Tuesday 23 February 2010

Kebenaran Tidak Hanya Satu?

Walhamdulillah, dalam sebuah acara diskusi tentang sunnah dan bid'ah*, seorang ulama ushul fiqh asal Malaysia memberikan hint yang meningkatkan pemahaman akan atas agama ini. Hint tersebut berupa kaidah ushul fiqh yang berbunyi
"al-haqqu fil masail far'iyyah muta'did",
yang bermakna "kebenaran dalam perkara furu' (cabang) itu berbilang (tidak hanya 1)" [perlu ditegaskan di sini, bahwa kebenaran itu berbilang hanya dalam masalah furu', bukan ushul (pokok)].

Karena disebut kaidah ushul fiqh tentunya bukan hanya berasal dari 1-2 ulama, namun merupakan kesepakatan banyak ulama sehingga ia terus diajarkan hingga saat ini. Sayangnya, keterbatasan literatur membuat saya tidak bisa mengulas kaidah tsb langsung dengan merujuk kitab-kitab ushul fiqh. Namun akan saya coba ulas sedikit dengan mengutip beberapa perkataan ulama yg terdapat di beberapa tulisan asatidz ttg khilafiyah.

Marilah kita mulai pembahasan ini dengan mengutip perkataan Umar bin Abdul Aziz mengenai khilafiyah.

عمر بن عبد العزيز يقول عن اختلاف الصحابة رضي الله عنهم : "ما يسرني أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يختلفوا ، لأنهم لو لم يختلفوا لم يكن لنا رخصة" .

Umar bin Abdul Aziz berkata tentang perbedaan pendapat yang dialami para sahabat, “Tidaklah membahagiakanku kalau para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda, maka bagi kita tidak ada rukhshah (keringanan/ kemudahan) .” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 38. Mauqi’ Al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)

Dalam Majmu’ al Fatawa-nya Imam Ibnu Taimiyah, ucapan Umar bin Abdul Aziz dikutip lebih panjang, yakni dengan tambahan:

لِأَنَّهُمْ إذَا اجْتَمَعُوا عَلَى قَوْلٍ فَخَالَفَهُمْ رَجُلٌ كَانَ ضَالًّا وَإِذَا اخْتَلَفُوا فَأَخَذَ رَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا وَرَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا كَانَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ

“Karena mereka jika bersepakat atas suatu pendapat, maka orang yang berbeda dengan mereka akan tersesat. Jika mereka berbeda pendpat, maka ada orang yang mengambil pendapat ini, ada orang lain yang mengambil pendapat yang lain. Ini adalah urusan yang sangat luas.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz. 7, hal. 250. Al Maktabah Asy Syamilah)

Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan ats Tsauri, sebagai berikut:

سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, Juz. 3, hal. 133. Al Maktabah Asy Syamilah)

Bahkan kita dilarang mencegah perbuatan tersebut. Maka sungguh tidak tepat jika kita berada di lingkungan yang terbiasa mengamalkan qunut shubuh, lalu kita bersikeras menasehati mereka agar meninggalkannya. Demikian juga dengan hal-hal lainnya seperti zakat fitr dg uang, tarawih 20 rakaat, politik, dsb. Khusus untuk masalah politik, bahkan Ibnu Taimiyyah mengatakannya sebagai furu'il-furu' (cabangnya-cabang) . Tentu saja kita berhak menyampaikan apa yang kita anggap benar kpada siapa pun, namun janganlah sampai memaksakan apa yg kita anggap benar tersebut (dlm masalah furu').

