Sunday, 31 May 2009

SBFI 7: Takaful

Seri Belajar Finansial Islami 7

------------------------------------

Padanan kata asuransi dalam bahasa arab sebenarnya adalah ta`min (dengan hamzah bukan 'ain). Lalu mengapa takaful (saling menanggung) yang dipakai sebagai istilah untuk asuransi syariah?. Dari sini kita bisa mulai melihat perbedaan asuransi dengan takaful.


Bila asuransi menyerupai konsep jual beli jaminan dengan transfer risiko dari pihak klien ke perusahaan, maka takaful adalah suatu konsep di mana setiap anggota yang bergabung saling menanggung risiko satu sama lain melalui aktivitas tabarru' (donasi) atau wakaf.


Perbedaan akad (jual beli dan saling tolong) inilah yang akan menjelaskan kenapa dalam takaful tidak terdapat riba, gharar, dan maysir.


Dalam praktiknya, takaful mempunyai 2 model dasar. Model pertama adalah takaful berbasis mudharabah. Sedangkan model kedua adalah takaful berbasis wakalah.


Takaful model mudharabah banyak dipraktikkan di Malaysia dan Indonesia. Sistem kerjanya adalah sebagai berikut:

1. Klien membayar premium

2. Premium digunakan untuk;

   a. dana operasi takaful

   b. dana investasi

   c. dana tabarru' (donasi)

 dengan sepengetahuan dan persetujuan klien.

3. Operator takaful bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana tabarru' dan dana investasi.

4. Klaim yang terjadi akan dibayar dari dana tabarru', karena memang dana tersebut diniatkan untuk saling menanggung/menolong di antara anggota takaful.

5. Operator takaful mendapat keuntungan dari investasi yang dilakukan dengan dana investasi (poin 2b). Pembagian keuntungan berdasarkan rasio yang disepakati.

6. Rasio keuntungan investasi bagian klien (anggota takaful) disalurkan ke akun tabarru'.

7. Surplus dana tabarru' (tabarru' terkumpul > total klaim) yang terjadi pertahunnya dibagi-bagikan antara operator takaful dan anggota takaful berdasarkan rasio yang disepakati.

8. Jika terjadi defisit dana tabarru' (tabarru' terkumpul < total klaim), operator takaful memberikan qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) ke akun dana tabarru' untuk menutupi jumlah klaim yang tak terbayarkan dari dana tabarru'.

9. Jika peserta takaful keluar dari kontrak, dia dapat mengambil  dana yang telah disalurkannya dipotong dana tabarru' yang memang sudah diikhlaskan untuk dana tolong menolong (di asuransi konvensional semua dana tersetor akan hangus).


Model ini masih diperdebatkan kesyar'i-annya. Para pengkritik model mudharabah menyebutkan masalah-masalah sebagai berikut :


-> Tabarru'(donasi) secara orisinal adalah infaq, sedekah, atau hibah, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh pemberi tabarru' (donator). Seharusnya bukan kata tabarru' yang digunakan tapi musahamah (kontribusi) atau wakaf. Karena dalam konsep musahamah atau wakaf, pemberi dana diperbolehkan mengambil manfaat dari dana yang telah diberikan.


-> Dalam model takaful mudharabah,dana tabarru' juga dimasukkan sebagai objek mudharabah (ras-ul maal), sehingga surplusnya dibagi antara anggota takaful dan operator takaful. Padahal, dana tabarru' bukanlah dana bisnis, sehingga tidak layak dibagi-bagikan surplusnya antara pengelola dan pemilik dana.


Nah, sebagai jawabannya para ulama dan ekonom muslim mengajukan konsep takaful berbasis wakalah. Model ini banyak dipraktikkan di Timur Tengah.


Sistem kerjanya adalah sbb:

1. Peserta takaful membayar premium

2. Premium digunakan untuk;

  a. dana operasi takaful

  b. dana investasi (dikelola oleh operator takaful dg akad wakalah)

  c. dana wakaf sbg "dana tolong menolong"

  d. upah operator takaful (wakil)

3. Operator takaful bertindak sebagai wakil yang mengelola dana investasi dan dana wakaf

4. Klaim yang terjadi dibayar dari dana wakaf

5. Sebagian keuntungan investasi diberikan ke operator takaful sesuai kesepakatan

6. Rasio keuntungan investasi bagian klien (anggota takaful) disalurkan ke akun wakaf.

7. Surplus dana wakaf (wakaf terkumpul > total klaim) yang terjadi pertahunnya menjadi hak peserta takaful (operator takaful tidak mendapat bagian)

8. Jika terjadi defisit dana wakaf (wakaf terkumpul < total klaim), maka operator takaful memberikan qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) ke akun wakaf untuk menutupi jumlah klaim yang tak terbayarkan dari dana wakaf.

