Ulama berbeda pendapat tentang hukum bronkodilator atau obat semprot bagi penderita asma dan sesak napas.
Ulama seperti Bin Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/265), Bin Jibrin (Fatawa ash Shiyam hlm.49), dan al-Utsaimin (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/209-210) termasuk di antara yang menganggap bahwa obat semprot asma tidak membatalkan puasa.
Di antara alasannya adalah, proses yg tidak seperti makan dan minum karena obat tersebut tidak (dapat dipastikan) turun ke lambung, dan volume semprotan yang sangat sedikit sekali.
Wallahu a'lam
alhamdulillah.. :)
ReplyDelete