Alhamdulillah, setelah disibukkan dengan berbagai tugas dan final exam yg baru saja berakhir, akhirnya seri ini bisa dilanjutkan. Istiqamah ternyata memang tidak mudah ^^;
Setelah menyentuh pembahasan gharar pada seri pertama, pada seri kedua ini saya akan sekilas membahas maysir dan qimar.
Kata maysir dan qimar pada dasarnya memiliki arti yang sama yaitu judi. Alquran lebih sering menggunakan kata maysir, sedangkan qimar lebih sering digunakan dalam literatur hadits. Para ulama sendiri lebih sering menggunakan kata maysir dalam pembahasan tentang judi.
Maysir secara simpel bisa diartikan sebagai perbuatan memperoleh sesuatu (untung) melalui permainan probabilitas (game of chance) yang di satu sisi menimbulkan kerugian di pihak lain.
Berbicara tentang maysir bukan hanya berbicara tentang casino, togel, dan tetangga-tetangganya. Tapi juga berbicara tentang saudara-saudara jauhnya yang bukan tidak mungkin tinggal di dekat kita. Taruhan sepakbola, undian berhadiah sms premium, kejuaran yang hadiahnya diambil dari uang iuran peserta, dll juga termasuk dalam kategori maysir.
Contoh yang saya sebutkan terakhir mungkin perlu kita perhatikan terutama bila kita termasuk yang sering aktif di organisasi yang mengadakan perlombaan. Suatu kejuaraan yang hadiahnya diambil dari uang iuran peserta kejuaraan, masuk dalam kategori maysir*, karena ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan. Hal ini seperti pertandingan 2 orang di mana yang menang mendapatkan uang dari yang kalah.
Selain itu, crane game (クレーンゲーム) yang biasa ditemui di game center di jepang juga masuk kategori maysir, IMHO. Crane game adalah permainan di mana pemain memasukkan koin ke dalam crane game, kemudian pemain menggerakkan alat di dalam mesin melalui tombol kontrol di luar mesin untuk mengambil barang (biasanya boneka) di dalam mesin. Berhasil atau tidaknya mendapatkan barang di dalam mesin tidak dapat dipastikan. Foto mesin crane game bisa dilihat di sini
Adapun dalam transaksi finansial yang lebih besar, maysir terdapat pada transaksi asuransi konvensional. Pembahasan lebih lanjut tentang hal ini akan ditulis kemudian.
Sebagai tambahan, ada suatu hal yang tampak sekilas seperti maysir tapi tidak termasuk maysir. Yaitu pertandingan 2 orang (A dan B) di mana bila A menang, B akan memberikan hadiah, namun bila B menang, A tidak akan memberikan apa2. Contoh: Fulan mempunyai sejumlah uang yang ingin ia bagi-bagikan, lalu ia menawarkan kepada Ujang tuk bertanding memanah. Jika menang, Ujang akan mendapatkan sejumlah uang dari Fulan, namun jika kalah Ujang tak perlu memberi apa pun kepada Fulan. Dalam kitab-kitab fiqh hal ini masuk dalam bab sayembara. Biasanya hal-hal yg disayembarakan berkenaan dengan olahraga kekuatan (berkuda, memanah, melempar tombak, dll), sehingga Imam Syafii dalam salah satu kitab fikihnya memasukkan pembahasan ini ke dalam bab jihad. Adapun Dr. Wahbah Zuhayli membahas hal in terpisah setelah bab jihad dalam kitab Fiqh Islami wa Adillatuh.
*: Kampussyariah.com dan Understanding Islamic Finance, Muhammad Ayub
No comments:
Post a Comment