Tuesday 27 October 2009

Hare Gene Masih Pake Bank Konvesional?

Ke laut aje deh...... :D

275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

(QS al-Baqarah)


Sesuai ayat di atas, Imam As-Sarkhasi berkata, “Allah menyebutkan bagi pemakan harta riba, 5 hukuman atau sanksi:

Pertama, at-takhobbut (kesetanan), ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila.”(QS : 2/275).

Kedua, al-mahq (kehancuran), ”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
(QS: 2/276).

Ketiga, al-harb (diperangi Allah), ”Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS :
2/279).

Keempat, kufur, ”Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa.” (QS : 2/276). “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.” (QS : 2/278).

Kelima, kekal di neraka, ”Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS : 2/275).


Bagaimana kalau hanya menabung di bank ribawi tapi tidak mengambil bunganya? Jika tidak ada kepentingan mendesak, hukumnya tetap haram.
Dalilnya adalah

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.  (al-Maidah : 2)

Menabung di bank ribawi berarti membantu bank tersebut untuk semakin sukses dalam perbuatan dosanya. Semakin banyak uang yang masuk, semakin besar uang yang bisa dipinjamkan melalui kredit ribawi oleh bank tersebut.

Bagaimana kalau terpaksa dan sangat mendesak?

Apakah benar-benar terpaksa? Seberapa mendesakkah? Celakakah kita jika tidak memanfaatkan bank ribawi? Kemudharatan seperti apakah yang menanti jika kita tidak menabung di bank tersebut? Sudahkah kita benar-benar memikirkannya baik-baik? Bukankah Allah menjanjikan neraka bagi mereka yang bermuamalah dengan riba?

Kalaupun memang akhirnya kita tetap merasa terpaksa dan sangat mendesak, maka wajiblah bagi kita bersikap gesit dan tidak memudah-mudahkan. Bersikap gesit untuk segera memindahkan uang dari tabungan tersebut ketika manfaatnya telah lewat. Dan tidak memudah-mudahkan untuk menambah-nambah uang tabungan di dalamnya, serta tidak berpikir, "kan dah terlanjur punya, sekalian aja dimanfaatkan buat yg laen". Ingat, setiap rupiah yang kita tabung, berarti bantuan bagi bank tersebut untuk memperluas bisnis ribawinya.

"...dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an


-----------------------------------
ARTIKEL TERKAIT:
Sikap_Terhadap_Bunga_Bank


6 comments:

  1. kemarin ada akhwat yg menolak ikhwan yg masih kerja di Bank Konvensional.

    U/ saat ini, apakah ikhwah yg kerja di Bank Konvensional msh dibilang taraf darurat?

    Kajian yg unik meski jk merujuk ke dalil sebenarnya, haram.
    Kadang ada kondisi lain yg hrs dikaji utuh & dlm.
    wallohu a'lam.

    ReplyDelete
  2. ada perbedaan pendapat ulama tentang batasan riba....
    bisa dicari dan juga dibagi, saya belum ketemu, mana yang riba, mana yang bukan?
    Apakah setiap tambahan disebut riba? atau bagaimana?

    ReplyDelete
  3. silahkan antum merujuk jawaban para ustadz di rubrik konsultasi syariah berkenaan dg menjadi pegawai bank konvensional...
    intinya rizki Allah itu luas... terutama hal ini perlu dicamkan bagi para aktivis pengajian :)

    ReplyDelete
  4. ttg riba, saya sekilas membahasnya di
    http://muqorrobin.multiply.com/journal/item/195/SBFI_3_Riba

    poin utama artikel di atas sih ttg bank konvensional, yang sudah sangat diketahui bisnis utama mereka adalah riba.

    ReplyDelete