 وقد قال أحمد في رواية المروذي لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه ولا يشدد عليهم


 “Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al Maruzi, tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti madzhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka."
(Al Adab Asy Syar’iyyah, Juz 1, hal. 212. Al Maktabah Asy Syamilah)

Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya menguatkan keberadaan kaidah ushul fiqh yang disebutkan di awal. Beliau berkata:

 “Ijtihad para ulama dalam masalah hukum itu seperti ijtihadnya orang yang menentukan arah kiblat. Empat orang melaksanakan shalat dan masing-masing orang menghadap ke arah yang berbeda dengan lainnya dan masing-masing meyakini bahwa kiblat ada di arah mereka. Maka shalat keempat orang itu benar adanya, sedangkan shalat yang tepat menghadap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu' Fatawa, Juz 20, hal. 224)

Adapun Imam Nawawi telah berkata:

وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ

“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Syarah an Nawawi ‘ala Muslim, Juz 1, hal. 131, pembahasan hadits no. 70, ‘Man Ra’a minkum munkaran …..’ Al Maktabah Asy Syamilah)

Walhamdulillah, maka jelaslah bagi kita bahwa  "al-haqqu fil masail far'iyyah muta'did". Oleh karena itu, marilah kita menghindari fitnah dengan mengikuti nasihat Dr. Umar bin Abdullah Kamil berikut ini:

فالاجتهاد إذا كان وفقًا لأصول الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول الفقه يجب عدم الإنكار عليه ، ولا ينكر مجتهد على مجتهد آخر ، ولا ينكر مقلد على مقلد آخر وإلا أدى ذلك إلى فتنة .

“Ijtihad itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor) mengingkari muqallid lainnya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 43. Mauqi’ al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)

Wallahu a'lam



------------ --------- --------- -------
*: saya nonton di youtube :) bisa dicari dg keyword "hujah dr aziz".

17 comments:

  1. haduuhh,. aku masih blom ngerti maksudnya,.. jd intinya???

    ReplyDelete
  2. betapa indahnya keleluasaan dalam syariat Islam, sayang banyak diantara kita yg kurang memahaminya (termasuk saya, hrs belajar lagi nih .. )

    ReplyDelete
  3. artikel yg menarik, apa di sini open discussion? soalnya ada beberapa hal yg menarik u/ diangkat :)

    ReplyDelete
  4. yang harus dikritisi bagaimana dengan mereka yang belum sampai kepada derajat mujtahid, apakah ia taklid atau bagaimana? kalau mengambil contoh dari atas;

    sedangkan shalat yang tepat menghadap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala

    maka ini adalah yang paling dekat dengan kebenaran, dibandingkan dengan 2 lainnya, bukan begitu???

    ReplyDelete
  5. intinya adalah mari saling toleransi dalam hal furu'...

    ReplyDelete
  6. ana tdk mengatakannya sbg close for discussion.. hehehe
    tp mungkin lebih menarik klo antm angkat di blog antum akh...

    ReplyDelete
  7. yg belum sampai derajat mujtahid tentu saja dianjurkan untuk mengikuti mereka yg berderajat mujtahid..
    dan tentu saja kita berupaya tuk mengikuti yg lebih dekat pada kebenaran. tapi tetap, kita tidak memaksakan apa yg kita anggap benar thd mereka yg mengikuti mujtahid yg lain. wallahu a'lam

    ReplyDelete
  8. ok deh, insya Allah..
    barakallaahu fiik..

    ReplyDelete
  9. sebuah hint yang sangat mencerahkan bagi wihdatul ummah, namun pada realitasnya masih sungguh sulit bagi sebagian kelompok dan harokah untuk menerima statement ini.

    ReplyDelete
  10. wah, pertanyaan berat nih...
    untuk kasus per kasus mgkn lebih tdk sulit tuk djawab (bhs muter2 mode on^^;)
    tp tuk memberikan definisi secara tepat, kykny lg g bisa nih.. (lg g punya contekan... :)

    ReplyDelete
  11. semoga wihdatul ummah dpt segera terwujud..amiin.

    ReplyDelete
  12. hint itu apa ya?
    Ini materi tatsqif di Malaysia atau ...?

    ReplyDelete
  13. hint itu b.inggris, bisa diartikan sbagai smacam "petunjuk"...

    seperti ana sebutkan di atas, ana menonton acara tsb dari youtube, akhi... acara diskusi terbuka tuk umum...

    ReplyDelete