6. Berpuasalah kalian niscaya akan menjadi sehat
Hadits ini merupakan penggalan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu `Adi di dalam kitab al-Kaamil (VII/2521) melalui jalan Nahsyal bin Sa`id, dari adh-Dhahak, dari Ibnu Abbas.
Nahsyal berstatus matruk (tertolak), karena ia disebutkan suka berbohong, dan adh-Dhahak dikatakan tidak pernah mendengarnya dari Ibnu Abbas.
Hadits ini diriwayatkan pula dalam kitab al-Ausath (ath-Thabrani), ath-Thibbun Nabawi (Abu Nu`aim), Juz-u (Ibnu Bukhait), dan bbrp lainnya melalui jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Dawud, dari Zuhair bin Muhammad, dari Suhail bin Shalih, dari Abu Hurairah.
Sanad hadits ini dha`if. Abu Bakar al-Atsram mengatakan, "Aku pernah mendengar Ahmad
-dan dia menyebutkan riwayat orang-orang Syam dari Zuhair bin Muhammad- mengatakan, 'Mereka meriwayatkan darinya beberapa hadits munkar orang-orang tersebut' "
Penjelasan-penjelasan mengenai lemahnya sanad hadits ini tercantum dalam kitab Tahdzibul-Kamal (IX/417)
Penulis Kitab Shifatu Shawmin Nabi shallallahu `alayhi wasallam fi Ramadhaan mengatakan bahwa hadits ini munkar.
7. Barangsiapa berbuka pada suatu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan bukan karena sakit, maka dia tidak bisa menggantinya dengan puasa Dahr (satu tahun) sekalipun dia menjalankannya.
Hadits ini disampaikan al-Bukhari sebagai komentar dalam kitab Shahih-nya tanpa sanad. Telah disambung juga oleh Ibnu Khuzaimah, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasai, al-Baihaqi, dan Ibnu Hajar melalui jalan Abul-Muthawwis, dari ayahnya, dari Abu Hurairah.
Ibnu Hajar menyebutkan dalam kitab Fathul-Bari (IV/161) bahwa hadits ini memiliki 3 cacat, yang 2 di antaranya adalah; tidak diketahuinya keadaan Abul-Muthawwis, dan keraguan pada pendengaran ayahnya dari Abu Hurairah.
Adapun Ibnu Khuzaimah, setelah meriwayatkannya berkata, "Kalau memang kabar ini shahih, maka sesungguhnya aku tidak mengenal Ibnul-Muthawwis dan tidak juga ayahnya."
Dengan demikian hadits ini dihukumi dha`if.
Adapun bagi yang telah membatalkan puasanya dengan sengaja pada Ramadhan2 yg lalu, maka ia telah berdosa besar, cukup baginya bertaubat dan mengganti sesuai jumlah hari yang batal tersebut, demikian ulama dan asatidz dalam fatwa/pendapat mereka yang teringat oleh saya -_-;
Setelah dipelajari, ternyata ada beberapa hadits seputar ramadhan yg cukup bermasalah. Sayangnya, bisa dibilang, semuanya cukup populer di kalangan kita. Lalu bagaimana dengan fadhilah-fadhilah ramadhan? Tenang, masih banyak hadits2 shahih yg mengungkapkan ttg keutamaan ramadhan, ajakan beramal di dalamnya, dan hal2 yang berhubungan dengannya. Silakan cek pada kitab2 hadits shahih yang sudah banyak diterjemahkan dlm bahasa Indonesia . Pada hadits2 shahih inilah selayaknya kita merujuk. Bukan pada hadits2 munkar, matruk bahkan palsu, termasuk juga yang tidak jelas juntrungannya.
----------------------------------
Maraji` : Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu `alayhi wasallam, Pustaka Imam asy-Syafii
6. Berpuasalah kalian niscaya akan menjadi sehat
ReplyDeletemengomentari hadits di atas yang ternyata munkar, bukankah berdasarkan penelitian ilmiah puasa memang menjadikan jiwa raga kita sehat? jadi munkar atau tidaknya hadits di atas hal itu telah dibuktikan oleh dunia kedokteran bahwa berpuasa adalah sehat, bagaimana menanggapi hal ini? jazakillah
munkar atau tidaknya hadits tidak bisa ditentukan oleh ilmu kedokteran, bunda... tapi oleh ilmu hadits.
ReplyDeleteketika suatu hadits dinyatakan munkar, yg tidak diperbolehkan adalah menyatakannya berasal dari Rasulullah shallallahu `alayhi wasallam. adapun bila ternyata isi haditsnya benar (mis. dalam hal ilmu kesehatan), maka dipersilahkan untuk menyatakannya benar, tapi, sekali lagi, dengan tidak menyebutnya sebagai hadits Rasulullah shallallahu `alayhi wasallam. Krn klo sudah jelas kemungkarannya maka tidak boleh kita alamatkan kepada Rasul.
"Barangsiapa yang sengaja berdusta atasku (yakni atas namaku), maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka". Hadits shahih dikeluarkan oleh Bukhari (1/35) dan Muslim (1/7).
Saya pribadi termasuk yang setuju dengan pendapat kedokteran yg mengatakan puasa itu sehat lho.. :)
waiyyaaki
ooo gitu maksudnya, fahimna fahimna, syukron jazakillah
ReplyDeletebtw, klo ke laki2 sbaiknya "jazakallah", bunda :)
ReplyDeletewaiyyaaki... (klo ke laki2, "waiyyaaka")
asikkk, bisa kursus bahasa arab online nih, okeh deh, jazakallah
ReplyDeletebunda ini bercandanya bikin saya keringetan... (^_^;)
ReplyDeletesaya sih, cuma nama doang yg arab... bahasanya sih indonesia tulen,
Mohon maaf yg sebesar2nya krn saya berhalangan tuk mengorek-ngorek kitab fatwa ttg puasa.. tapi insya Allah demikianlah yg saya ingat dari pendapat-pendapat ulama yang pernah saya baca (saya beristighfar atas lemahnya hafalan), -_-
ReplyDeletewallahu a`lam bishshawwab.
lho jadi kewajiban puasa ini bisa digantikan di hari lain walau saat itu tidak sakit atau bepergian ya?
ReplyDeleteterlalu jauh klo menyimpulkan sampai ke sana mas...
ReplyDeleteyang dilemahkan hanya hadis ttg mengqadha puasa yg sengaja dibatalkan.
sedangkan hukum puasa ramadhan tidak berubah, wajib pada waktunya, dan yang meninggalkannya dosa besar dan wajib bertaubat.
terima kasih atas komentarnya, biar afdhol saya edit sedikit tulisan sy di atas :)