Thursday, 23 April 2009
SBFI 3: Riba
Membicarakan riba sebenarnya tidak bisa pendek-pendek. Dari 3 bentuk dasar transaksi haram (gharar, maysir, riba), Riba merupakan yang topik yang paling dalam pembahasannya dalam buku-buku islamic finance, IMHO. Efek2 sosial yang ditimbulkan pun bisa menuntut pembahasan-pembahasan panjang tersendiri.
Namun seri kali ini hanya akan sekedar membahas definisi riba dan beberapa poin yang berkaitan dengannya. Kajian yang lebih jauh tentang riba, seperti relasinya dengan kerusakan sistem moneter sekarang,dll insya Allah akan diulas di seri yang lain.
Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Dari segi istilah, riba secara simpel bisa diartikan sebagai tambahan yang terjadi dalam suatu transaksi di mana tidak ada iwadh. Iwadh sendiri dapat dimaknai sebagai kompensasi (usaha) yang sepadan dan sesuai syariat atas nilai tambah yang didapat dari suatu transaksi.
Haramnya riba sudah jelas disebutkan dalam alQuran dan asSunnah. Yang menarik adalah pengharaman riba ternyata juga ada dalam agama-agama maupun pemikiran lain. Agama yahudi mengharamkan secara tegas baik dalam Perjanjian Lama maupun Undang-Undang Talmud. Hal ini disebutkan dalam Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25, Kitab Deuteronomy (Ulangan) 23:19, dan Kitab Levicitus (Imamat) 25:36-37.
Dalam agama Nasrani, pelarangan riba dianggap tidak terlalu tegas sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan pendeta kristen. Ayat yang mengecam praktik riba namun dianggap multitafsir ada di Lukas 6:34-35.
Dalam pemikiran filsafat, riba mendapat kritikan keras. Meskipun riba ada di masa Yunani dan Romawi, prakteknya dikecam oleh para ahli filsafat seperti Plato, Aristoteles, dan Cato. Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang yang mengambil riba.
Demikian sekilas tentang riba. Sekedar penguat bagi kita untuk berusaha sekuat mungkin meninggalkannya, saya kutipkan ayat berikut
[278] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.
[279] Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
(Al-Baqarah)
Ada yang berani diperangi Allah dan RasulNya?
Labels:
islamicfinance,
sbfi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment