Thursday, 22 July 2010

Tentang Sholat: Menutup Mulut

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang (umatnya) mengulurkan pakaian hingga menyapu dari tanah dan melarang seseorang menutup mulutnya ketika sholat (dengan sesuatu).
[HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hasan shahih]

Asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi menyebutkan hadis tersebut di atas dalam bab "Perbuatan yang Dimakruhkan ketika Shalat", dalam kitabnya, Al-Wajiz.

Dari hadis ini dapat ditarik kesimpulan tentang makruhnya menutup mulut, baik itu dengan cadar, masker, atau yang selainnya, selama sholat.

Wallahu a'lam

2 comments:

  1. kalau sholat sj tdk memakai cadar, jd bagaimana dg hari2 yg pakai cadar ya.. apakah makruh juga?

    ReplyDelete
  2. klo yg hari-hari ulama berbeda pendapat mas Yadi, ada yang bilang mubah, sunnah, atau bahkan wajib. Wallahu a'lam.

    ReplyDelete