Tuesday 8 June 2010

Zakat, Kewajiban Yang Terlupakan?

Sudahkah anda menunaikan kewajiban zakat? Sebagian kita mungkin merasa sudah karena telah menunaikan zakat fitr pada ramadhan yang lalu. Padahal, zakat fitr hanyalah unsur kecil dalam bangunan zakat yang besar. Zakat Maal(harta)-lah bagian terbesar dalam bangunan rukun islam tersebut.

Sudahkah kita bersihkan 2,5% dari harta (total tabungan, investasi,dll) kita setiap tahun hijriah (bukan masehi) yang telah mencapai nisab (31-an juta)?

Tidak perlu berbicara tentang keajaiban zakat sebagaimana orang berbicara keajaiban sedekah. Juga tidak perlu berbicara tentang zakat yang tidak akan memiskinkan kita. Karena ini adalah kewajiban, yang mana tidak akan sempurna keislaman kita kecuali dengan menunaikannya.

Abu Bakar As Shiddiq radhiallahu 'anhu. berkata : “Kalau sekiranya mereka menolak membayar kepadaku tali kekang unta yang dulunya biasa mereka bayarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pasti akan kuperangi lantaran menolak membayar zakat, sebab zakat adalah hak atas harta. Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang membedakan antara kewajiban sholat dengan zakat”.

Wallahul-musta'an

4 comments:

  1. Ada sebagian orang yang mengeluarkan zakat maal ini setiap sebulan sekali, namun ada juga yang menunggu hingga satu tahun. Ustadz Syaikhul ikut yang mana? Jujur, ana masih acak adut perhitungannya. Jika kebetulan bulan ini ada yg menasehati, maka ana keluarkan zakat untuk bulan ini, jika tidak, maka ana tidak melakukannya. Begitu kebiasaan yg terjadi pada ana.

    Dan mengenai investasi, uang yg sdh kita keluarkan untuk inves, jika mencapai seputar perhitungan itu, namun ianya belum memberikan hasil, perlukah ianya dizakati juga?

    Syukron :)

    ReplyDelete
  2. klo zakat maal yg dikeluarkan setiap bulan mungkin maksudnya zakat profesi. ada perbedaan di kalangan ulama ttg hal ini, saya tidak akan bahas di sini ya...

    ttg zakat yg dikeluarkan setiap mendapat nasihat, ini tidak ada dan tidak perlu. klo memang ingin berinfak, cukup dg sedekah saja, tdk perlu diniatkan zakat.

    adapun investasi, jika ia dalam bentuk "pengganti uang" seperti saham atau surat utang atau obligasi, maka ia tetap dihitung bersama dg tabungan lalu dikeluarkan 2,5%-nya jika telah memenuhi nisab.
    wallahu a'lam

    ReplyDelete
  3. kl nasabnya tidak mencapai 31jt-an tiap tahun,tp kita keluarkan sebesar 2.5%,apakah hukumnya sm dengan berzakat??atau hanya bersedekah sj??

    ReplyDelete
  4. sedekah ukhti.. dan g bisa diniatkan sbg zakat krn memang bukan zakat

    ReplyDelete