Saturday, 30 May 2009

furuuil furu

(bahkan Syaikhul Islam menyatakan
> bahwa jika sudah min-bab as-siyasah maka dia termasuk furu’il furu’

“Adapun ijtihad yang berkenaan dengan
> tahqiqul-manath maka mengenai penerimaannya sudah tidak ada khilaf lagi
> diantara ummat. Contohnya tafsir dari ayat : Dan persaksikanlah dengan 2
> orang saksi yang adil diantaramu[3], makna adil adalah jelas, tapi bagaimana
> menentukan kualitas keadilan tsb? Maka manusia tidak memiliki standar yang
> sama, bahkan akan jauh berbeda. Ujung teratas adalah jelas, yaitu
> sebagaimana keadilan pada diri sahabat Abubakar ra, yang tidak ada kesamaran
> dalam keadilannya. Demikian pula ujung terbawah yang merupakan awal yang
> berbatasan dengan sifat zhalim, seperti orang yang pernah mendapatkan
> hukuman had dalam Islam. Adapun antara 2 ujung tsb ada banyak tingkatan adil
> yang tak terhingga jumlahnya, yang pertengahan sangat samar, maka disinilah
> perlu pengerahan akal fikiran secara maksimal untuk menentukannya, inilah
> lapangan ijtihad[4].

[3] QS at-Thalaq-2
>
> [4] Al-Muwafaqaat Li Syathibi IV/89

No comments:

Post a Comment