Sunday, 16 December 2007

Hadits Shahih Seputar Qurban

Tentu saja, apa-apa yang saya rangkum di blog ini berupa hadits-hadits dha`if maupun shahih dalam perkara-perkara ibadah, tidaklah mencakup semua hadits-hadits shahih maupun dha`if mengenai perkara-perkara tersebut.

Saya ini hanyalah Syaikhul Muqorrobin, bukan Syaikhul-Muhadditsin (^_^;)..... Bagi yang ingin merujuk lebih jauh tentang hadits-hadits shahih seputar perkara ibadah, hendaklah merujuk kepada kitab-kitab Syaikhul-Muhadditsin seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dll

Wallahul-musta`aan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad, sanadnya hasan)

2. ”Barangsiapa memiliki hewan yang akan disembelih untuk qurban, apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Dalam lafazh yang lain; "Hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya".
Maksudnya adalah orang yang ingin berkurban hendaklah jangan memotong rambut/bulu /kuku maupun mengupas kulit yang ada pada dirinya mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”

3. “ Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

4. “ Setiap hari Tasyriq ada sembelihan"
(Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya" dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat 'Nishur Rayah" (3/61).) Hadits ini mengandung makna diperbolehkannya memotong sembelihan selama hari tasyrik. Demikian Imam Ahmad, sebagaimana dikutip Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Zadul Ma`ad.

5. “ Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut"
(HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)

6. "Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah"
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud). Maksudnya daging qurban itu diperuntukkan untuk makan, disimpan, dan disedekahkan.

7. Ali radhiyallahu ia berkata,(yang artinya) : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannyaa*  dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami"
(HR. Muslim, Abu Daud, dan Ahmad. Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafaz : "Kami akan memberinya dari sisi kami".)
*Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.

Dari berbagai sumber

6 comments:

  1. Assalamu'alaikum...
    Mas, syukron hadits2nya...

    sejujurnya, baru mau ngepost(baca:bertanya) ke milis PMIJ tentang potong kuku sebelum berqurban. Tapi alhamdulillah udah dapet yang lebih lengkap di sini.

    Jazakallah....

    ReplyDelete
  2. wa`alaykumussalam.....
    `afwan. waiyyaaka. :)

    ReplyDelete
  3. Assalamu'alaikum. Mas, ada nggak hadist shahih yang menyebutkan bahwa kulit hewan qurban tidak boleh dijual, meski hasil penjualannya untuk dimasukkan ke kas masjid? Saya membutuhkannya segera, karena mau meluruskan panitia qurban di masjid saya. Nuwun.

    Ariyono - Solo

    ReplyDelete
  4. sy tidak tahu mas ttg dalil yg melarangnya..
    tp klo diliat hadis ke-7 di atas, tertulis bahwa Nabi saw menganjurkan tuk mensedekahkan daging dan kulitnya.. bisa saja kulit itu disedekahkan ke mesjid lalu mesjid menjualnya untuk mendapatkan uang agar lebih bisa dimanfaatkan.
    wallahu a'lam

    ReplyDelete