Tuesday 25 August 2009

Puasanya Ibu Hamil dan Menyusui

Selain karena "partner" saya masih menyusui, seorang senior saya  di Jepang juga baru saja melahirkan -omedetou senpai-... sehingga saya tertarik memosting hal ini...

Sependek pengetahuan saya, ulama sepakat tentang kebolehan ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa.
Dari Anas bin Malik Al-Ka'bi radhiallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,"Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan puasa atas musafir dan mengurangi jumlah bilangan rakaat shalat. Dan Allah tidak mewajibkan puasa atas wanita hamil dan menyusui."
(HR. Ahmad dan Ashabussunan)

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai cara mengganti puasanya. Berikut adalah pendapat-pendapat yang ada.


1. Wajib mengqadha/mengganti puasa di hari lain. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah kalangan Hanafiyah.

2. Wajib mengqadha dan bayar fidyah (memberi makan 1 orang miskin untuk 1 hari), sejumlah hari yang ditinggalkan. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah kalangan Syafi'iyah. Fidyah diwajibkan bila ada kekhawatiran terhadap bayi/janin. Jika tidak ada kekhawatiran itu, maka cukup mengqadha puasa.

3. Wajib membayar fidyah saja. Pendapat ini adalah dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.


Saya pribadi cenderung pada pendapat ketiga. Karena itu saya akan sedikit lebih menyelami pendapat ini. Sedikit saja :)

Ibnu Abbas telah berkata,
"...... Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin.
[Ibnu jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]

Adapun mengenai pendapat Ibnu Umar, dari Malik dari nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin" [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]

Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqdha". Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : "Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha" sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.

Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
[Sebagaimana disnashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21]

Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an



------------------------------------
Referensi:
1. asy-Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, asy-Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid (buku Sifat Shaum Nabi shallallahu alaihi wasallam)
2. al-ustadz Ahmad Sarwat
3. dll
------------------------------------

6 comments:

  1. makasih posting an nya ya...
    saya jg cenderung ke pendapat yg ke-3...sempet binun awalnya, sampe nanya ke beberapa ustadz...
    Berat rasanya kalo harus jg mengqodho di hari lain, kalau saat ini sedang hamil (spt saya) n kemungkinan tahun berikutnya masih akan menyusui... jadi musti mengqodho 2 thn berikutnya, puasa 2 bln...

    ReplyDelete
  2. arigato abi. keterangan yang ini lebih pendek dari pm-nya abi, jadi lebih mudah dimengerti. (karna bacanya sambil dikrubutin nyamuk,nih...=D )

    ReplyDelete
  3. doumo desu.. :)

    Btw, yg di pm bukan membahas perbedaan di kalangan ulama tentang puasanya ibu hamil, tp justru bahwa ibu hamil itu sebaiknya tdk berpuasa dan ckp membayar fidyah, jadi lebih panjang lagi.

    ReplyDelete
  4. ooh,gt. oia,bi. Slamat ultah pernikahan,ya, hihihi. (ko ada hihihi nya sih...)
    stiap ada pertanyaan umi tentang masalah syar'i, selalu dicari tuntas ama abi. siip,dah, si abi,mah.
    Barakallahu fiik

    ReplyDelete