"Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". (Hadis riwayat An-Nasa'i dan Ahmad)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas. Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda,
"Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya". (Hadits riwayat Muslim)
Adapun perhiasan berupa gelang dan kalung, maka laki-laki juga dilarang memakainya,karena hal tersebut meniru sifat kaum hawa.
Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma disebutkan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”(Hadits riwayat Al-Bukhari)
asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata:
"...Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan....."
(Majallah ad-Da`wah - Q1, 23 Shawwaal 1428)
Adapun cincin, maka diperbolehkan bagi laki-laki selama bukan dari emas.
Anas bin Malik radhiallahu 'anhu
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin perak. Pada cincin itu terpahat kata Muhammad Rasulullah
Wallahu a'lam
Jadi ingat waktu kecil dibeliin emas sama ibu.. tapi cuma dipake setahun.. gak suka pake emas juga.. :D
ReplyDeletetapi kakak masih aja ada yang pake, atau ke anaknya yang cowok.. dibilangin susah.. :(
Oh ya..Skalian tanya ah pak ustadz :p
ReplyDeleteseorang teman bertanya,katanya boleh pakai cincin kawin yg bukan emas..Aq ga eungeuh dg menyerupai wanitanya..Kalo kata pak ustadz gimana? :)
Oh ya..Skalian tanya ah pak ustadz :p
ReplyDeleteseorang teman bertanya,katanya boleh pakai cincin kawin yg bukan emas..Aq ga eungeuh dg menyerupai wanitanya..Kalo kata pak ustadz gimana? :)
kalo pake cincin bukan emas, boleh khan mas?
ReplyDeleteboleh mas, makanya saya sebut di atas perhiasan berupa gelang dan kalung.. dan itu pula yg disebutkan asy-Syaikh al-Fauzan
ReplyDeletesemoga Allah memudahkan urusan antum dan memudahkan hidayah tuk sodara antum.. :)
ReplyDeletepertama-tama, trimakasih atas kaosnya buat Abdussalam, jazakumullah khayra :))
ReplyDeletekedua-dua :), tentang cincin bagi lelaki pada dasarnya diperbolehkan selama bukan dari emas (dalilnya saya tambahkan di artikel di atas).
adapun cincin kawin, ulama berbeda pendapat ttgnya. sebgian menganggapnya sebagai meniru orang2 kafir sehingga mengharamkannya, sebagiannya membolehkannya krn menganggapnya sebagai adab/kebiasaan yg netral. wallahu a'lam
kalo invest atau nyimpen emas, boleh ga buat laki2, akh ?
ReplyDeleteantum sendiri, lebih suka pake perhiasan apa? hehe
hehehe emas itu haram klo dipake akh.. klo disimpen sih gpp :)
ReplyDeleteperhiasan ane? kopiah n jam tangan kali yah... :D
abis judulnya "haram" n ga ada embel2-nya :)
ReplyDeleteada ngga ya dalil nyimpan emas, akh?
oke, perhiasan yg simpel2 aja yah :D
btw, skrg antum lg sibuk kerja, kuliah, atw bisnis? :)
dah ana edit dg tambahan kalimat di awal artikel :)
ReplyDeletenyimpen emas sih g perlu pake dalil, krn hukum perbuatan muamalah pada dasarnya adalah halal sampai ada yg mengharamkannya. lagian uang jaman nabi saw kan emas, jadi menyimpan itu hal yg biasa..
ana lg masa transisi dr kuliah ke kerja.. :)
assalamualaikum pak om
ReplyDeletemau tnya nih.......
laki-laki pakai kalung tapi bukan emas, dan niat dia pake kalung bkan mau menyerupai wanita
boleh gak,,, tolong di jawab y.........???
wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
ReplyDeletehukumnya tetap tidak boleh..krn secara umum memakai kalung sdh dianggap menyerupai wanita, walaupun tidak punya niat demikian. wallahu a'lam