Wednesday 15 July 2009

SBFI 10: Bay' 'Inah

Seri Belajar Finansial Islami 10
------------------------------------------------------------

Inilah salah satu model akad paling kontroversial dalam keuangan syariah. Walaupun jumhur (mayoritas) ulama dengan tegas memasukkannya ke dalam kelompok akad-akad yang haram, saya (terpaksa) menyebutnya kontroversial karena ada yang menganggapnya boleh, dan dipraktekkan secara luas di dunia perbankan Islam di Malaysia.

Bay` `inah bisa diartikan sebagai sell and buy back agreement (akad jual dan beli kembali). Cara kerjanya adalah sbb:
1. Bank menjual permata (biasanya disimbolkan dengan gambar) ke Fulan dengan harga 110 juta rupiah, dengan cara kredit dalam jangka waktu 1 tahun.

2. Setelah menerima permata (yg disimbolkan dg gambar)tersebut, Fulan langsung menjualnya lagi ke bank dengan harga 100 juta rupiah, kas.

3. Dengan begitu, Fulan sekarang mempunyai uang kas 100 juta, dan punya utang ke bank 110 juta untuk dilunasi dalam setahun.

Saya kira kita semua bisa melihat bagaimana transaksi seperti ini hanya sebuah akal-akalan untuk menghindari riba. Hanafi, Maliki, dan Hanbali secara tegas mengharamkan praktek bay` `inah. Ibnu Taimiyyah bahkan menyebutkan bahwa bay` `inah adalah hiyalah (pintu belakang) dari riba.

Lalu mengapa masih ada yang menghalalkannya? Ini salah satunya dikarenakan seorang Imam besar telah menghalalkannya di masa lampau. Ia adalah al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafii, yang mazhabnya begitu kental di Malaysia. Namun jika dilihat lebih dalam, dalil utama Imam Syafii membolehkan bay` `inah adalah bahwa setiap jual beli itu halal, dan sesuatu dihukumi dari lahirnya, adapun niat yang tersembunyi di dalam hati tidak bisa dijadikan penentu hukum.

Okelah setiap orang bebas menjual kembali barang yang baru dibelinya (dg kredit) dengan harga yang lebih rendah (dg kas). Tapi kalau hal itu diorganisir oleh sebuah bank, dengan tujuan mencari keuntungan (tanpa iwadh), dan melalui proses penandatanganan dokumen2 tertentu, bukankah menjadi jelas sekali niatnya dalam mengakali riba? Jika Imam Syafii melihat praktek bay` `inah seperti ini bukan tak mungkin ia akan berpendapat lain. Beberapa dosen di KENMS IIUM, sangat tegas menolak praktek bay` `inah. Bahkan ada yang menolak tawaran uang dari sebuah bank Islam ketika diminta membuat testimoni tentang bolehnya bay` `inah. Ah, akhirnya memang uang yang bermain.

Salah satu hal yang sangat saya sayangkan dari meluasnya praktek bay` `inah adalah, justru bay` `inah yang dijadikan contoh produk keuangan islami ketika majalah News Japan edisi desember 2007 mengangkat laporan utama tentang sistem keuangan islami. Cara kerja bay `inah yang  saya sebutkan di atas dikutip (dg perubahan) dari apa yang saya ingat saat membaca majalah tersebut ketika masih di Jepang. Seperti tidak ada contoh produk lain aja :(

Di satu sisi perbankan Islam dikejar untuk terus tumbuh dan memiliki variasi produk agar dapat menjadi alternatif yang sempurna terhadap perbankan konvensional. Namun di sisi lain, bangunan perbankan Islam harus tetap dijaga agar tidak keluar dari pondasinya yang utama yaitu syariat Islam. Suatu hal yang tidak mudah. Karena itu masih diperlukan kerja keras dan waktu yang panjang.

Wallahul-musta'an

2 comments:

  1. dulu aku juga pernah mendapat pemahaman sederhana tentang ekonomi islam persis seperti penjualan permata memakai gambar oleh bank ini. waktu dijelasin ke temen di jepang, langsung dianggep aneh gitu. lah, ko akal2an doang,sih...
    ternyata....

    ReplyDelete
  2. harusnya memang yg jadi daihyou itu mudharabah dan musharakah...

    ReplyDelete