplyDelete
  16. wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    ttg amal yg anta tanyakan, saya belum pernah membaca dalilny scr khusus. namun pada dasarnya disunnahkan untk mengakhirkan sholat isya, jika tidak memberatkan.

    “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu sebagian besar malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda: “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku.” (HR. Muslim no. 638)

    Dari Jabir bin Samurah -radhiallahu anhu- dia berkata:
    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَخِّرُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengakhirkan shalat isya.” (HR. Muslim no. 643)

    wallahu a'lam

    ReplyDelete
  17. afwan ikut diskusi, sebenarnya memang bid'ah itu sesuatu yang baru seperti mobil, loud speaker maupun internet di zaman Rasul memang tidak ada dan disebut bid'ah, tetapi bid'ah ini diperbolehkan. Yang didiskusikan ulama mengenai bid'ah bukan hal duniawi tetapi adalah perkara agama atau ibadah, yaitu suatu bentuk peribadatan yang tidak ada dicontohkan oleh rasul atau tidak diperintahkan olehnya tetapi dipandang sebagai salah satu syariat agama dan merupakan bagian dari agama; hal ini yang dilarang. Contoh; membaca Al Qur'an itu bagus dan diperintahkan, tetapi membaca hanya surah Yasin saja di stu malam tertentu nah ini yang perlu dalil ada tidak dicontohkan Rasul atau diperintahkan, jika tidak maka itu bid'ah. Atau seperti tahlil, tahlil itu bagus karena perintah Allah perbanyaknyaklah berzikir, tetapi tahlilan di malam-malam kematian tidak pernah dicontohkan oleh Rasul dan hanya tradisi maka inilah yang dilarang. Mari kita pelajari agama kita dengan kembali ke Al Qur'an dan hadits yang shahih.

    ReplyDelete