Monday 8 November 2010

Fatwa DSN-MUI Banyak Diminati Asing

Merupakan pengalaman menarik bisa ikut Meeting on Fatwa DSN-MUI skitar 2 pekan lalu, terkait dengan permohonan shariah approval sebuah perusahaan retakaful Malaysia berkenaan dengan produknya. Secara pribadi saya memang melihat fatwa DSN-MUI memiliki nilai kemoderatan tersendiri.



-------------------------------link sumber---------------------------

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dunia perbankan nasional benar-benar tengah disorot masyarakat global. Tak hanya para investor asing yang tertarik menanamkan modalnya dalam bisnis perbankan syariah, namun aspek fatwa syariah Indonesia pun makin diminati mancanegara.

Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Ma’ruf Amin, mengatakan DSN sudah banyak menerima permohonan untuk memberikan fatwa terhadap produk perbankan asing. “Saat ini ada perusahaan dari Amerika Serikat yang meminta approval soal produk pasar komoditasnya,” ungkapnya kepada Republika, di Jakarta, Senin (9/11).

Dia melanjutkan, sebelumnya DSN juga sudah melayani permohonan fatwa dari perusahaan perbankan syariah dari Inggris, Korea, Australia, dan Malaysia. Para perusahaan asing tersebut tertarik dengan fatwa DSN lantaran prinsip kehati-hatian dan nuansa fatwa yang moderat dibandingkan fatwa dari Malaysia atau Arab Saudi.

Masyarakat global, lanjut Ma’ruf, cenderung memposisikan Indonesia sebagai negara yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam dunia perbankan secara moderat. Ibarat dua bandul antara Malaysia yang cenderung liberal dan Arab Saudi yang terlalu rigid, fatwa syariah perbankan Indonesia berada di tengah-tengah.

Dikatakan, dalam mengeluarkan fatwa syariah terhadap produk perbankan, Malaysia cenderung mudah memberi label halal terhadap sesuatu yang masih mengandung kadar haram walaupun sedikit. Sebaliknya, Arab Saudi cenderung lebih tegas memvonis haram terhadap sesuatu yang mengandung kadar haram.

Sementara di Indonesia, terang Ma’ruf, DSN senantiasa mengedepankan prinsip //tafrikul haram ‘anil halal// atau memisahkan dan membuang yang haram dari yang halal sebelum mengeluarkan fatwa. “Jadi kalau ada yang meminta approval dengan dua konsep yang diajukan halal atau haramnya, kita berikan item ketiga dengan lebih dulu memisahkan yang haram dari yang halal. Prinsip moderat dan penuh kehati-hatian inilah yang membuat fatwa DSN mengglobal,” papar Ma’ruf.

Ma’ruf berharap, ke depan fatwa-fatwa DSN untuk produk perbankan bisa lebih mendunia seperti sertifikasi halal pada produk makanan. Sertifikasi halal produk makanan yang dikeluarkan MUI sudah lebih dulu digunakan di berbagai negara karena alasan kemoderatan dan kehati-hatiannya. Sudah banyak negara-negara Barat dan Eropa serta Asia yang menggunakan sertifikasi halal MUI untuk menjual produk makanan di negeri mereka.

“Insya Allah dengan prinsip yang tetap mengedepankan kaidah fikih, fatwa-fatwa DSN untuk produk perbankan juga bisa dipercaya dunia seperti sertifikasi halal MUI,” imbuh Ma’ruf.

-----------------------------------

*: Dewan Syariah Nasional, lembaga di bahwa MUI yang khusus menangani fatwa seputar keuangan syariah

3 comments:

  1. Cool bisa ikut meeting mengambil kiprah dalam pembuatan fatwa ... Salut !

    ReplyDelete
  2. kita gak ikutan ngeluarin fatwa, bro...
    staff di ruang meeting lah ibaratnya, soalnya kantor ana emang yg jadi penyelenggara, penghubung antara si retakaful malaysia n DSN-MUI


    syaikhu@KARIM Business Consulting

    ReplyDelete