Sunday, 12 July 2009

Anak hasil zina, gimana nasabnya?

Nasabnya adalah ke ibunya. Kalau anak tersebut perempuan, maka ketika ia menikah nanti, yang menjadi walinya adalah wali hakim.
Demikian jawaban singkat yang saya dapat dari seorang ustadz (S1 Madinah, S2-3 UKM Malaysia).

Adapun menikahi wanita yang hamil, setelah baca-baca lebih lanjut, ternyata ada perbedaan di kalangan ulama. Saya rangkum seperti berikut..

Para ulama Maliki, Hambali dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi mengatakan tidak diperbolehkan pernikahannya sebelum dia melahirkan, tidak dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki yang lainnya. Hal ini dikarenakan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan..” (HR. Abu Daud) dan sebagaimana riwayat dari Said al Musayyib bahwa seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita dan ketika diketahui bahwa wanita itu sedang hamil dan diberitahukanlah hal ini kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam maka beliau shallallahu alaihi wasallam pun memisahkan mereka berdua.” (HR. Baihaqi)

Para ulama Syafi’i, Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa dibolehkan pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena perzinahan dikarenakan belum terkukuhkannya nasab, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,” Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa.” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud). Tidak disyaratkan taubat untuk kesahan pernikahan seorang wanita pezina menurut jumhur ulama, sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar yang pernah memukul seorang laki-laki dan perempuan pezina dan dia menganjurkan untuk mengumpulkan keduanya.

Pendapat yang membolehkan menyamakan baik terhadap laki-laki yang menzinahinya ataupun bukan. Lebih lanjut lagi, ada perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya si suami menggauli istrinya yg telah hamil (sblm pernikahan) setelah mereka menikah. Syafii memakruhkannya, Abu Hanifah mengharamkannya, sedang dalam mazhab Maliki terdapat beragam pendapat yaitu, "makruh", "haram", dan "dianjurkan".

Btw, anak hasil zina bukan anak haram (anaknya gak haram). Yang haram adalah perbuatan zinanya, adapun anak hasil perbuatan tersebut adalah suci, sebagaiman Rasul shallallahu alaihi wasallam menyatakan bahwa setiap anak yang lahir ke dunia dalam keadaan fitrah.

Wallahu a'lam


Intinya, jangan berzina :)

13 comments:

  1. nha... kalo umunya yg saya tau, yg ketahuan hamil di luar nikah, justru malah langsung dinikahkan. itu bagaimana akh? pasalnya, kalaupun dijelaskan mreka tetep saja ngeyel.. krn udah jd tradisi masyarakat kali ya, utk menutup aib ya menikah, walau dalam kondisi hamil...

    ReplyDelete
  2. Kasihan tu nasib anaknya jika ia perempuan. Walinya mesti dihakimkan.

    ReplyDelete
  3. Bahkan tidak sedikit yang prianya bukan bapak dari si bayi. Kerana mendapat imbalan harta ianya mahu menikahi.

    ReplyDelete
  4. seperti telah saya rangkum di atas... ada perbedaan pendapat..
    ada yg membolehkan, ada yg tidak.
    klo memang ingin ikut yang membolehkan ya tidak mengapa.

    ReplyDelete
  5. klo saya melihatnya biasa-biasa aja sih menikah dg wali hakim... :)

    btw, lebih kasihan yg telah berzina... krn pertanggungjawabannya berat di hadapan Allah.

    ReplyDelete
  6. Tapi kayaknya kurang lengkap jika bapaknya masih ada trus diwalikan hakim.

    Iyu juga ya? Tapi jika sudah taubat, ianya tidak akan dimintai tanggung jawab yang itu lg kan Ustadz? Kan udah dilebur tu dosanya...

    ReplyDelete
  7. kalau nama ayah di surat nikah gimana?
    ada binti siapa gitu?
    kasus nyata nih, seorang kenalan. dia pengen pernikahannya sah setelah tau bahwa dulu dia anak mba.
    walinya emang wali hakim, ijab kabulnya juga. tapi di surat nikah dicantumin nama ayahnya, ayah yang sekarang.

    ReplyDelete
  8. orang yang sudah bertaubat dan taubatnya diterima tentu saja tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas dosany.. bahkan ia mendapat pahala karena taubatnya, wallahu a'lam

    ReplyDelete
  9. barusan kontak ust.Muntaha... katanya ga papa...
    ternyata ada perbedaan lagi di bagian itu. saya akan lengkapi postingan ini dg postingan baru...

    ReplyDelete
  10. Syukron Akh, bolehkah article-nya ana copas...?

    ReplyDelete