Saturday, 23 May 2009

SBFI 6: Mudharabah dan Wakalah

Seri Belajar Finansial Islami 6
---------------------------------------


Agar pembahasan takaful yang panjang tidak semakin panjang nantinya, saya bahas terlebih dahulu 2 konsep dasar biasa dipakai dalam praktik takaful. 2 konsep ini juga merupakan bentuk transaksi yang sudah ada sejak masa Nabi shallallahu alaihi wasallam (bahkan sebelumnya), sehingga bisa ditemukan dalam literatur-literatur fiqh klasik. Berbeda dengan takaful yang merupakan bentuk transaksi kontemporer yang tidak pernah dibahas oleh ulama pada masa salaf.

 

Berikut pembahasan 2 konsep tersebut; mudharabah dan wakalah.

 

Mudharabah

 

Mudharabah berasal dari kata dharbun yang berarti pukulan. Sebagai model transaksi diambil dari kata dharaba fil-ardh, atau memukulkan (kaki) ke bumi. Hal ini untuk menggambarkan perkerjaan seseorang yang melakukan perjalanan di muka bumi untuk urusan bisnis.

 

Dalam prakteknya, mudharabah adalah bentuk kerja sama antara 2 pihak atau lebih, di mana satu pihak sebagai pemilik modal (shahibul-mal) memberikan modalnya (ras-ul-mal) kepada pihak pengelola modal (mudharib). Contoh model transaksi ini di masa lampau adalah praktek kerjasama Nabi dengan Khadijah sebelum mereka menikah.

 

Karakteristik mudharabah dapat disebutkan sebagai berikut:

1. Dana 100% dari shahibul-mal.

2. Pengelolaan sepenuhnya dilakukan mudharib, sdgkn shahibul-mal tidak ikut bekerja.

3. Pembagian keuntungan berdasarkan rasio dan ditetapkan di awal

4. Jika terjadi kerugian, ia ditanggung oleh shohibul-mal, sedangkan mudharib sebatas tidak mendapat imbalan atas kerjanya. Namun bila kerugian itu akibat kelalaian mudharib, maka mudharib juga menanggungnya.

 

Meskipun shahibul-mal tidak turut kerja dalam pengelolaan dana, shahibul-mal boleh memberikan batasan atau acuan (tempat, waktu, jenis usaha, dll) dalam pengelolaan dana yang dikerjakan mudharib. Hal tersebut disepakati di awal kontrak.

 

Wakalah

 

Wakalah secara bahasa memiliki arti perlindungan atau delegasi. Dalam lingkup keuangan syariah, wakalah menunjuk pada model transaksi di mana pihak pertama menunjuk pihak kedua (wakil) untuk melakukan pekerjaan sesuai permintaan pihak pertama. Perkejaan dapat berupa jasa seperti pengacara, atau pengurusan bisnis.

 

Dalam praktik pengurusan bisnis, wakalah sama dengan mudharabah dalam hal sumber modal. Adapun perbedaannya ada dalam 2 hal:

1. Wakil dibayar berdasarkan upah, bukan rasio dari keuntungan. Pembagian rasio keuntungan bisa dilakukan sebagai bonus.

2. Jika terjadi kerugian, wakil tetap mendapatkan upahnya, kecuali bila kerugian itu disebabkan kelalaiannya.

 

Yang dimaksud kelalaian: tidak bekerja sesuai petunjuk, dll.

2 comments:

  1. Pak, ana belum punya bukunya nih.
    Sedang suka dgn kajian finansial islam.
    Ada bukunya kan?
    Akses ngenet di warnet bisa tekor.

    ReplyDelete
  2. hehehe... ini tulisan pribadi belum dibukukan...
    doakan saja, mudah2an bisa segera dibukukan...

    ReplyDelete