Sunday 12 July 2009

Masih tentang anak hasil zina...

Dikarenakan pertanyaan di postingan sebelumnya, saya menelpon seorang ustadz tuk menelaah sedikit lebih lanjut ttg hal ini. Saya buat postingan baru karena akan mengoreksi sedikit postingan sebelumnya.

Ternyata ada sebagian ulama yang membolehkan pemberian nasab anak hasil zina ke bapaknya (suami ibunya), jika memang si bapaklah yang dulu menghamili ibunya (sebelum menikah).

2 Ulama besar yang memakai pendapat ini adalah asy-Syaikh Mahmud Syaltut dan asy-Syaikh Ali Jum'ah.

Intinya tetap sama, jangan berzina !

3 comments:

  1. Semoga kita semua mendapat lindungan Allah SWT dari perbuatan tercela...

    bagi yang blm menikah, Menikahlah karena mengharap ridho Allah SWT.

    dan Janganlah dekati Ziana..

    Syukron Akh,..

    ReplyDelete
  2. Mohon do'anya Akh, semoga Ana lekas Nikah dan mendapat Isteri yang Sholihah...

    :)

    ReplyDelete