Dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat lalu (ketika itu) melepas kedua sandalnya, maka para sahabat pun melepas sandal-sandal mereka. Kemudian tatkala beliau beranjak (dari shalatnya), beliau bertanya, "Mengapa kalian melepas (sandalmu)? Jawab mereka, "Kami melihat Engkau melepas (sandal), maka kami pun melepasnya."
Lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya (Malaikat) Jibril datang kepadaku, lalu mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran. Oleh karena itu, bila seseorang di antara kamu datang ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan perhatikanlah keduanya! Jika ia melihat kotoran (pada keduanya), maka gosoklah pada tanah (yang bersih), kemudian shalatlah dengan keduanya."
['Aunul Ma'bud II: 353 no: 636]
Asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi menyebutkan hadis ini dalam bab "Syarat-Syarat Sahnya Shalat".
Hadis ini menerangkan jika seseorang mengetahui ada najis pada pakaiannya ketika shalat maka hendaklah membersihkannya saat itu juga atau melepasnya bila memungkinan. Adapun bila untuk membersihkannya/melepasnya, diperlukan proses yang panjang, maka hendaknya ia membatalkan sholatnya dan mengulangi sholatnya dari awal. Ini adalah pendapat asy-Syaikh Abdullan bin Jibrin.
Selain itu, bagian terakhir hadis ini memerintahkan untuk mengecek benda-benda yang akan kita bawa/pakai ketika shalat, jika benda tersebut secara umum diketahui sangat mungkin terkena najis. Seperti sandal jika kita ingin shalat memakai sandal, atau popok bayi jika kita ingin shalat sambil menggendong bayi, dll.
Wallahu a'lam.
hmm..kadang kalo lagi dinas, aku suka khawatir baju dinasku ga suci, mungkin kesenggol atau gimana, karena urusannya kan memang sering sama najis juga, atau om, sampe sekarang aku masih bingung, kalau alkohol gimana kalau kena pakaian? suci ga sih?
ReplyDeletekalau sudah sholat baru tahu bahwa di pakaian ada najis bagaimana mas?
ReplyDeletedicek aja, klo memang terlihat ada najis, ya dibersihkan. klo tidak terlihat, maka yg masih "mungkin-mungkin" insya Allah bisa ditinggalkan, kecuali kita yakin sblmny terkena najis.
ReplyDeleteada kaidah fikih, "nahnu nahkumu bizh-zhawahir, wallahu yatawalla as-saraair", kami menghukumi dari yang zhahir, dan berserah kepada Allah tentang yg tersembunyi.
ttg alkohol, ada perbedaan di kalangan ulama. namun pendapat yang lebih kuat tampaknya adalah yang menganggap alkohol tidak najis. al-imam ash-shan'ani termasuk yg mendukung pendapat ini.
hendaknya ia berusaha membersihkannya atau melepasnya jika memungkinkan, dan ia bisa melanjutkan sholatnya tanpa mengulanginya.
ReplyDeletenamun jika untuk membersihkannya memerlukan proses yg panjang (membatalkan sholatnya), maka hendaknya ia membatalkan sholatnya dan mengulanginya dari awal. ini adalah pendapat asy-Syaikh Abdullan bin Jibrin. wallahu a'lam