Wednesday, 18 May 2011

Tidak Syar'inya Dinar Syariah di Indonesia

Masih komentar ttg pendapat haramnya uang kertas yang merupakan inti dari buku Tidak Syar'inya Bank Syariah di Indonesia..

Berikut ini alasan kenapa Dinar Emas yang diusung para pengharam uang kertas juga belum sesuai syariah....

1. Mereka mencetak dinar mereka sendiri, jadi dinar tersebut bukan keluaran resmi pemerintah.
al-Imam an-Nawawi mengatakan: ".... dan makruh pula -terhadap rakyat biasa- mencetak sendiri dirham dan dinar meskipun dari bahan yang murni, sebab pembuatan tersebut adalah wewenang pemerintah... " (Al-Nawawi, Raudhatu al-Thalibin, juz 2, hlm 258)

2. Sebagian mereka meyakini bahwa uang kertas adalah riba, tetapi mereka memperjualbelikan dinar mereka dengan uang kertas.

3. Untuk membeli dinar ada ongkos pembuatan dan ongkos administrasi totalnya +/- 4% dari harga beli emas. Ongkos pembuatan mirip seperti kalau kita membeli emas perhiasan. Tidak seharusnya dalam alat tukar (uang) ada ongkos administrasi pembelian.

Dinar emas sebagai alat investasi memang ok, walaupun kalau dihitung-hitung, investasi emas 24k langsung lebih menguntungkan, karena cost dinar emas lebih tinggi daripada emas 24k keluaran PT Antam. Apalagi dinar emas masih dikenakan fee yang notabene merupakan "upah" bagi penjualnya. Ohya, hati-hati dengan berkebun emas ya, imho, hal tersebut tidak sesuai syariah karena mengandung unsur spekulasi / judi.

Udah dulu ah... sholat zuhr menanti.. :)

Wallahu a'lam


Artikel terkait: Berlebihan dalam Mendukung Dinar Emas






9 comments:

  1. tolong dong mas, dikupas lagi untuk berkebun emasnya nih..
    baik buruknya, halal haramnya... thanks.

    ReplyDelete
  2. tolong dong mas, dikupas lagi untuk berkebun emasnya nih..

    ReplyDelete
  3. di beberapa blog yg lalu saya pernah menulis bgini:

    "Kebablasan dalam menganggap emas sebagai alat investasi membuat sebagian kita terjurumus dalam permainan mengambil keuntungan dari naik turunnya harga emas, seperti berkebun emas misalnya. Permainan ini berbau spekulasi. Lebih jauh lagi, di dalamnya terjadi proses penggelembungan uang tanpa ada aktivitas ekonomi riil, yang mana hal seperti itu merupakan penyebab krisis ekonomi dalam sejarah umat manusia.

    Kalau mau uang, mau sukses, mau untung, lakukanlah aktivitas ekonomi riil; dagang, bisnis, kerja, dll. Jangan cuma "menunggu" naik turunnya harga. Riba bisa dimaknai sebagai keuntungan tanpa aktivitas ekonomi riil, di mana lawannya adalah jual beli

    "...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. al-Baqarah: 275)

    Yang tertarik dengan ulasan seputar "tidak kerennya" berkebun emas, silahkan klik di sini, atau di situs ini"

    situs yg dimaksud ada di sini
    http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/kiat-bisnis/816-ingin-cepat-kaya-dengan-hutang-saran-saya-jangan.html

    ReplyDelete
  4. Alhamdulillah, makasih mas penjelasannya.
    jadi mikir lagi nih mau berkebun emas...
    satu sisi memang ada keinginan kesitu tapi memang uang belum mencukupi.

    satu lagikalau kita membeli emas untuk dipakai sendiri bagaimana ya... istilahnya buat menabung...?

    ReplyDelete
  5. kalau sekedar untuk menabung (lindung nilai) ga papa mas.
    wallahu a'lam

    ReplyDelete
  6. Segala sesuatu yang berlebihan memang tidak baik

    ReplyDelete
  7. kalo kupasan buku tentang tidk syar'inya bank syariah, adakah Robin? kok saya cari2 ndak ada yaa?

    ReplyDelete
  8. buku itu isi utamanya adalah ttg haramnya uang kertas (uang kertas = riba), mbak...
    salah satu alasan utama mereka mengatakan bank syariah belum syar'i adalah penggunaan uang kertas.. memang buku itu membahas juga ttg bbrp praktek/produk bank syariah yg dikritisi, insya Allah dikomentari menyusul..

    ReplyDelete