Wednesday 23 June 2010

Dalil-Dalil Zakat Penghasilan?

Kebanyakan pendapat tentang wajibnya zakat penghasilan sepertinya lebih cenderung mengangkat dalil-dalil keumuman zakat dan ijtihad kemashlahatan umat. Namun jika diteliti lebih jauh, ternyata ditemukan perbuatan para sahabat dan generasi sesudahnya berkaitan dengan zakat penghasilan. Dan penghasilan yang dimaksud di sini bukan terbatas pada gaji namun juga semua yang didapat berupa kekayaan sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil yang ada.

1. Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan, "ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya".
(Al-Muhalla jilid 4 hlm.84-85)
Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas. Riwayat tersebut shahih dari Ibnu Abbas sebagaimana ditegaskan Ibnu Hazm.

2. Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia terima sebesar dua puluh lima dari seribu (2,5%).
(HR. Ibnu Abi Syaibah)

3. Malik dalam al-Muwatha dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan.

3. Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar bin Abdul Aziz memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya, begitu pula bila ia mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari pemberian bila telah berada di tangan penerima.
(Al-Amwal hlm. 432)

4. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memungut zakat pemberian dan hadiah.
(Al-Mushannif hlm. 85).

5. Az-Zuhri (w.125 H) berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu.
(Al-Mushannif jil.4 hlm.30)

6. Al-Auza'i (w.157 H) berpendapat ttg orang yang menjual hambanya atau rumahnya, bahwa ia wajib mengeluarkan zakat sesudah menerima uang penjualan di tangannya, kecuali bila ia memiliki bulan tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka hendaknya zakat uang penjualannya disatukan dalam bulan tersebut.


Demikianlah sebagian hujjah dari ulama yang mewajibkan zakat atas penghasilan. Namun memang, masalah ini adalah khilafiyah di kalangan ulama. Bahkan di antara yang mewajibkan pun ada perbedaan ttg pendekatan yg dipakai. Jadi silahkan memilih :)

Bagi yang ingin mengetahui pendekatan yg dipakai MUI dalam hal zakat penghasilan, silahkan unduh Fatwa MUI no.3 Tahun 2003 di bawah atau baca langsung di sini


Wallahu a'lam

4 comments:

  1. aku baru mau posting tentang ini :)

    *sambil nambahin dalil2nyaaa ^^

    jazakalloh :)

    ReplyDelete
  2. haiyaaaa.... padahal sayah yang reply, tapi lupa euyy.....

    saya simpen dulu ya jurnal inihhh............ jazakalloh ^^

    ReplyDelete
  3. hehehe... tnyata sdh sejak saat reply di atas pengen nulisnya...
    wa jazakillah khayra

    ReplyDelete