Tuesday 17 January 2012

Makna Riba

Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95

Imam Mujahid berkata :

“(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” Tafsir at-Thabari, III:101

Imam Qatadah berkata

“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” Tafsir at-Thabari, III:101

Ketika Imam Ahmad ditanya tentang riba, ia mejawab :

“Riba itu adalah seseorang memiliki utang, lalu dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah pada harta (pinjaman) itu atas penambahan waktu.”

Ali as-Shabuni

Riba adalah kelebihan atau penambahan yang diambil oleh pemberi pinjaman dari peminjam sebagai pengganti waktu” Rawa-i’ul Bayan, I:383

Muhamad al-Qadhuri berkata:

“Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari pinjaman” Dalilul Musthalahatil Fiqhiyyah:70.

4 comments:

  1. Syukran atas sharing nya tadz :-)

    ReplyDelete
  2. Pak, sangat ngeri membacanya..

    tapi.. kalau sudah terlanjur minjam ke bank bgmn? sementara cicilannya masih bbrp bulan lagi :(
    atau juga saat keadaan terpaksa minjam uang, krn ortu sakit.

    mohon solusinya..

    ReplyDelete
  3. keadaan terpaksa membolehkan hal yang haram.
    ketika kita lapar dan tidak ada makanan lain kecuali babi, maka diperbolehkan memakan babi tersebut.
    yang perlu diperhatikan di sini adalah 2 kondisi, "lapar", dan "tidak ada makanan lain"

    jadi ketika "sangat membutuhkan", dan "tidak ada pilihan lain", 2 kondisi ini benar-benar terjadi (tidak hanya salah satunya) maka kita disebut terpaksa.

    yang pasti jangan memudahkan keterpaksaan... terpaksa beli motor, terpaksa beli rumah, terpaksa harus hidup nyaman (jadi ngutang sana sini -dg bunga), hal2 sperti ini harus benar2 dipikirkan.


    jika sudah terlanjur pinjam ke bank ribawi maka tanyakan ke bank bisakah cicilannya dipercepat pelunasannya atau langsung dilunasi... uang untuk langsung melunasinya harus dicari dg cara yg halal tentunya. tentu saja tuk mendapatkan ridho Allah itu perlu pengorbanan, tinggal kembali ke kita, sjauh mana kita mau berkorban demi Allah.

    fattaqullaha mastatho'tum, maka bertakwalah kepada Allah dengan sekuat-kuat tenagamu.

    barokallahu fiik

    ReplyDelete