9. Jika peserta takaful keluar dari kontrak, dia dapat mengambil dana yang telah disalurkannya dipotong dana wakaf.


Dengan model ini, permasalahan yang timbul dalam model mudharabah dapat teratasi.

-> Dana bantuan disalurkan sebagai wakaf bukan tabarru'

-> Dana wakaf tidak menjadi objek bagi hasil antara operator takaful dan peserta takaful. Operator takaful tidak mendapat bagian dari surplus dana wakaf yang terjadi.


Demikian sekilas tentang takaful. Dalam praktiknya, bisa jadi sistem yang diterapkan tidak 100% sama dengan uraian di atas.Terutama poin 9 sistem kerja, dalam praktiknya perusahaan asuransi boleh jadi menetapkan syarat-syarat tertentu mengenai pengembalian dana.


Di atas itu semua, tujuan utama takaful adalah tolong-menolong, bukan (hanya) menolong diri sendiri. Karena itu dalil-dalil yang diangkat para ulama ketika membahas takaful adalah dali-dalil anjuran untuk tolong-menolong (QS. al-Maidah:2, dll). Ini juga perbedaan yang cukup mendasar antara takaful dengan asuransi.

Wallahu a'lam

14 comments:

  1. hehehe kayaknya saya kurang paham nih artikel yang ini mungkin karena bukan orang ekonomi kali ya...

    ReplyDelete
  2. silahkan tanya mas klo ada yg kurang paham, di sini boleh, PM pun boleh..
    memang klo dijelaskan terlalu detail di artikel di atas akan jadi panjang sekali :)

    ReplyDelete
  3. Menarik nih akh..tp masih bingung yang waqf...bukan nya dana waqf itu harus abadi ya...oke contoh nya gini cash waqf lah..nah dana cash waqf itu kalau diberikan dalam bentuk qard hasan khan tetep harus kembali karena dengan begitu pahala waqf akan terus mengalir sama hal nya dengan waqf gedung, tanah maka tidak boleh berpindah kepemilikan walaupun orgnya meninggal tp si pengelola waqf harus mengelola nya tp asset nya tetep asset waqf...kalu ane sih masih prefer tabarru'

    ReplyDelete
  4. betul akhi.. dana wakaf memang abadi..
    jadi klo yg di model wakaf wakalah, ketika klien memutuskan kontraknya, dananya akan kembali sebatas yg investasi, sdgkn yg wakaf tetap...dan niat mewakafkannya adalah sebagai takaful... wallahu a'lam

    ReplyDelete
  5. yg mungkin membingungkan kalo ada claim/anggota yang kecelakaan, kalo pake dana wakaf khan berarti di konsumsi tuh jd nya kepake dong dana wakaf nya??,,,trus niat wakaf sbg takaful emang bisa ya akh?

    ReplyDelete
  6. sekarang kan juga ada gerakan wakaf cash... jadi sepertinya wakaf tuk konsumsi pun gpp.. dan wakaf slama buat kebaikan stahu ana jg gpp..
    wallahua'lam

    ReplyDelete
  7. Iya akh memang sekarang sedang giat2nya gerakan cash waqf sejak tahun 2002 di Indo, tp setau ane cash waqf itu diperuntukkan utk kegiatan2 yg produktif, ex; kita cash waqf kemudian si nadzir (pengelola waqf) buat rumah sakit nah keuntungan nya itu yg boleh dimanfaatkan oleh umat.

