Hanya mendakwahkan pendapat yang kita ikuti (sukai) tanpa menjelaskan pendapat lain sih ok-ok aja. Tapi ketika kita menganggap pendapat yg kita sukai itu sebagai pendapat yg satu2nya benar dan yang lain sesat, padahal pendapat lain itu juga mempunyai dalil yang jelas, ini menjadi masalah. Klo ulama saling mengkritik keras antar mereka itu wajar, untuk menunjukkan kuatnya mereka dalam memegang pendapatnya. Tapi klo sekedar penuntut ilmu berani menghujat ulama, itu bisa menunjukkan kerendahan akhlaknya. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak diutus kecuali tuk menyempurnakan akhlak
Berikut ini kutipan dg editan dari ustsarwat.com dan sumber lain..
----------------------------------------------------------------------------------------
Ada beberapa dalil hadits yang saling berbeda esensinya. Sebagian membolehkan kita minum sambil berdiri dan sebagian lagi tidak demikian.
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Aku memberi minum nabi shallallahu alaihi wasallam air zam-zam, maka beliau meminumnya sambi berdiri. (HR Bukhari dan Muslim)
Dari An-Nazzal bin Sabrah ra. berkata, "Ali ra datang ke pintu Rahbah dan beliau minum sambil berdiri. Beliau berkata, "Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam minum sebagaimana kalian melihat aku minum." (HR. Bukhari)
Dari Umar ra. berkata, "Dahulu kami pernah di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri." (HR Tirmizy)
Dari Amru bin Syu''aib ra dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam minum sambil berdiri dan sambil duduk." (HR Tirmizi)
Imam At-Tirmizi menjelaskan bahwa derajat kedua hadits ini adalah hasan shahih.
Kesemua hadits di atas menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri. Selain dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, juga dilakukan oleh para shahabat beliau.
Tapi kita juga mempunyai beberapa hadits lainnya yang secara esensi sangat berbeda hukumnya. Hadits-hadits ini justru menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kita minum sambil berdiri, bahkan sampai harus dimuntahkan kembali. Dan hebatnya, ternyata hadits-hadits berikut ini juga tidak kalah shahihnya.
Dari Anas ra. dari nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau melarang seorang laki-laki mium sambil berdiri. Qatadah berkata, "Kami bertanya kepada Anas, "Bagaimana bila makan sambil berdiri?" Beliau SAW menjawab, "Itu (makan sambil berdiri) lebih jahat lagi (hukumnya)." Maksudnya lebih buruk lagi.
Dan dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam melarang keras minum sambil berdiri.
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian minum sambil berdiri. Bila lupa maka muntahkanlah." (HR. Muslim)
Lalu bagaimana mungkin bisa terjadi hadits-hadits yang sama-sama shahih itu saling bertentang satu dengan yang lain?
Jawabnya, bisa-bisa saja dan bukan merupakan aib. Sehingga amat wajar bila para ulama satu sama lain saling berbeda dalam menarik kesimpulan hukum atas masalah ini.
Misalnya saja Syeikh Al-Albani rahimahullah, di dalam kitabnya As-Silsilah Shahihah, beliau lebih cenderung untuk melarang seseorang minum sambil berdiri, kecuali dalam keadaan udzur. Meski pun demikian, beliau tetap mengakui keshahihan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam minum sambil berdiri.
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berbeda pendapatnya. Menurut beliau hukum minum sambil berdiri mutlak dibolehkan. Lantaran ada hadits shahih yang cukup banyak yang menyebutkan bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya. Meski pun demikian beliau pun menerima keshahihan hadit yang melarang minum sambil berdiri. Maka kesimpulan beliau bahwa minum itu boleh sambil berdiri, tapi lebih utama bila sambil duduk. Dengan lafadz itu pula beliau menuliskan pendapatnya dalam kitab Riyadhus-Shalihin.
Sedangkan di dalam kitab Ar-Raudhah, secara tegas beliau mengatakan bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak makruh.
Lain lagi dengan sebagian ulama dari kalangan mazhab Malik mengatakan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri adalah hadits yang mansukh, yaitu hadits yang dhaif derajatnya. Bahkan sebagian lain mengatakan bahwa hadits-hadits itu sudah dihapus hukumnya. Lihat Al-Mausu''ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Wallahu a''lam bishshawab,
Ahmad Sarwat, Lc.
------------------------------------------------------------------------------
Pendapat 4 Ulama Mazhab Tentang Makan dan Minum Sambil Berdiri
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut pandangan mazhab ini, makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya dibenci atau tidak disukai.
Namun mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa dibolehkan minum air zamzam atau air bekas wudhu sambil berdiri.
Pendapat mazhab ini bisa kita lihat dalam Ibnu Abidin jilid 1 halaman 387.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh untuk makan atau minum sambil berdiri.
Kalau kita teliti kitab-kitab seperti Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288, maka kita akan dapat keterangan seperti itu.
3. Mazhab As-Syafi'iyah
Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan). Jadi bukan berarti haram hukumnya secara total.
Silahkan periksa kitab Asy-Syafi'iyah, semisal kitab Raudhatuttalibin jilid 7 halaman 340 dan kitab lainnya seperti Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 250.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam pandangan salah satu riwayat mazhab ini, dikatakan bahwa mazhab ini cenderung tidak mengatakan ada karahah (kebencian) untuk minum dan makan sambil berdiri.
Namun dalam riwayat yang lain malah disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan justru ada karahah (kebencian).
Ahmad Sarwat, Lc
-------------------------------------------------------------------------------
Asalamualaiku maaf Om saya menemukan sedikit kontradiksi pada :
ReplyDelete"Lain lagi dengan sebagian ulama dari kalangan 'mazhab Malik' mengatakan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri adalah hadits yang mansukh, yaitu hadits yang dhaif derajatnya. Bahkan sebagian lain mengatakan bahwa hadits-hadits itu sudah dihapus hukumnya. Lihat Al-Mausu''ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.' Tapi kemudian di bagian bawah pada Mazhab al-Malikiyah ditulis : "Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh untuk makan atau minum sambil berdiri.
Kalau kita teliti kitab-kitab seperti Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288, maka kita akan dapat keterangan seperti itu.".
Apa ada keslahan penulisan pada satu di antaranya?
Jazakallah sebelumnya atas ilmu yang diberikan
ana baca komentar antum, tdk ada yg bertentangan akh...
ReplyDeletehal pertama:
hadis yg melarang minum berdiri telah dimansukh (dihapus hukumnya)
hal kedua:
hukum makan dan minum berdiri diperbolehkan
jadi tdk ada kontradiksi