Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang (umatnya) mengulurkan pakaian hingga menyapu dari tanah dan melarang seseorang menutup mulutnya ketika sholat (dengan sesuatu).
[HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hasan shahih]
Asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi menyebutkan hadis tersebut di atas dalam bab "Perbuatan yang Dimakruhkan ketika Shalat", dalam kitabnya, Al-Wajiz.
Dari hadis ini dapat ditarik kesimpulan tentang makruhnya menutup mulut, baik itu dengan cadar, masker, atau yang selainnya, selama sholat.
Wallahu a'lam
kalau sholat sj tdk memakai cadar, jd bagaimana dg hari2 yg pakai cadar ya.. apakah makruh juga?
ReplyDeleteklo yg hari-hari ulama berbeda pendapat mas Yadi, ada yang bilang mubah, sunnah, atau bahkan wajib. Wallahu a'lam.
ReplyDelete