    Pengertian waqf sendiri khan "menahan harta secara abadi atau sementara, untuk dimanfaatkan hasilnya secara berulan2 di jalan kebaikan, umum maupun khusus", nah disini kita harus melestarkan asset/modal dari dana waqf itu sendiri baru keuntungan nya dimanfaatkan utk kebaikan atau umat

    Nah, yg menjadi pertanyaan disini apakah di takaful yg waqf based itu dana cash waqf nya di manfaatkan dulu baru keuntungan nya diambil utk klaim, atau langsung diambil utk klaim?? itu yg harus dibedah, agar jangan sampai asset/modal waqf itu utk konsumsi, karena waqf itu utk kegiatan produktif dan asset/modal nya itu harus tetap

    Wallahu A'lam

    ReplyDelete
  8. pembahasannya jadi semakin menarik...
    jazakallah khayra atas tambahannya, akh...

    ana sendiri hanya menggunakan ingatan apa yg ana baca dari sebuah artikel karya Taqi Usmani...

    afwan lagi g bisa recheck referensi ana, jadi ana mencukupkan sampai di sini dulu... :)

    ReplyDelete
  9. Seminggu yang lalu saya diskusi dengan salah satu Ust. dari teman2 salafi, tentang asuransi syariah. Walaupun sudah berlabel syariah asuransi tersebut masih tetap memiliki status haram karena kinerjanya yang belum 100% halal di Indonesia(bercampur antara haq dan bathil). Benarkah demikian bahwa kinerja lembaga keuangan bank/non bank syariah di Indonesia belum 100%, menurut Ust. tersebut berdasar dari informasi salah satu ketua MUI KH. Ma'ruf Amin yang baru 55%. Mohon klarifikasinya ....Jazakallah

    ReplyDelete
  10. memang sistem keuangan syariah yg masih berkembang sekarang belum ideal, bahkan mungkin di beberapa tempat memang bercampur antara yg haq dan bathil. jangankan di indonesia, di negara-negara Arab seperti arab saudi yg negaranya dikatakan berdasarkan hukum islam pun kondisinya tak jauh berbeda. akan menjadi artikel tersendiri klo dibahas ttg hal2 yg menghambat terwujudnya sistem keuangan syariah yg ideal :)

    tapi tetap, sistem yang berkembang perlu didukung sembari terus diperbaiki/dikritisi. bagaimanapun kesempurnaan bukan ssuatu yg mudah diwujudkan. perlu tahap. dan kita sekarang berada di salah satu tahap tersebut.

    di atas itu semua, menurut saya, isu ttg belum full syariah-nya sistem keuangan syariah yg ada sekarang selayaknya dibahas secara ilmiah, krn klo hanya menebar isu, akan menimbulkan kontroversi di masyarakat. saya pribadi menyinggungnya di beberapa tempat di Seri Belajar Finansial Islami yg saya tulis, dg memberikan contoh2 yg ada.

    wallahul-musta'an
    wa jazakallahu khayran

    ReplyDelete
  11. dalam asuransi kerugian digunakan dana tabarru dalam investasi, bagaimn pendapat anda..?
    Aulia Mukhtar, STEI TAZKIA

    ReplyDelete
  12. aasif, bisa diperjelas pertanyaannya? :)
    sptnya ada bbrp kata sambung yg hilang...

    ReplyDelete
  13. Menurut antum halalkah komisi yg diberikan kepada agen2 asuransi syariah oleh perusahaan asuransi syariah, karena diambil dari premi/kontribusi?? adakah contoh model komisi ini di zaman Rasul SAW

    ReplyDelete
  14. tidak ada masalah dg komisi, selama memang ada akadnya.
    dalam fiqh muamalah, salah satu akad yg menjadikan adanya komisi adalah wakalah (agensi/perwakilan). kita melakukan sesuatu untuk orang lain, lalu orang lain tsb membayar kita.

    Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan Nabi saw mewakilkan pembelian kambing kepada seorang sahabat sehingga menghasilkan untung. Dalam riwayat yang lain disebutkan Ali bin Abi Thalib mewakilkan bisnisnya kepada orang lain.

    dlm konteks takaful, sebuah prusahaan takaful adalah agensi dari para klien takaful untuk mengelola uang mereka (mengelola dana tabarru' dan investasi).

    mungkin agen takaful (yg keliling menawarkan takaful) tdk secara langsung memberikan manfaat kpd kita, tp sbg satu kesatuan, agen takaful juga merupakan bagian dari perusahaan takaful, yg mengelola dana kita shg berhak menikmati komisi tersebut. (bisa juga dikatakan, agen takaful memberikan manfaat kpd kita krn tlah mengurus pendaftaran kita menjadi anggota takaful)

    wakalah diperbolehkan menurut al-Quran, as-Sunnah, dan ijma' ulama, demikian tercantum dalam kitab al-Wajiz asy-Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi. wallahu a'lam

    ReplyDelete