Tuesday 10 January 2012

Gadai Emas (syariah) bukan buat Investasi

Yang ngomong bosnya perbankan syariah indonesia aka Dirjen Dpbs BI nih.. :)

---

Jakarta
- PT Bank Syariah Mandiri (BSM) telah menghentikan sementara layanan gadai emasnya. Anak usaha Bank Mandiri ini tidak keberatan dengan rencana Bank Indonesia (BI) untuk mengatur tentang pembiayaan gadai emas.

"Kita dukung rencana BI untuk mengatur kembali gadai emas. Namun terkait pembatasan pembiayaan, yang saya tahu BI belum membatasi," ungkap Direktur BSM Hanawijaya di Gedung Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Menurutnya Hanawijaya, BSM tengah berbenah untuk melihat kembali besaran pembiayaan melalui gadai emas yang pas. Menggunakan rasio pembiayaan terhadap nilai alias loan to value dan pastinya membatasi pembiayaan gadai emas.

"Kita akan periksa kembali terkait loan to value rasio (LTV) dan jangka waktunya, tapi memang dari dulu kami sudah membatasi bahwa pembiayaan gadai emas tidak lebih dari 10 persen total pembiayaan," ujarnya

Selain itu, Hanawijaya juga menegaskan selama ini BSM tidak menggunakan produk gadai emas untuk spekulasi. "Kami hanya memiliki gadai emas biasa," tegasnya

BI sendiri telah menyiapkan surat edaran (SE) khusus untuk mengatur praktik gadai emas bank syariah. Hal ini dikarenakan praktik gadai emas bank syariah menjadi sarana investasi yang dilakukan nasabah.

"Akhir Januari 2012 kita siapkan SE (surat edaran) untuk mengatur gadai syariah. Jadi SE ini di bawah PBI (Peraturan Bank Indonesia) untuk produk perbankan syariah," ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar pekan lalu.

Untuk menghindari spekulasi tersebut, BI akan menetapkan batasan maksimal pembiayaan per nasabah, juga LTV (loan to value) maksimal 80% dalam SE tersebut. Bank sentral juga akan melihat sejauh mana penyesuaian yang dilakukan perbankan syariah yang memiliki produk gadai emas.

"Saat ini bank sentral sendiri memberikan surat pembinaan kepada delapan bank syariah yang memiliki produk gadai emas, di mana empat di antaranya merupakan Bank Umum syariah (BUS) dan sisanya unit usaha syariah (UUS)," kata Mulya.

Dari surat pembinaan yang dikirimkan, BI meminta bank untuk melakukan penyesuaian. Termasuk menghentikan sementara akuisisi nasabah gadai baru."Untuk melakukan penyesuaian ke depannya kan mereka tidak bisa tetap menerima yang baru, harus stop dulu. Jadi gadai emas tidak boleh untuk investasi," terang Mulya.

sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment